Senin, 29 September 2008

=PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2003 TENTANG PENYELENGGARAAN PONDOKAN

http://www.hukum.jogja.go.id/upload/PD_th_2003_no_4_ttg_Penyelengg_Pondokan.pdf

PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA
NOMOR 4 TAHUN 2003

PENYELENGGARAAN PONDOKAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA YOGYAKARTA

Menimbang :

a.bahwa citra kota Yogyakarta sebagai Kota
Pendidikan dan Kota Budaya perlu dilestarikan dan
terus dikembangkan;
b.bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas
serta untuk meningkatkan ketertiban administrasi
kependudukan, ketertiban umum dan kelestarian
lingKungan hidup, maka perlu adanya pengaturan
tentang penyelenggaraan pondokan di Kota
Yogyakarta yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.

Mengingat :
1.Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta;
2.Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3.Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom;
5.Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1988 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta;
6.Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1988 tentang Bangunan;
7.Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1988 tentang Ijin
Membangun Bangun-Bangunan dan Ijin Penggunaan
Bangun-Bangunan;
8.Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992 tentang Yogyakarta Berhati Nyaman;
9.Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun
1999 tentang Izin Gangguan;
10.Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun
2000 tentang Kewenangan Daerah;
11.Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun
2001 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
dan Catatan Sipil.

Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA YOGYAKARTA
MEMUTUSKAN
Menetapkan :PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TENTANG
PENYELENGARAAN PONDOKAN

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a.Daerah adalah Daerah Kota Yogyakarta; :f
b.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Yogyakarta; ,
C.Walikota ialah Walikota Yogyakarta;
d.Pondokan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat
tinggal dalam jangka waktu terientu bagi seseorang atau beberapa
orang dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran;
e.Penyelenggaraan Pondokan adalah kegiatan menyediqkan rumah atau
kamar untuk pondokan;
f.Penyelenggara pondokan adalah seseorang atau bad an yang
menyelenggarakan pondokan;
g.Penanggungjawab: Pondokan adalah pemilik atau orang yang
ditunjuk oleh pemilik rumah atau kamar untuk bertanggungjawab
atas penyelenggaraan pondokan;
h.Pemondok adalah seseorang atau beberapa orang yang menempati
pondokan;
i.Keluarga (rumah tangga) adalah unit terkecil dalam masyarakat
yang tediri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau
ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya termasuk orang yang
mempunyai bubungan daran dan yang bekerja di dalamnya.

BAB II

RUANG LlNGKUP

Pasal 2
(1)Ruang lingkup Pondokan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini
adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal
dalam jangka waktu tertentu bagi seseorang atau beberapa orang
dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran kecuali untuk
keluarga (rumah tangga), usaha hotel dan penginapan.
(2)Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah rumah
yang disewa atau dikontrak oleh Badan, seseorang atau beberapa
orang yang dipergunakan sebagai asrama atau sebagai tempat
tinggal bernama baik dipungut atau tidak dipungut bayaran.
(3)Kamar sebagaimana dimaksudp.ada ayat (1) Pasal ini adalah kamar
baik dalam satu rumah maupun di luar rumah pemilik yang
disewakan atau dikontrakkan kepada seseorang atau beberapa
orang dalam jangka waktu tertentu dengan kesepakatan kedua
belah pihak.

BAB III

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3
Penyelenggaraan pondokan dilaksanakan berdasarkan asas
kekeluargaan dengan berpedoman pada norma-norma hukum, agama, adat
dan kepatutan.
Pasal 4

Tujuan pengaturan penyelenggaraan pondokan adalah :

a.Mewujudkan Kota Yogyakarta BERHATI NYAMAN;
b.Melestarikan dan mengembangkan Yogyakarta sebagai Kota
pendidikan dan budaya;
c.Penataan dan pengendalian kependudukan;
d.Menjaga ketenteraman dan ketertiban dalam kehidupan
bermasyarakat.

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 5
(1)Setiap orang atau badan berhak untuk menyelenggarakan pondokan
di Daerah.
(2)Setiap orang atau badan yang telah memenuhi syarat-syarat
penyelenggaraan pondokan berhak memperoleh Izin Penyelenggaraan
Pondokan.
Pasal 6
(1)Setiap penyelenggara pondokan wajib :
a. memiliki Izin Penyelenggaraan Pondokan;
b. bertindak sebagai penanggungjawab atas keamanan, ketertiban
termasuk mencegah terjadinya peredaran dan penyalahgunaan
Narkotika, Psikotropika, Zat Aditif lainnya (NAPZA) dan
Minuman Keras (MIRAS) di pondokan serta segala sesuatu
aktivitas di dalam pondokan; .
c. menyediakan ruang tamu ya~g terpisah dari kamar pondokan;
d. melaporkan secara tertulis mengenai jumlah dan identitas
pemondok kepada Lurah setempat dengan diketahui Rukun
Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW);
e. memberitahukarl kepada Rukun Tetangga (RT) apabila menerima
tamu yang menginap;
f. membuat dan memasang jadwal waktu penerimaan tamu dan tata
tertib yang berlaku di tempat pondokan yang disusun dengan
berpedoman kepada norma-norma hukum, agama, adat dan kepatutan;
g. memberikan bimbingan dan pengarahan kepada pemondok untuk
dapat menyelesaikan diri dengan kehidupan masyarakat
setempat dan berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan
maupun pembangunan;
h. memelihara kebersihan dan kesehatan lingkungan;
i. mentaati ketentuan lain yang ditetapkan oleh Walikota.
(2)Penyelenggara pondokan yang berdomisili di kelurahan lokasi
pondokan dapat melimpahkan tanggungjawab kepada seseorang.
(3)Penyelenggara pondokan yang berdomisili di luar Kelurahan
lokasi pondokan, wajib melimpahkan tanggungjawab kepada
seseorang.
(4)Penyelenggara pondokan dalam melimpahkan tanggungjawScb kepada
seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. orang yang diberi tanggungjawab tersebut harus/wajib
bertempat tinggal dan memiliki KTP di Kelurahan setempat;
b. pelimpahan tersebut dilaporkan kepada RT setempat.
(5)Ketentuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i Pasal
ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
Pasal 7

Pemondok wajib :
a.mentaati ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan
administrasi kependudukan;
b.berperan serta secara aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan
berpartisipasi terhadap pembangunan lingkungan;
c.ikut menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di
lingkungannya;
d.mematuhi segala peraturan yang berlaku dalam lingkungan pondokan
dan menyesuaikan diri dengan kehidupan masyarakat setempat.

BAB V

IZIN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Pasal 8
(1)Setiap orang yang memiliki pondokan berupa rumah atau kamar
lebih dari 2 (dua) kamar atau dihuni lebih dari 5 (lima) orang
pemondok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Daerah
wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Pondokan.
(2)Izin Penyelenggaraan Pondokan diberikan oleh Walikota atau
pejabat yang ditunjuk.
(3)Syarat-syarat untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan Pondokan
adalah sebagai berikut :
a. membuat surat pernyataan sanggup untuk memenuhi
kewajiban-kewajiban sebagaimana yang tersebut dalam Pasal 6
ayat (1) Peraturan Daerah ini;
b. memiliki Izin Mendirikan Bangun-Bangunan (IMBB);
c. memiliki Izin Gangguan (HO).
(4)Izin Penyelenggaraan Pondokan berlaku untuk jangka waktu 5
(lima) tahun.
(5)Tata cara untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan Pondokan dan
bentuk tata nasKah Izin Penyelenggaraan Pondokan diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Walikota.


Pasal 9
Dalam hal terjadi perubahan nama, ganti pemilik dan perubahan
jumlah kamar, penyelenggara pondokan diwajibkan mengajukan
permohonan izin baru.

BAB VI

LARANGAN
Pasal 10
Setiap penyelenggara pondokan, dilarang menyelenggarakan pondokan
yang dihuni pemondok yang berbeda jenis kelamin, dalam satu
kesatuan bangunan.

BAB VII

PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 11
(1)Masyarakat dapat berperan serta secara aktif dalam rangka
pengawasan terhadap keamanan dan ketertiban penyelenggaraan
pondokan di lingkungan masing-masing.
(2)Tata cara dan mekanisme peran serta masyarakat dalam rangka
pengawasan terhadap keamanan dan ketertiban penyelenggaraan
pondokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini melalui
RT dan RW setempat.
(3)RT dan RW setempat dalam membuat ketentuan teknis tentang
keamanan dan ketertiban penyelenggaraan pondokan di wilayah
masing-masing wajib memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam
Peraturan Daerah ini.
(4)Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan teknis
sebagaimana dimaksud pad a ayat II (3) Pasal ini, maka RT dan
RW setempat dapat memberikan teguran tertulis, dengan I
tembusan kepada Walikota melalui Lurah setempat.

BAB VIII

PENCABUTAN IZIN

Pasal 12
(1)Izin Penyelenggaraan Pondokan dapat dicabut karena salah satu
hal sebagai berikut :
a.terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6
ayat (1) huruf b sampai dengan huruf i, dan Pasal 6 ayat (3)
dan ayat (4) Peraturan Daerah ini;
b.tidak menjalankan usahanya selama 2 (dua) tahun
berturut-turut;
c.terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan
usahanya.
(2)Pencabutan Izin sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b ayat
(1) Pasal ini, dilaksanakan setelah diberi peringatan tertulis
sebanyak 3 (tiga) kali.
(3)Pemberian peringatan atau pencabutan Izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini, dilaksanakan oleh
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.


BAB IX

PENUTUPAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN

Pasal 13
Dalam hal penyelenggara pondokan terbukti tidak melaksanakan
ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9
dan Pasal 10 Peraturan Daerah ini, Walikota atau Pejabat yang
ditunjuk berwenang melakukan penutupan terhadap penyelenggaraan
pondokan tersebut.

BAB X

KETENTUAN PIDANA

Pasal 14
(1)Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8
ayat (1) dan Pasal 10 Peraturan Daerah ini, diancam dengan
pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling
banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
(2)Tindak pidana sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) Pasal ini
adalah pelanggaran.

BAB XI

PENYIDIKAN

Pasal 15
Selain penyidik umum, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh
penyidik pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah
Daerah.

Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, penyidik pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Peraturan Daerah ini berwenang
:
a.menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau
laporan berkenan dengan tindak pidana;
b.meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang
pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan
sehubungan dengan tindak pidana;
c.meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau
badan sehubungan dengan tindak pidana;
d.memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lain berkenan
dengan tindak pidana;
e.melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti
pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan
penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f.meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana;
g.menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau
tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa
identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana
dimaksud pada huruf e Pasal ini.
h.mengambil sidik jari dan memot[et seseorang berkaitan dengan tindak pidana;
i.memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa
sebagai tersangka atau saksi;
j.menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik
POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut
bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik
POLRI memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum,
tersangka atau keluarganya;
k.melakukan tindakarl lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan
tindak pidana menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

BAB XII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 17
Penyelenggara pondokan yang sudah menyelenggarakan pondokan
sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, diwajibkan untuk
menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 1
(satu) tah-un setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Walikota.
Pasal 19
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diund.angkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Daerah.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 15 Desember 2003

WALIKOTA YOGYAKARTA
ttd
H. HERRY ZUDIANTO
Disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Dearah Kota Yogyakarta
dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Nomor : 28/K/DPRD/2003
Tanggal : 15 Desember 2003
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Yogyakarta
Nomor : 1 Tahun 2003
Tanggal : 22 Desember 2003
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA
TTD
DRS.SUBARKAH
NIP. 490018605

Tidak ada komentar: