Senin, 11 Agustus 2008

Selasa, 05 Agustus 2008

>>Masyarakat Adat Kesultanan Mataram

Masyarakat Adat Kesultanan Mataram


Blogspot :
http://www.masyarakatadatkesultananmataram.blogspot.com

Wordpress :
http://masyarakatadatkesultananmataram.wordpress.com

Email Gmail :
masyarakatadatsultanmataram@gmail.com

Email Yahoo :
masyarakatadatkesultananmataram@yahoo.com

Multiply :
http://masadatsultanmataram.multiply.com

Email Hotmail :
masyarakatadatkesultananmataram@hotmail.com

Forum Diskusi – Mailing Lists Yahoo :
http://groups.yahoo.com/group/masyarakatadatkesultananmataram

Forum Diskusi – Mailing Lists Google :
http://groups.google.com/group/masyarakat-adat-sultan-mataram

=KRPDIY - Komisi Rekonstruksi Pendidikan DIY

http://www.krpdiy.org/

Website KRP-DIY dimaksudkan untuk menampilkan berbagai informasi berkaitan dengan pendidikan. Informasi tersebut diharapkan menjadi tambahan akses terhadap berbagai pengalaman dan gagasan dari pihak-pihak pemerhati dan pelaku pendidikan.

KRP-DIY, singkatan dari Komite Rekonstruksi Pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah organisasi spesifik dari sejumlah sukarelawan dan sukarelawati yang ingin memberi kontribusi kepada kemajuan pendidikan DIY dengan cara menyediakan inspirasi.

Website ini dibuat atas bantuan pihak-pihak yang telah menyumbangkan waktu dan dukungannya tanpa imbalan. Semoga pembuat website dan visitor memiliki inspirasi yang selalu berkembang bagi kemajuan pendidikan DIY dan berguna bagi pendidikan di Indonesia dan dunia. Amin.

Salam,

--oo0oo--

Menjadi Sumber Inspirasi Pengembangan Pendidikan di Propinsi DIY

  • Mengembangkan jejaring dan pusat-pusat inspirasi pendidikan DIY.

  • Membudayakan asas saling memperkuat antar pendidikan global dan nilai kearifan DIY

  • Mengembangkan pendidikan DIY menjadi sumber inspirasi pendidikan,
    nasional, regional dan internasional.


= Kelompok Kerja Pendidikan Gratis

Kelompok Kerja Pendidikan Gratis

Tim kerja yang diinisi oleh LOD, LSM dan elemen gerakan mahasiswa di DIY, terdiri dari : Forum LSM, LBH, LAY, LKY, Sapurata, IRE, IDEA, TKAK Muhammadiyah, Sekolah PRT, BSS-LKIS, PMII, HMI MPO, GMNI, GMKI, IMM, KM UGM, LEM UII, DEMA UIN YK, REMA UNY didukung oleh elemen gerakan lain yang peduli dan bergerak ingin memajukan pendidikan bagi semua di DIY.

Senin, 04 Agustus 2008

=Javanese Literature in Surakarta Manuscripts

http://books.google.it/books?id=ey2wPkzQKX0C&pg=PA124&lpg=PA124&dq=putro+mataram&source=web&ots=zOIFP3v-_i&sig=qFUgXSkgBS5XUuydr8aXfcopg6I&hl=it&sa=X&oi=book_result&resnum=9&ct=result#PPA125,M1

Javanese Literature in Surakarta Manuscripts

=Upaya Menjadikan Pendidikan Dasar Gratis

http://www.lod-diy.or.id/loddiy/index.php?option=com_content&task=view&id=39&Itemid=2

Upaya Menjadikan Pendidikan Dasar Gratis Print E-mail
Upaya Menjadikan Pendidikan Dasar Gratis
(Hasil sari dari Sharing, Survey RAPBS , Semiloka Pendidikan LOD dan
Pengkajian Kelompok Kerja Pendidikan Gratis*)


A. Pendidikan Gratis: Antara Komitmen Peraturan Perundangan dan Implementasi Kebijakan

Dalam Undang-Undang Dasar 1945, Bab XIII, Pasal 3, disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dsar dan pemerintah wajib membiayainya. Guna pembiayaan tersebut dalam Undang-Undang Dasar 1945, Bab XIII, Pasal 31 ditegaskan bahwa “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
Bila dikontekskan dengan Yogyakarta yang dijuluki sebagai daerah pendidikan, kewajiban pembiayaan atas pendidikan adalah kewajiban dari pemerintah daerah. Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun No 20 Tahun 2003, bagian keempat, pasal 11 dinyatakan secara eksplisit bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Tanggung jawab pemerintah atas pendidikan ini dibatasi dan diutamakan dalam jenjang pendidikan dasar. Dijelaskan dalam Bab VIII pasal 34 ayat 2: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Konsekwensi yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah adalah memberikan alokasi dana untuk membiayai seluruh komponen Biaya Satuan Pendidikan, apapun kemampuan keuangan Pemerintah. Pendidikan gratis bagi masyarakat merupakan kensicayaan yang logis.
Pendidikan gratis yang dimaksud, biasanya bermakna membebaskan siswa dari seluruh pungutan yang dibebankan pada siswa. Jika kita berkomitmen DIY menuju Wajib Belajar 12 Tahun (snak usia sekolah wajib menyelesaikan pendidikan minimal SMA/Sederajat) sebagaimana dituangkan dalam Grand Strategi Pembangunan di Pemda Propinsi DIY dan RPJM Pemda Propinsi DIY tahun 2006-2011. Implikasinya semua rintangan yang menghalangi anak menempuh pendidikan menengah atas harus dihilangkan.
Dalam lini implementasi dari berbagai aturan yang memposisikan pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan menghadapi berbagai persoalan. Dari berbagai persoalan pendidikan yang telah diurai dalam rubrik Topik Utama, diperoleh kesimpulan sementara bahwasannya sistem pendidikan berjalan tanpa tranparansi, akuntabilitas dan partisipasi dari para pihak yang menjadi pembuat kebijakan pendidikan maupun dari pihak yang terkena dampak kebijakan tersebut
Adalah Kelompok Kerja Pendidikan Gratis sebagai komunitas yang bergerak dalam memperjuangkan pendidikan gratis untuk setiap lapis warga negaranya telah melakukan kerja-kerja pengkritisan atas berjalannya sistem pendidikan di Yogyakarta. Berangkat dari keprihatinan terhadap ketiadaan implementasi kebijakan pendidikan yang mencerminkan tanggung jawab pemerintah akan pemenuhan hak dasar warga. Berikut adalah beberapa temuan dan rekomendasi dari Pokja Pendidikan Gratis terkait anggaran pendidikan.


B. Strategi Operasionalisasi Anggaran: Analisis Atas Unit Cost

Untuk menyelenggarakan pendidikan gratis di wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi DIY Pokja Pendidikan memandang perlunya perhitungan anggaran yang berbasiskan pada beberapa aspek. Pertama, Unit Cost (Satuan Biaya). Kedua, jumlah siswa di sekolah negeri di tiap-tiap Kabupaten /Kota di Propinsi DIY. Ketiga, cost Sharing anggaran pendidikan dari pemerintah pusat untuk setiap daerah Kabupaten/Kota. Keempat, cost Sharing anggaran pendidikan dari pemerintah provinsi dan kekuatan/potensi keuangan daerah dalam RAPBD Kabupaten/kota.

B.1. Unit Cost (Satuan Biaya) dan Dasar Penentuannya

Unit cost (UC) atau satuan biaya dapat diartikan sebagai rata-rata biaya yang diperlukan untuk mendidik satu orang siswa di sekolah dalam satuan waktu tertentu. Penghitungan UC diperlukan untuk mendapatkan gambaran tentang berapa idealnya dana yang perlu dialokasikan kepada sekolah. Tanpa mengetahui UC sulit untuk menilai apakah dana yang diberikan oleh pemerintah terlalu besar, terlalu kecil, atau sudah “pas”.
Dalam penghitungannya, ada dua faktor yang sangat menentukan nilai UC. Pertama, kebutuhan sarana/prasarana untuk melayani siswa. Kedua, barang dan jasa. Kedua faktor itu cukup bervariasi antar daerah, sehingga penghitung UC sebaiknya dilakukan di daerah masing-masing. Berikut adalah beberapa estimasi UC dalam setiap jenjang pendidikan;

B.1.1 Unit Cost untuk Jenjang SD dan SLTP

Dalam penentuan Unit cost untuk jenjang SD dam SLTP ditentukan melalui dua pendekatan; pertama, adalah penetapan dari DEPDIKNAS mengenai besaran dana BOS. Kedua, dari penetapan besaran tersebut, dianalisis lebih jauh untuk memastikan total unit cost yang dibutuhkan oleh tiap siswa melalui hitungan rerata UC berdasar RAPBS.
Dalam menetapkan besaran dana BOS baik untuk tingkat SD maupun SLTP, Depdiknas telah melakukan penelitian untuk mengkalkulasi berapa besaran yang digunakan untuk mendanai kegiatan belajar mengajar (KBM) per siswa per tahun. Depdiknas pun akhirnya menentukan bahwa untuk siswa SD sebesar Rp. 235 ribu per tahun dan untuk SLTP sebesar Rp. 324,5 ribu per tahun, peruntukan biayanya terperinci seperti dalam tabel berikut :


Dari hasil survey (2006) yang dilakukan bersama oleh Lembaga Ombudsman Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (LOD DIY) bersama TKAK Muhammdiyah, Jangkep, LAPY terhadap 100 RAPBS 2005/2006 se Propinsi DIY menunjukkan bahwa perbandingan antara biaya Biaya Operasional Sekolah (BOS) dengan biaya komite yang merupakan beban siswa (termasuk berbagai pungutannya) adalah sbb:

Tabel: Estimasi total Pembiayaan yang Dibutuhan SD/MI
bagan2
bagan3
Dari diagram di atas menunjukkan bahwa besarnya dana BOS belum mampu memenuhi seluruh biaya operasional pendidikan di sekolah. Pada jenjang SD/MI yang mendapatkan Rp. 235 ribu per siswa per tahun hanya mampu memenuhi 48% biaya penyelenggaraan pendidikan dan sebanyak 52% masih harus memungut dari siswa (orang tua). Sedangkan pada jenjang SLTP yang mendapatkan BOS sebesar Rp. 324,5 ribu per siswa per tahun hanya mampu memenuhi 53% biaya penyelenggaraan pendidikan dan sebanyak 47% masih harus memungut dari siswa.

bagan4

Dari tabel diatas, Jika total dana bantuan BOS dan tambahan dana dari siswa dianggap sebagai rerata dari UC siswa, maka dapat ditentukan Unit Costnya sebagai berikut:
Total pembiayaan yang dibutuhkan

  1. Untuk SD/MI, UC per siswa per tahun adalah Rp. 489.583,- atau sama dengan Rp. 40.798,-/ bulan/siswa
  2. Untuk SLTP, UC per siswa per tahun adalah Rp. 690.425,- atau sama dengan Rp. 51.022,-/bulan/siswa
Atas dasar kedua pendekatan tersebut, meski tidak sama persis, acuan penelitian itu yang kemudian dijadikan dasar aturan penggunaan dana BOS seperti dalam Petunjuk Pelaksanaan (juklak) BOS pada tahun 2005/2006. Ada 10 komponen yang diperbolehkan dalam penggunaan dana BOS. Kesepuluh komponen itu antara lain :

bagan5

Sedangkan pada tahun 2006/2007 ada penambahan komponen yang diperbolehkan sehingga menjadi 13 (tigabelas) item. Ketiga tambahan komponen yang diperbolehkan tersebut adalah :

bagan6

Mengingat bahwa dasar penentuan UC di atas, khususnya untuk jenjang pendidikan SD dan SLTP secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa patokan unit cost yang dibutuhkan
Sumber: Juklak Penggunaan Dana BOS 2005/2006; Dikdasmen. Pada Poin 1-7 merupakan alokasi yang secara umum bisa digunakan. Sementara poin 8-10 merupakan kebutuhan pembiayan dalam kondisi khusus.
Sumber: Juklak Penggunaan Dana BOS tahun pelajaran 2006/2007; Dikdasmen.


adalah sama dengan peruntukan dana BOS yang telah tercantum dalam sepuluh komponen yang diperbolehkan dalam penggunaan dana BOS dengan dasar RAPBS 2005/2006.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh LOD DIY bekerjasama dengan TKAK Muhammadiyah, Jangkep, dan LAPY dapat diketahui bahwa prosentase pemanfaatan dana BOS melalui diagram sebagai berikut:

DIAGRAM: Prosentase Pemanfaatan Dana Bos Pada SD di DIY
bagan7

DIAGRAM: Prosentase Pemanfaatan Dana Bos Pada SLTP di DIY
bagan8

keterangan
bagan9

TABEL: Besarnya Peruntukan Setiap Unit Cost SD dan SLTP

bagan10

B.1.2 Unit Cost Untuk Jenjang SMA dan SMK

Dasar penentuan UC SMA dan SMK adalah rerata kebutuhan dan kecenderungan besarnya unit cost yang diperoleh dari informasi di Dinas Pendidikan Propinsi DIY. Dari informasi tersebut didapatkan bahwa:
  • Untuk SMA, UC per siswa per bulan adalah Rp. 150.000,-
  • Untuk SMK= 2 x UC SMA, UC per siswa per bulan adalah Rp. 300.000,-



Estimasi ini untuk DIY dinilai sudah sangat mencukupi, karena daerah Gunung Kidul dan Kulonprogo masih jauh dibawahnya.

C. Langkah Praktis Daerah Merealisasikan Pendidikan Gratis

Dari penghitungan Unit Cost untuk jenjang SD/MI, SLTP dan SMA/SMK, kemudian dikorelasikan dengan kebijakan Program Kompensasi Pengurangan Subsidi BBm (PKPS BBM), akan ditemukan prosentase anggaran biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh APBD Kabupaten/ Kota.
Sehingga, upaya mewujudkan cita-cita pendidikan gratis (baca: sekolah gratis) khususnya di SD maupun SLTP, sangat mungkin dilakukan dengan cara bahwa sisa beban kekurangan UC siswa yang belum mampu dipenuhi oleh BOS harus dipenuhi melalui anggaran APBD Kabupaten/Kota.
Sedangkan untuk SLTA dan SMK, bantuan dari pemerintah pusat yang ada selama ini tidak berbentuk seperti dana BOS di SD maupun SLTP yang merata bagi setiap siswa. Tetapi berbentuk beasiswa bagi sebagian kecil mahasiswa yang tidak mampu. Jadi untuk menggratiskan pendidikan pada jenjang ini (SMA & SMK) maka beban UC bisa dipenuhi melalui murni dana APBD Kabupaten/Kota.
Berikut adalah tabel penghitungan rasionalisasi kebutuhan anggaran pendidikan gratis di wilayah Propinsi DIY.

Tabel Rasionalisasi Kebutuhan Anggaran Pendidikan Gratis
bgn1
Keterangan:
)* Sumber dari data Dinas Pendidikan Propinsi DIY terhadap siswa tahun ajaran 2006/2007.
)** UC-BOS untuk SD: 40.798 – 19.500 = Rp. 23.745,-
UC-BOS untuk SMP: 51.022 - 27.000 = Rp. 27.082,-

Dari tabel tersebut, dapat dilihat jika pemerintah kabupaten/kota se Propinsi DIY punya komitmen kuat (good will) untuk menyelenggarakan pendidikan gratis dari tingkat SD sampai SMA/SMK negeri maka kebutuhan anggaran pendidikan yang harus ditanggung dari APBD hanya memerlukan anggaran pendidikan sbb:

bgn2

Catatannya adalah adanya prosentase untuk mewujudkan pendidikan gratis yang tidak memerlukan anggaran sampai dengan 20 % dari total anggaran dalam APBD, harus diperuntukan diluar anggaran kedinasan. Artinya, anggaran pendidikan ini tidak termasuk biaya kedinasan (rutin) yang memang selayaknya tidak tepat dimasukkan dalam anggaran pendidikan seperti selama ini terjadi.

D. REKOMENDASI

D.1. Tindakan Preventif
Dalam jangka pendek perlu dilakukan langkah antisipatif yang bersifat preventif. Langkah preventif ini sangat mendesak mengingat pada pertengahan tahun 2007 akan dilaksanakan penerimaan siswa baru tahun ajar 20007/2008. Dalam waktu dekat ini merupakan keharusan dari pemerintah daerah untuk segera membuat regulasi yang mengatur tentang standarisasi biaya pendidikan. Selain mengatur standarisasi biaya operasional pendidikan, regulasi yang diharapkan juga mengatur larangan bagi pihak sekolah agar tidak melakukan penarikan-penarikan. Larangan penarikan yang dimaksud antara lain :

  1. sumbangan uang gedung
  2. uang seragam
  3. biaya study tour ataupun sejenisnya
  4. biaya pemeliharaan fasilitas
  5. pengadaan fasilitas yang tidak ada hubungannya dengan proses belajar mengajar,
  6. tarikan-tarikan lain yang secara hukum telah ditanggung oleh pemerintah. Regulasi yang diharapkan tidak hanya sekedar Surat Edaran, akan tetapi regulasi dalam bentuk Peraturan Gubernur ataupun Peraturan Bupati dan Walikota yang didalamnya terdapat sangsi hukum bagi penyelenggara pendidikan/pihak sekolah yang melanggar ketentuan yang berlaku. Peraturan Gubenur dan Bupati/Walikota dalam waktu dekat ini mudah-mudahan dapat segera disyahkan oleh para pemegang kebijakan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam penerimaan siswa baru pada tahun ajar 2007/2008 yang akan diselenggarakan. Mestinya Peraturan ini sebagai tumpuan upaya membebaskan beban biaya masyarakat dalam pendidikan.
D.2. Tindakan Strategis

  1. Dalam upaya pencapaian alokasi anggaran pendidikan yang memadai maka dilaksanakan strategi efisiensi anggaran dan efektifitas program pendidikan. Pemborosan dan kebocoran anggaran akibat pola perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) merupakan fenomena penyimpangan di birokrasi pemerintahan yang harus segera dihentikan.
  2. Bahwa dalam upaya tahapan menuju Pendidikan Gratis SD, SMP dan SMA/ SMK di DIY, maka perlu didorong keluarnya sebuah Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati-Walikota agar meraih target sbb:
  • a. Jangka Pendek
  • Momentum Penerimaan Siswa Baru (PSB) Tahun Ajaran 2007/2008 yang berisikan mengatur tentang teknis standarisasi penyusunan RAPBS dan larangan penarikan terhadap orang tua wali murid oleh pihak sekolah secara sepihak. Larangan penarikan tersebut adalah sumbangan uang gedung, uang seragam, biaya studi tour atau sejenisnya, biaya pemeliharaan fasilitas, pengadaan fasilitas yang tidak berhubungan langsung dengan proses belajar mengajar dan tarikan lain yang secara hukum telah ditanggung oleh pemerintah.
  • b. Jangka Panjang
  • Upaya mewujudkan Pendidikan Gratis dan Bermutu DIY untuk semua masyarakat. Upaya ini harus ditopang dengan membuat suatu peraturan dari eksekutif. Dalam tahapan berikutnya, peraturan ini perlu segera disempurnakan dan dikuatkan dengan pembuatan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Gratis dan Bermutu di DIY.















Catatan :
*Kelompok Kerja Pendidikan Gratis : Tim kerja yang diinisi oleh LOD, LSM dan elemen gerakan mahasiswa di DIY, terdiri dari : Forum LSM, LBH, LAY, LKY, Sapurata, IRE, IDEA, TKAK Muhammadiyah, Sekolah PRT, BSS-LKIS, PMII, HMI MPO, GMNI, GMKI, IMM, KM UGM, LEM UII, DEMA UIN YK, REMA UNY didukung oleh elemen gerakan lain yang peduli dan bergerak ingin memajukan pendidikan bagi semua di DIY.



Sabtu, 02 Agustus 2008

=Kemitraan

http://www.kemitraan.or.id/page/about-partnership/

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia adalah lembaga multi-pihak yang dibentuk untuk memacu pembaruan tata pemerintahan di Indonesia. Kemitraan merupakan badan hukum Indonesia yang berbentuk perkumpulan perdata nirlaba, yang secara teknis beroperasi sebagai proyek Program Pembangunan Persatuan Bangsa-Bangsa (United Nations Development Programme - UNDP). Lembaga pelaksana proyek ini adalah Direktorat Fungsionaris di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS).

Kemitraan bekerja dengan instansi pemerintah dan organisasi-organisasi masyarakat sipil (civil society organizations atau CSOs) untuk melaksanakan agenda pembaruan nasional. Dengan dukungan masyarakat internasional, Kemitraan melibatkan secara bersama-sama pemerintah Indonesia, lembaga legislatif, lembaga yudikatif dan masyarakat sipil untuk mengupayakan pelaksanaan tata pemerintahan yang baik dan berkelanjutan di Indonesia. Masyarakat internasional menyediakan dukungan teknis dan pendanaan, tetapi kepemimpinan dan tanggungjawab keberhasilannya tetap berada pada para pemangku kepentingan nasional.

Terbentuknya Kemitraan dapat ditelusuri-balik sejak terjadinya krisis ekonomi dan politik yang menimpa Indonesia pada akhir dekade 1990-an. Tokoh-tokoh terkemuka dari masyarakat sipil, pemerintah, dunia usaha dan negara-negara donor berkumpul dengan semangat pembaruan dan hasrat yang kuat untuk memajukan demokrasi di Indonesia. Kerjasama mereka ini berkontribusi pada suksesnya penyelenggaraan pemilihan umum yang bebas pada Juni 1999 dan menghasilkan satu landasan yang ideal untuk menggerakkan upaya serupa guna memajukan pembaruan tata pemerintahan.

Pada tahun 2003 Kemitraan menjadi sebuah badan hukum independen. ‘Perkumpulan Para Mitra’ yang beranggotakan para pemuka masyarakat sipil Indonesia yang merupakan pendiri organisasi ini, secara resmi menjadi badan pengambil keputusan tertinggi di Kemitraan, sementara Dewan Pengarah memperoleh peran sebagai penasehat. Struktur yang baru ini menandai langkah pertama menuju otonomi.

Sampai akhir tahun 2006, portofolio program Kemitraan mencapai 76 proyek yang sedang berjalan dan 33 proyek baru. Dengan berubahnya lingkungan, maka Kemitraan harus menyesuaikan diri dan perlu mengkaji arah kebijakan ke depan. Oleh karenanya, Kemitraan telah merumuskan rencana strategis yang baru berdasarkan pencapaian di tahun – tahun sebelumnya. Berdasarkan evaluasi tata pemerintahan dan hasil dari pencapaian sebelumnya, Kemitraan memutuskan untuk memfokuskan pada 3 kelompok program, yaitu Tata Pemerintahan dalam Pelayanan Publik (Public Service Governance - PSG), Tata Pemerintahan Demokratis (Democratic Governance - DEG), dan Tata Pemerintahan dalam sector Keamanan dan Peradilan (Security and Justice Governance - SJG).









=KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2000 TENTANG KOMISI OMBUDSMAN NASIONAL

D:\Datafile\Undang-2\KEPPRES-442000.doc (Sri PC per 2/7/01 2:45 PM)

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2000

TENTANG KOMISI OMBUDSMAN NASIONAL

Menimbang:

a. bahwa pemberdayaan masyarakat melalui peran serta mereka
untuk melakukan pengawasan akan lebih menjamin
penyelenggaraan negara yang jujur, bersih, transparan, bebas
korupsi, kolusi dan nepotisme;

b. bahwa pemberdayaan pengawasan oleh masyarakat terhadap
penyelenggaraan negara merupakan implementasi demokratisasi
yang perlu dikembangkan serta diaplikasikan agar penyalahgunaan
kekuasaan, wewenang ataupun jabatan oleh aparatur dapat
diminimalisasi;

c. bahwa dalam penyelenggaraan negara khususnya penyelenggaraan
pemerintahan memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap
hak-hak anggota masyarakat oleh aparatur pemerintah termasuk
lembaga peradilan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
upaya untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan;

d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dan memperhatikan
dengan saksama aspirasi yang berkembang dalam masyarakat,
maka sambil menyiapkan Rancangan Undang-undang yang
mengatur mengenai lembaga Ombudsman secara lengkap
dipandang perlu membentuk suatu komisi pengawasan oleh
masyarakat yang bersifat mandiri dan disebut Komisi Ombudsman
Nasional;

D:\Datafile\Undang-2\KEPPRES-442000.doc (Sri PC per 2/7/01 2:45 PM)

MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KOMISI OMBUDSMAN
NASIONAL

BAB I

NAMA, ASAS, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 1

Dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara serta untuk
menjamin perlindungan hak-hak masyarakat dibentuk suatu komisi pengawasan
masyarakat yang bersifat nasional yang bernama Komisi Ombudsman Nasional,
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Ombudsman Nasional.

Pasal 2

Ombudsman Nasional adalah lembaga pengawasan masyarakat yang berasaskan
Pancasila dan bersifat mandiri, serta berwenang melakukan klarifikasi, monitoring atau
pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai penyelenggaraan negara khususnya
pelaksanaan oleh aparatur pemerintahan termasuk lembaga peradilan terutama dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat

Pasal 3

Ombudsman Nasional bertujuan:
a. Melalui peran serta masyarakat membantu menciptakan dan atau
mengembangkan kondisi yang kondusif dalam melaksanakan pemberantasan
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
b. Meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat agar memperoleh pelayanan
umum, keadilan, dan kesejahteraan secara lebih baik.

D:\Datafile\Undang-2\KEPPRES-442000.doc (Sri PC per 2/7/01 2:45 PM)

BAB II

TUGAS POKOK

Pasal 4

Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Ombudsman Nasional
mempunyai tugas:

a. Menyebarluaskan pemahaman mengenai lembaga Ombudsman.
b. Melakukan koordinasi dan atau kerjasama dengan Instansi Pemerintah, Perguruan
Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Para Ahli, Praktisi, Organisasi Profesi
dan lain-lain
c. Melakukan langkah untuk menindaklanjuti laporan atau informasi mengenai
terhadinya penyimpangan oleh penyelenggara negara dalam melaksanakan
tugasnya maupun dalam memberikan pelayanan umum.
d. Mempersiapkan konsep Rancangan Undnag-undang tentang Ombudsman
Nasional.

BAB III

SUSUNAN ORGANISASI DAN WEWENANG

Pasal 5

Susunan Organisasi Ombudsman Nasional, terdiri atas:

a. Rapat Paripurna.
b. Sub Komisi.
c. Sekretariat.
d. Tim Asistensi dan Staf Administrasi

Pasal 6
(1). Ombudsman Nasional dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang
Wakil Ketua, serta anggota sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang, yang terdiri
dari tokoh-tokoh yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud Pasal 4 guna mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
Pasal 3;
(2). Untuk pertama kali susunan keanggotaan, Ombudsman Nasional ditetapkan
dengan Keputusan Presiden dengan susunan sebagaimana terdapat dalam
Lampiran Keputusan Presiden ini.

D:\Datafile\Undang-2\KEPPRES-442000.doc (Sri PC per 2/7/01 2:45 PM)

Pasal 7

(1). Rapat Paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi Ombudsman Nasional.
(2). Rapat Paripurna terdiri dari Seluruh anggota Ombudsman Nasional

Pasal 8

(1). Pelaksanaan kegiatan Ombudsman Nasional sehari-hari dilakukan oleh Sub
Komisi yang terdiri dari: Sub Komisi Klarifikasi, Monitoring dan Pemeriksaan,
Sub Komisi Penyuluhan dan Pendidikan, Sub Komisi Pencegahan dan Sub
Komisi Khusus.
(2). Sub Komisi dipimpin ole h seorang Ketua yang ditentukan berdasarkan keputusan
Rapat Paripurna.

Pasal 9

Sub Komisi Klarifikasi, Monitoring, dan Pemeriksaan mempunyai wewenang:
a. Melakukan klarifikasi aau monitoring terhadap aparatur pemerintahan serta
lembaga peradilan berdasarkan laporan serta informasi mengenai dugaan adanya
penyimpangan dalam melaksanakan pelayanan umum, tingkah laku serta
perbuatan yang menyimpang dari kewajiban hukumnya.
b. Meminta bantuan, melakukan kerjasama dan atau koordinasi dengan aparat terkait
dalam melaksanakan klarifikasi atau monitoring.
c. Melakukan pemeriksaan terhadap petugas atau pejabat yang dilaporkan oleh
masyarakat serta pihak lain yang terkait guna memperoleh keterangan dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Menyampaikan hasil klarifikasi, monitoring atau pemeriksaan disertai pendapat
dan saran kepada instansi terkait dan atau aparat penegak hukumnya yang
berwenang untuk ditindaklanjuti.
e. Melakukan tindakan-tindakan lain guna mengungkap terjadinya penyimpangan
yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Pasal 10

Sub Komisi Penyuluhan dan Pendidikan mempunyai wewenang:
a. Melakukan penyuluhan guna mengefektifkan pengawasan oleh masyarakat.
b. Mengajak masyarakat melakukan kampanye dan tindakan konkrit anti Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme.

D:\Datafile\Undang-2\KEPPRES-442000.doc (Sri PC per 2/7/01 2:45 PM)
c. Mendorong anggota masyarakat untuk lebih menyadari akan hak-haknya dalam
memperoleh pelayanan.
d. Menyebarluaskan pemahaman mengenai Ombudsman Nasional.
e. Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan para petugas Ombudsman Nasional.
f. Menyelesaikan penyusunan konsep Rancangan Undang-Undang tentang
Ombudsman Nasional dalam waktu paling lambat enam bulan sejak
ditetapkannya Keputusan Presiden ini.

Pasal 11

Sub Komisi Pencegahan mempunyai wewenang:
a. Melakukan kerjasama dengan perseorangan, Lembaga Swadaya Masyarakat,
Perguruan Tinggi, Instansi Pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan
dalam penyelenggaraan negara
b. Memonitor dan mengawasi tindak lanjut rekomendasi Ombudsman Nasional
kepada lembaga terkait.

Pasal 12

Sub Komisi Khusus mempunyai wewenang:
a. Menyusun dan mempersiapkan laporan rutin dan insidentil.
b. Melakukan tugas-tugas yang ditentukan secara khusus oleh Rapat Paripurna.

Pasal 13

(1). Dalam melaksanakan tugas pokok dan wewenangnya, Ombudsman Nasional
dilengkapi dengan Tim Asistensi dan Staf Administrasi.
(2). Tim Asistensi terdiri dari tenaga yang memiliki kemampuan, pengalaman ataupun
keahlian untuk melaksanakan tugas berdasarkan mandat Sub Komisi.
(3). Staf Administrasi melaksanakan tugas yang bersifat administratif.

Pasal 14

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris dan bertugas memberi pelayanan
administratif yang meliputi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan
serta sarana penunjang lainnya yang diperlukan bagi kelancaran tugas Ombudsman
Nasional
D:\Datafile\Undang-2\KEPPRES-442000.doc (Sri PC per 2/7/01 2:45 PM)


BAB IV

BADAN PENDUKUNG DAN PEMBIAYAAN

Pasal 15

Rapat Paripurna dapat membentuk Pengawas untuk melakukan pengawasan serta
memberikan saran dan pertimbangan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas Ombudsman
Nasional.

Pasal 17

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Ombudsman Nasional dibebankan
kepada Anggaran Belanja Sekretariat Negara.

BAB V

PENUTUP

Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur serta prosedur kerja sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden
ini ditentukan lebih lanjut dalam Tata Kerja yang diputuskan oleh Rapat Paripurna.

Pasal 19

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini maka keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 155 Tahun 1999 tentang Tim Pengkajian Pembentukan lembaga Ombudsman
dinyatakan tidak berlaku
D:\Datafile\Undang-2\KEPPRES-442000.doc (Sri PC per 2/7/01 2:45 PM)

Pasal 20

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 10 Maret 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan I

(Lambock V. Nahttands)

LAMPIRAN

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 44 TAHUN 2000

TANGGAL: 10 MARET 2000

SUSUNAN KEANGGOTAAN OMBUDSMAN NASIONAL


Ketua Merangkap Anggota : Antonius Sujata, SH
Wakil Ketua Merangkap Anggota : Prof. Dr. C.F.G. Sunaryati Hartono, SH
Anggota : 1. Prof. Dr. Bagir Manan, SH, MCL;
2. Drs. Teten Masduki;
3. Ir. Sri Urip;
4. R.M. Surachman, SH. APU;
5. Pradjoto, SH, MA;
6. K.H. Masdar Farid Masudi, MA.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan

Perundang-undangan I

(Lambock V. Nahattands)