Senin, 29 September 2008

=Gubernur DIY Kukuhkan Anggota LOD Dan LOS

http://www.pemda-diy.go.id/

Gubernur DIY Kukuhkan Anggota LOD Dan LOS
Dikirim pada 19 Sep 2008 Badan Informasi Daerah

KEPATIHAN – Lembaga Ombudsman bukanlah lembaga pengadilan Anggota LOD dan LOS saat dikukuhkan Gubernurtambahan atau pun pemutus perkara. Lembaga ini bertugas untuk melakukan klarifikasi terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan yang dilakukan sebuah institusi, untuk kemudian membuat rekomendasi.



Kehadiran Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) dan Lembaga Omnudsman Swasta (LOS) menjadi tidak ada gunanya, jika rekomendasinya tidak bisa melahirkan perbaikan pelayanan publik. Sebab peningkatan pelayanan publik sudah menjadi tekad seluruh jajaran pemerintahan Provinsi DIY.

Pemberian ucapan selamat oleh Gubernur“Saya memberikan jaminan bahwa rekomendasi itu akan ditindak lanjuti dengan semestinya,” kata Gubernur DIY Hamengku Buwono X, ketika mengukuhkan 10 orang anggota LOD dan LOS Provinsi DIY periode 2008 – 2011, di Bangsal Kepatihan Danurejan, Yogyakarta, Jum’at (19/9) sore.

10 orang yang dikukuhkan Keputusan Gubernur Nomor 145/Kep/2008 tentang penetapan anggota OD Provinsi DIY 2008 – 2011 tersebut, 5 orang untuk anggota LOD yaitu H.Muh. Hasyim,SH.MHum, Sunarno, SH.M.Hum, Didik Trinan Sumekto, Spd, Anik Setyowati, SH, dan Bagus Sarwono, SPd.SE. Sedang sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 146/Kep/2008, 5 orang lainnya untuk anggota LOS yaitu Ananta Heri Pramono, SE, Drs. Farid Bambang Siswantoro, Pilkeska Hiranurpika, MSi, Dra. Andang Jaya Hamsyah Putra, dan Supriyono, SPd.MM.

Lebih lanjut dikemukakan Gubernur, karena rekomendasi yang dikeluarkan lembaga itu akan mempunyai dampak terhadap pejabat publik dan lembaga privat, maka kerja petugas Ombudsman sendiri hendaknya juga dilakukan secara cermat penuh kehati-hatian.

“Seperti pesan saya tiga tahun lalu, untuk memperoleh kepercayaan publik, langkah-langkahnya sebaiknya memilih cara-cara persuasif low profile, tetapi memiliki landasan prinsip yang kukuh,” tambahnya.

Disarankan untuk memilih low profile, menurut Gubernur, setidaknya ada tiga alas an. Pertama, sebagai anggota yang baru, jelas perlu belajar dari pengalaman. Low profile adalah performance dan sikap yang simpatik. Kedua, jangan sampai lembaga ini bertindak overacting layaknya sebuah super body, dan ketiga, sebaiknya membuktikan kehadirannya memang bermanfaat karena didukung oleh orang-orang yang professional, mengerti hokum dan memiliki integritas.

Pemberitaan Humas DIY

Tidak ada komentar: