Senin, 29 September 2008

=APBD KOTA YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN 2008

http://www.bapeda.pemda-diy.go.id/pustaka/bungarampaikebijkota.pdf

APBD KOTA YOGYAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2008

Peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Yogyakarta terus kami upayakan. Oleh
karena itu urusan pemerintahan yang memberikan multiplier effect paling tinggi terhadap
kesejahteraan masyarakat kami alokasikan anggaran yang signifikan.

Dari sisi strategi penganggaran, peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat
dilaksanakan melalui tiga cara,

pertama adalah pengalokasian anggaran santunan kepada masyarakat. Alokasi anggaran ini ditujukan untuk menyelamatkan warga masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan agar dapat terpenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan serta perbaikan sarana prasarana dasar permukiman. Untuk kebijakan santunan, data yang digunakan adalah sesuai data Kartu Menuju Sejahtera (KMS) yang dikeluarkan setelah melalui proses verifikasi.

Kedua, mengalokasikan anggaran untuk pemberdayaan masyarakat. Alokasi anggaran
ini dilaksanakan dengan secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung melalui
anggaran penguatan modal baik pinjaman maupun bantuan, dan tidak langsung melalui
perbaikan berbagai fasilitas sarana prasarana perkotaan dan perekonomian seperti jalan dan
manajemen lalu lintas, pasar tradisional , penataan pedagang kaki lima dan sebagainya.
Ketiga, adalah peningkatan kapasitas pelayanan publik melalui penguatan
kelembagaan yang dilaksanakan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia,
peningkatan sarana dan prasarana pemerintahan dan peningkatan sistem administrasi
pemerintahan dan pembangunan.

Dalam jangka panjang, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyusun rencana pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 - 2025, visi Kota Yogyakarta
adalah ”Kota Yogyakarta sebagai Kota Pendidikan Berkualitas, Wisata Berbasis Budaya dan Pusat Pelayanan Jasa, yang Berwawasan Lingkungan”. Selanjutnya untuk melaksanakan visi tersebut, disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah untuk jangka waktu lima tahun, untuk lima tahun pertama periode tahun 2007-2011 diatur dengan Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Yogyakarta Tahun 2007-2011.

Berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah tersebut, selanjutnya ditetapkan
strategi pembangunan daerah dalam bentuk tematik pembangunan, tema tahun 2008 adalah
Kota Yogyakarta sebagai kota pariwisata berbasis budaya dengan keragaman atraksi dan daya
tarik wisata.
1


Makna ”Pariwisata Berbasis Budaya” adalah kegiatan pariwisata di Kota Yogyakarta
dikembangkan sesuai dengan potensi yang ada dan berpusat pada budaya Jawa yang selaras
dengan sejarah dan budaya Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat serta menyempurnakan dan
meningkatkan jaringan kerjasama wisata dengan pihak dan daerah lain. Peningkatan kegiatan
pariwisata dilaksanakan dengan menciptakan terobosan baru yang tetap berlandaskan pada
wisata budaya, wisata bangunan bersejarah, wisata pendidikan dan wisata belanja, dengan tetap
mempertahankan dan mengembangkan norma-norma religius/agama di dalam kehidupan
masyarakat.

Makna ”keragaman atraksi dan daya tarik wisata” adalah bahwa pengembangan
pariwisata di Kota Yogyakarta yang didasarkan pada budaya perlu didukung dengan keragaman
atraksi dan daya tarik wisata.
Keragaman tersebut antara lain wisata belanja, wisata konvensi,wisata minat khusus, dan wisata pendidikan. Keragaman atraksi dan daya tarik wisata mengandung makna pula tuntutan untuk selalu kreatif dan kompetitif dari seluruh pelaku wisata untuk selalu mengembangkan potensi dan menangkap peluang pasar yang dinamis.
Pada intinya, tujuan menciptakan kota pariwisata adalah bagaimana Kota Yogyakarta
semakin menarik untuk dikunjungi. Dengan demikian Kota Yogyakarta harus didesain
sedemikian rupa agar indah, cantik, bersih, tertib dan aman disertai dengan pemasaran dan
promosi wisata yang berkelanjutan. Partisipasi dan kesadaran dalam menciptakan Kota
Yogyakarta agar menarik dikunjungi sangatlah diperlukan, mengingat pariwisata merupakan
salah satu penggerak perekonomian Kota Yogyakarta.
Menciptakan daya tarik wisata dan obyek wisata dilaksanakan dengan meningkatkan
sarana dan prasarana Kota, meningkatkan daya tarik obyek wisata, merencanakan dan
menyusun event wisata , serta menciptakan suasana kondusif Kota Yogyakarta. Selanjutnya
untuk pelaksanaan promosi wisata dilaksanakan melalui pengiriman misi kesenian ke berbagai
daerah dan mengikuti berbagai event pengembangan/pameran wisata. Target pelaksanaan
tematik Tahun 2008 dalam jangka pendek adalah meningkatkan kunjungan wisata dan
meningkatkan lama tinggal, sedangkan dalam jangka panjang adalah meningkatkan peran
pariwisata sebagai penggerak perekonomian Kota Yogyakarta.

Sasaran pengembangan pariwisata berbasis budaya yang akan dilaksanakan antara lain:

1. Optimalisasi pemasaran dan kerjasama pariwisata, dengan tujuan untuk meningkatkan
kunjungan ke Kota Yogyakarta;

2. Pengembangan dan peningkatan kuantitas dan kualitas wisata minat khusus sebagai
alternatif bagi wisatawan yang berkunjung ke Kota Yogyakarta. Wisata minat khusus
tersebut antara lain wisata belanja, wisata pendidikan, wisata budaya, wisata sejarah, wisata
kuliner, wisata konvensi dan lain-lain;

3. Pengembangan enam kawasan wisata;

4. Peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan industri pariwisata;

5. Pengembangan dan pembinaan seni budaya berbasis masyarakat tingkat kelurahan;

6. Peningkatan kualitas dan kuantitas atraksi seni tradisional, konteporer, maupun modern
secara reguler maupun insidental;

7. Mendorong terselenggaranya event-event wisata, seni, dan budaya, ekspo, maupun
konvensi;

8. Pengembangan dan peningkatan kualitas dan kuantitas fasilitas sarana dan prasarana yang
menunjang keindahan dan kenyamanan Kota Yogyakarta;

9. Peningkatan kesadaran masyarakat dan seluruh stake holder terhadap persoalan
kepariwisataan, seni dan budaya;

10. Memberikan kemudahan akses untuk berkunjung ke Kota Yogyakarta.


Dalam ranah implementasi, pelaksanaan tematik Tahun 2008 dilaksanakan dengan
melibatkan seluruh komponen masyarakat, baik yang berkaitan langsung dengan pariwisata maupun yang tidak berkaitan secara langsung. Program dan kegiatan yang dilaksanakan dapat dikategorikan yang berkaitan langsung dengan pariwisata, namun ada juga terkait secara tidak langsung. Secara garis besar program kegiatan yang dilaksanakan dapat dibagi menjadi dua
program, pertama menciptakan daya tarik wisata Kota Yogyakarta melalui event-event wisata
dan obyek wisata, kedua melakukan promosi wisata.


Selanjutnya berikut ini gambaran APBD Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2008
berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2008, untuk masing-masing
urusan adalah sebagai berikut:

A. Urusan Pendidikan

Kebijakan anggaran pendidikan diarahkan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan,
dengan sasaran peningkatan akses masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang layak,
peningkatan kualitas pendidikan melalui peningkatan kualitas anak didik dan guru,
peningkatan sarana prasarana pendidikan, dan peningkatan pendidikan informal di
masyarakat.

Secara operasional anggaran pendidikan adalah sebagai berikut:

1. Alokasi anggaran pendidikan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mewajibkan proporsi anggaran
pendidikan terhadap APBD minimal 20%. Mulai Tahun 2006 proporsi anggaran
pendidikan telah memenuhi ketentuan tersebut, dan untuk Tahun 2008 telah mencapai
25%

2. Penyediaan anggaran Jaminan Pendidikan Daerah sejumlah Rp 15.857.700.000,- (lima
belas milyar delapan ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah)

3. Penerimaan siswa baru untuk SMP,SMA dengan sistem on line. Sistem ini bertujuan
untuk lebih meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penerimaan siswa
baru. Dalam jangka panjang sistem ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan di
Kota Yogyakarta.

4. Penyediaan anggaran biaya operasional sekolah negeri sejumlah Rp 8.679.462.600,-
(delapan milyar enam ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus enam puluh dua ribu
enam ratus rupiah). Anggaran tersebut dialokasikan untuk jenjang pendidikan Taman
Kanak-Kanak hingga Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan termasuk
Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar. Parameter pengalokasian pada tiap
satuan pendidikan ditentukan oleh ketersediaan sarana prasarana, kemampuan komite
sekolah, dan jumlah rombongan belajar. Dengan parameter tersebut diharapkan
alokasi anggaran dapat mencerminkan prinsip akuntabilitas, keadilan, responsibilitas,
dan transparansi.

5. Pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan dialokasikan anggaran sejumlah Rp
750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang antara lain digunakan untuk
subsidi siswa dan guru berprestasi serta event-event kegiatan siswa sejumlah Rp
250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan bantuan untuk peningkatan mutu
beberapa sekolah sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

6. Operasional sekolah swasta dianggarkan sejumlah Rp 389.800.000,- (tiga ratus
delapan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah), sedangkan untuk peningkatan
mutu dianggarkan sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

7. Peningkatan pengelolaan perpustakaan daerah dengan anggaran sejumlah Rp
236.444.500,- (dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus empat puluh empat ribu
lima ratus rupiah). Kegiatan ini dalam jangka panjang bertujuan untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat dalam budaya membaca sedangkan jangka pendek untuk meningkatkan eksistensi perpustakaan komunitas tingkat RW dialokasikan anggaran
sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

8. Peningkatan mutu penyelenggaraan proses belajar mengajar melalui peningkatan
status guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap sekolah menjadi pegawai tidak tetap
Pemerintah Kota Yogyakarta. Pengangkatan menjadi pegawai tidak tetap Pemerintah
Kota Yogyakarta tersebut dilaksanakan secara bertahap melalui proses seleksi yang
dilaksanakan pada Tahun 2007 dan Tahun 2008. Untuk Tahun 2007 diangkat
sejumlah 578 orang yang terdiri dari Guru Tidak Tetap sejumlah 309 orang dan
Pegawai Tidak Tetap sejumlah 269 orang. Pengangkatan pegawai tidak tetap tersebut
berimplikasi kepada penganggaran honorarium kurang lebih sejumlah Rp
3.900.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus juta rupiah).
Kemudian untuk insentif GTT dan PTT disediakan anggaran sejumlah Rp
10.888.436.000,- (sepuluh milyar delapan ratus delapan puluh delapan juta empat
ratus tiga puluh enam ribu rupiah)

9. Peningkatan kualitas guru melalui pendidikan penyetaraan dengan anggaran sejumlah
Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

10. Peningkatan gizi siswa, melalui pemberian makanan tambahan bagi anak sekolah.
Pada Tahun 2008 ini untuk sekolah taman kanak-kanak dialokasikan anggaran
sejumlah Rp.1.260.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) dan untuk
SD/MI sejumlah Rp 2.591.750.000,- (dua milyar lima ratus sembilan puluh juta tujuh
ratus lima puluh ribu rupiah).

11. Rehabilitasi gedung Sekolah Dasar melalui Dana Alokasi Khusus dan
pendampingannya dengan anggaran sejumlah Rp 14.950.570.000,- (empat belas
milyar sembilan ratus lima puluh juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan
pengadaan mebelair ruang kelas serta rehabilitasi gedung SMP, SMA, dan SMK
dengan anggaran sejumlah Rp 1.278.645.000,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh
delapan juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).

12. Peningkatan sarana dan prasarana fisik lainnya adalah lantainisasi dengan keramik
untuk sekolah-sekolah dengan anggaran sejumlah Rp 613.000.000,- (enam ratus tiga
belas juta rupiah), pemasangan con block pada berbagai halaman sekolah dasar
dengan anggaran sejumlah Rp 929.438.750,- (sembilan ratus dua puluh sembilan juta
empat ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Target kami adalah
agar seluruh lantai sekolah sudah berupa keramik dan halaman sekolah dasar di Kota
Yogyakarta sudah dipasang con block. Di samping itu untuk meningkatkan kesehatan
sekolah, secara bertahap dilakukan penggantian bak kamar mandi dengan
menggunakan kran pada sekolah negeri , yang pada Tahun 2008 dianggarkan
sejumlah Rp 143.461.388,- (seratus empat puluh tiga juta empat ratus enam puluh satu
ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah). Sedangkan kranisasi sekolah swasta
dianggarkan sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

13. Pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, seperti untuk rehabilitasi gedung
sekolah dan mebelair dengan anggaran sejumlah Rp 14.490.570.000,- (empat belas
milyar empat ratus sembilan puluh juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).

14. Pembangunan lanjutan Taman Pintar dengan anggaran sejumlah Rp 2.000.000.000,-
(dua milyar rupiah).

15. Pengembangan pendidikan kejuruan melalui pengadaan alat praktek kerja dengan
anggaran sejumlah Rp 3.978.436.600,- (tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh delapan
juta empat ratus tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah).

16. Pendidikan usia dini (PAUD) dialokasikan anggaran bantuan kepada PAUD di
tingkat RW sejumlah Rp 484.500.000,- (empat ratus delapan puluh empat juta lima
ratus ribu rupiah).

17. Penganggaran untuk bantuan keagamaan sejumlah Rp 2.500.000.000,- (dua milyar
lima ratus juta rupiah). Bantuan tersebut dialokasikan untuk bantuan pasca gempa
fasilitas keagamaan bantuan kepada lembaga keagamaan, bantuan peningkatan
pengembangan agama, bantuan peningkatan pembangunan pendidikan agama, dan
bantuan kepada kepanitiaan kegiatan keagamaan.

B. URUSAN KESEHATAN

Urusan kesehatan dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
melalui pemberian jaminan pelayanan kesehatan masyarakat, dan peningkatan pelayanan
kesehatan.

Kegiatan dan bantuan yang dilaksanakan untuk urusan kesehatan antara lain
sebagai berikut:

1. Jaminan kesehatan daerah yang diberikan untuk rawat jalan,penambahan obat di luar
formularium, dan emergency sejumlah Rp 2.359.656.000,- (dua milyar tiga ratus lima
puluh sembilan juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah)

2. Jaminan kesehatan daerah untuk rawat inap dialokasikan anggaran sejumlah Rp
1.860.000.000,- (satu milyar delapan ratus enam puluh juta rupiah)

3. Jaminan kesehatan daerah untuk penambahan obat di luar formularium di RSUD
disediakan anggaran Rp 950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah).

4. Penyediaan jaminan kesehatan kepada Ketua dan Sekretaris RT, RW, LPMK dengan anggaran sejumlah Rp 572.590.000,- ( lima ratus tujuh puluh dua juta lima ratus
sembilan puluh ribu rupiah), PKK RW dan kader kesehatan dengan anggaran Rp
343.680.000,- (tiga ratus empat puluh tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).

5. Pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan dianggarkan sejumlah Rp 4.501.699.500,-
(empat milyar lima ratus satu juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus
rupiah), yang digunakan untuk belanja bahan obat-obatan dan suku cadang alat
kesehatan.

6. Pengelolaan operasional puskesmas dialokasikan anggaran sejumlah Rp
2.505.081.200,- ( dua milyar lima ratus lima juta delapan puluh satu ribu dua ratus
rupiah).

7. Anggaran sejumlah Rp 7.169.000.000,- (tujuh milyar seratus enam puluh sembilan
juta rupiah) digunakan untuk rehabilitasi beberapa Puskesmas antara lain
Gondokusuman I, Ngampilan, dan Mantrijeron.
6
Rehabilitasi juga dilaksanakan untuk beberapa Puskesmas Pembantu antara lain
Tompeyan, dan Dukuh dengan anggaran kurang lebih sejumlah Rp 1.306.000.000,-
(satu milyar tiga ratus enam juta rupiah).

8. Peningkatan layanan RSUD akan dikembangkan bangunan RSUD dalam rangka
pelayanan kepada masyarakat dengan anggaran sejumlah Rp 1.926.635.000,- (satu
milyar sembilan ratus dua puluh enam juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

9. Peningkatan kesehatan ibu hamil kurang mampu dengan anggaran sejumlah Rp
140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah)

10. Peningkatan pelayanan posyandu dengan anggaran sejumlah Rp 330.000.000,- (tiga
ratus tiga puluh juta rupiah).

11. Peningkatan kesehatan usia lanjut dengan anggaran sejumlah Rp 233.000.000,- (dua
ratus tiga puluh tiga juta rupiah).

12. Pemberantasan penyakit menular dan tidak menular dengan anggaran sejumlah Rp
1.439.003.700,- (satu milyar empat ratus tiga puluh sembilan juta tiga ribu tujuh ratus
rupiah).

C. URUSAN PEKERJAAN UMUM, PERUMAHAN, DAN PENATAAN RUANG

Urusan Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Penataan Ruang diarahkan untuk peningkatan
sarana dan prasarana perkotaan, pengembangan tata ruang kawasan, dan kesiapsiagaan
penanggulanan dan pengendalian bencana. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain sebagai
berikut:
1. Peningkatan jalan dengan sumber pendanaan Dana Alokasi Khusus dengan anggaran
sejumlah Rp 6.235.160.000,- (enam milyar dua ratus tiga puluh lima juta seratus enam
puluh ribu rupiah).
2. Normalisasi simpang dengan anggaran sejumlah Rp 1.082.742.000,- (satu milyar
delapan puluh dua juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah) untuk simpang Pingit,
simpang Jalan Brigjen Katamso-Ibu Ruswo, dan simpang Jalan Kenari- Ipda Tut
Harsono. Selain itu normalisasi simpang juga dialokasikan dengan sumber dana non
DAK sejumlah Rp 357.000.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta rupiah) untuk 3 (tiga)
simpang.
3. Pemeliharaan jalan dan jembatan dengan anggaran sejumlah Rp 920.248.600,-
(sembilan ratus dua puluh juta dua ratus empat puluh delapan ribu enam ratus rupiah),
peningkatan dan pemeliharaan bangunan pelengkap jalan dengan anggaran sejumlah Rp
1.447.500.000,- (satu milyar empat ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
7


4. Dalam kaitannya dengan peningkatan kelancaran dan ketertiban lalu lintas, dilaksanakan
perbaikan dan pemeliharaan APILL rambu lalu lintas dan marka jalan, peningkatan
ketertiban penyelenggaraan perparkiran, dan perbaikan pelayanan angkutan umum.
5. Permasalahan rutin yang dihadapi Kota Yogyakarta dalam kaitannya dengan
pengelolaan saluran drainase dan sungai adalah bagaimana mengantisipasi terjadinya
genangan air dan meluapnya sungai pada saat musim penghujan. Target yang akan
dicapai adalah mencegah terjadinya genangan dan banjir, oleh karena itu diperlukan
normalisasi drainase dan rehabilitasi bangunan air. Kegiatan yang dilaksanakan untuk
mengatasi permasalahan tersebut dilaksanakan normalisasi saluran pengairan dan
drainase dengan anggaran sejumlah Rp 1.213.755.000,- (satu milyar dua ratus tiga belas
juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang digunakan untuk pembangunan talud
dan pembersihan sungai, serta pembuatan saluran air hujan.
6. Rehabilitasi bangunan air dengan pendanaan dari Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp
1.553.975.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh
lima ribu rupiah) yang digunakan untuk peningkatan saluran irigasi dan pembuatan
saluran air hujan.
7. Pemeliharaan dan peningkatan lampu penerangan jalan umum dan panel jaringan
dengan anggaran sejumlah Rp 2.856.977.000,- (dua milyar delapan ratus lima puluh
enam juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), yang digunakan untuk
peningkatan penerangan jalan umum Kawasan Malioboro, pembuatan papan nama
jembatan, dan komponen material penerangan jalan umum dan panel jaringan. Kegiatan
lainnya yang dilaksanakan adalah peningkatan penerangan jalan umum kampung dan
peningkatan penerangan jalan umum lingkungan.
8. Peningkatan penerangan jalan umum kampung dianggarkan sejumlah Rp 700.000.000,-
(tujuh ratus juta rupiah) yang digunakan untuk pemasangan lampu son sebanyak 172
unit, sedangkan peningkatan penerangan jalan lingkungan dianggarkan sejumlah Rp
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk pemasangan lampu sebanyak 183 titik.
9. Pengembangan sarana prasarana air bersih non perpipaan dengan anggaran sejumlah
Rp 2.312.500.000,- (dua milyar tiga ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) yang
bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan pendampingannya. Kegiatan ini
melaksanakan pengembangan sarana dan prasarana air minum sebanyak 34 unit dan
penyehatan lingkungan sebanyak 5 paket.
10. Dalam kaitannya dengan urusan perumahan/permukiman ini, untuk perlindungan
masyarakat dan mengantisipasi bencana, pada Tahun Anggaran 2008 dilaksanakan
pengadaan perlengkapan petugas kebakaran dengan anggaran sejumlah Rp
353.000.000,- (tiga ratus lima puluh tiga juta rupiah),.
8



11. Bantuan rehab rekonstruksi non rumah pasca gempa dengan anggaran sejumlah Rp
20.332.060.000,- (dua puluh milyar tiga ratus tiga puluh dua juta enam puluh ribu
rupiah). Dana ini digunakan antara lain untuk rehabilitasi fasilitas publik permukiman
seperti balai pertemuan (RW,RT), gardu ronda, perbaikan talud dan saluran air hujan,
fasilitas pendidikan, fasilitas sosial, fasilitas kesehatan dan sebagainya.
12. Bantuan rehab rekonstruksi rumah dengan menggunakan dana pengembalian kelompok
masyarakat dengan anggaran sejumlah Rp 925.274.588,- (sembilan ratus dua puluh lima
juta dua ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah)


D. URUSAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN

Perencanaan merupakan tahapan penting dalam pelaksanaan pembangunan. Sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan, berbagai dokumen perencanaan telah dimiliki oleh
Pemerintah Kota Yogyakarta yang dijadikan acuan dalam pelaksanaan pembangunan.
Mekanisme perencanaan pada Tahun 2008 akan terus diperbaiki agar dapat menyelesaikan
permasalahan, serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Agar perencanaan lebih
akurat maka akurasi data akan terus ditingkatkan. Kelengkapan data merupakan instrumen
penting dalam perencanaan, karena dengan data yang lengkap akan diketahui substansi
permasalahan yang sebenarnya. Dengan diketahui permasalahan tersebut maka dapat
dirumuskan kebijakan yang tepat. Dalam kaitan ini dilaksanakan kegiatan pengembangan
pusat data perencanaan pembangunan yang dilanjutkan dengan penyusunan dokumen
perencanaan pembangunan. Dua kegiatan tersebut dianggarkan sejumlah Rp 932.231.250,-
(sembilan ratus tiga puluh dua juta dua ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh
rupiah). Keluaran dari kegiatan ini antara lain tersusunnya basis data 9 fungsi
pembangunan, sensus ekonomi, data IPM, PDRB, survey penjaringan aspirasi masyarakat,
evaluasi Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJMD dan dokumen
perencanaan anggaran.

E. URUSAN LINGKUNGAN HIDUP

Program yang dilaksanakan untuk urusan lingkungan hidup antara lain program
pengembangan kinerja pengelolaan persampahan, peningkatan pengendalian pencemaran
dan kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan ruang terbuka hijau dan pengembangan
kinerja pengelolaan air limbah. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain adalah sebagai
berikut:
1. Pembersihan sampah dengan anggaran kurang lebih sejumlah Rp 2.434.000.000,- (dua
milyar empat ratus tiga puluh empat juta rupiah).
9
2. Pengangkutan sampah dengan anggaran kurang lebih sejumlah Rp 2.836.000.000,- (dua
milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah). Khusus kegiatan pengangkutan
sampah, termasuk penganggaran sharing TPA.Piyungan dengan anggaran sejumlah Rp
1.789.138.000,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta seratus tiga puluh
delapan ribu rupiah) dan pembuatan konstruksi tempat pembuangan sampah dengan
anggaran sejumlah Rp 180.400.000,- (seratus delapan puluh juta empat ratus ribu
rupiah).
3. Penataan taman kota dan jalur hijau dengan anggaran sejumlah Rp 1.451.264.595,- (satu
milyar empat ratus lima puluh satu juta dua ratus enam puluh empat ribu lima ratus
sembilan puluh lima rupiah)
4. Penyediaan sanitasi berbasis masyarakat dengan anggaran sejumlah Rp 1.080.946.750,-
(satu milyar delapan puluh juta sembilan ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus lima
puluh rupiah).

F. URUSAN KEPENDUDUKAN, CATATAN SIPIL, KELUARGA BERENCANA, DAN
KELUARGA SEJAHTERA

Kebijakan anggaran diarahkan kepada tertibnya administrasi kependudukan dan pelayanan
kependudukan yang cepat dan akurat. Oleh karena itu dalam tataran pelaksanaan khusus
untuk pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga Kota Yogyakarta
mulai Tahun 2008 kami gratiskan. Sedangkan untuk keluarga berencana dan keluarga
sejahtera kami arahkan kepada peningkatan pelaksanaan keluarga berencana melalui
orientasi pendataan keluarga, pembinaan keluarga berencana, temu kader keluarga
berencana dan sebagainya. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain sebagai berikut:
1. Pembuatan KTP/KIA dan KK dengan anggaran sejumlah Rp 562.336.840,- (lima ratus
enam puluh dua juta tiga ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus empat puluh rupiah)
2. Peningkatan pelayanan catatan sipil dengan anggaran sejumlah Rp 244.230.000,- (dua
ratus empat puluh empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah)
3. Peningkatan keluarga berencana dan keluarga sejahtera dengan anggaran sejumlah Rp
640.266.800,- (enam ratus empat puluh juta dua ratus enam puluh enam ribu delapan
ratus rupiah).

G. URUSAN SOSIAL

Untuk urusan sosial kegiatan yang dilaksanakan adalah untuk memberikan santunan bagi
masyarakat yang mengalami permasalahan sosial seperti anak terlantar, jompo terlantar,
gelandangan dan pengemis, pemakai napza dan difabel, dan santunan kematian. Anggaran
yang dilaksanakan antara lain:
10
1. Pelayanan panti dengan anggaran sejumlah Rp 1.166.332.750,- (satu milyar seratus
enam puluh enam juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
2. Rehabilitasi penyandang permasalahan kesejahteraan sosial dengan anggaran sejumlah
Rp 294.738.000,- (dua ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh delapan
ribu rupiah)
3. Pembangunan Panti Karya dengan anggaran sejumlah Rp 825.000.000,- ( delapan ratus
dua puluh lima juta rupiah).
4. Pelayanan penyandang permasalahan kesejahteraan sosial Rp 294.738.000,- (dua ratus
sembilan puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)
5. Bantuan santunan kematian dengan anggaran sejumlah Rp 1.293.000.000,- (satu milyar
dua ratus sembilan puluh tiga juta rupiah)
6. Bantuan kepada panti asuhan swasta sejumlah Rp 198.000.000,- (seratus sembilan puluh
delapan juta rupiah)
7. Bantuan peningkatan kesejahteraan sosial dengan anggaran sejumlah Rp 526.875.000,-
(lima ratus dua puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima rupiah)
8. Bantuan kepada penyandang rehabilitasi dan masalah sosial dengan anggaran sejumlah
Rp 230.950.000,- (dua ratus tiga puluh juta sembilan ratus lima puluh rupiah)

H. URUSAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Kebijakan anggaran untuk urusan tenaga kerja dan transmigrasi diarahkan untuk
menciptakan tenaga kerja yang berkualitas, terampil, dan siap bersaing di berbagai lapangan
pekerjaan termasuk penempatan ke daerah transmigrasi . Kegiatan dan anggaran yang
dilaksanakan antara lain sebagai berikut:
1. Pendidikan dan pelatihan bagi pencari kerja dengan anggaran sejumlah Rp
611.717.600,- (enam ratus sebelas juta tujuh ratus tujuh belas ribu enam ratus rupiah)
2. Fasilitasi penempatan tenaga kerja dengan anggaran sejumlah Rp 80.127.000,- (delapan
puluh juta seratus dua puluh tujuh ribu rupiah)
3. Pengembangan sistem informasi manajemen ketenagakerjaan dan ketransmigrasian
dengan anggaran sejumlah Rp 108.669.000,- (seratus delapan juta enam ratus enam
puluh sembilan ribu rupiah)
4. Fasilitasi penempatan transmigrasi dengan anggaran sejumlah Rp 115.669.000,- (seratus
lima belas juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)
11



I. URUSAN KOPERASI,PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN

Karena aktifitas ekonomi Kota Yogyakarta yang paling utama digerakkan oleh urusan
pendidikan dan pariwisata, maka pemberdayaan ekonomi diarahkan kepada aktifitas
ekonomi yang mendukung pendidikan dan pariwisata. Secara operasional kebijakan
Pemerintah Kota Yogyakarta dalam meningkatkan aktifitas ekonomi antara lain dengan
mendorong kewirausahaan, penyediaan dan mendorong kesempatan berusaha, penguatan
modal, dan menyediakan sarana prasarana ekonomi.
Program/kegiatan yang dilaksanakan untuk meningkatkan wirausaha antara lain dengan
pendidikan dan pelatihan bagi pencari kerja, pengembangan sistem informasi manajemen
ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, fasilitasi penempatan tenaga kerja transmigrasi, dan
perlindungan dan pengembangan lembaga tenaga kerja. Kegiatan pendidikan dan pelatihan
dilaksanakan bekerja sama dengan berbagai lembaga pendidikan kejuruan yang
berkompeten dan community college, dengan jenis pelatihan disesuaikan dengan
permintaan pasar.

Program/kegiatan yang dianggarkan antara lain:

1. Bantuan pemberdayaan usaha kecil menengah dan koperasi (UKMK) program/kegiatan
yang dilaksanakan adalah dengan penguatan modal, peningkatan ketrampilan usaha,
peningkatan kualitas produk, penguatan kelembagaan ekonomi, dan pemasaran dengan
anggaran sejumlah Rp 7.074.854.000,- (tujuh milyar tujuh puluh empat juta delapan
ratus lima puluh empat ribu rupiah)

2. Fasilitasi penerapan teknologi tepat guna dianggarkan sejumlah Rp 578.510.000,- (lima
ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) yang dilaksanakan dengan
pelatihan pengembangan desain perak, pendampingan teknologi produksi dan
operasionalisasi industri logam, pengembangan dan inovasi produk industri barang
kulit, dan lain-lain.

3. Pembangunan UPT. Cor Logam dengan anggaran sejumlah Rp 1.507.020.380,- (satu
milyar lima ratus tujuh juta dua puluh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah).

4. Bantuan bahan baku sentra cor sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan
bantuan bahan baku sentra perak dan pengelolaan UPT.Perak sejumlah Rp
308.000.000,- (tiga ratus delapan juta rupiah).

5. Peningkatan kinerja lembaga keuangan mikro dan BUKP, peningkatan pengembangan
jaringan kerja sama UKM dan Koperasi, pembinaan koperasi, dan pembinaan pedagang
kaki lima. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan dan anggaran kurang lebih sejumlah
Rp 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah).
12
6. Pemasaran produk UKMK dilaksanakan melalui berbagai promosi yang dilaksanakan
pada berbagai event baik di dalam Kota Yogyakarta maupun di luar kota dengan
anggaran kurang lebih sejumlah Rp 862.000.000,- (delapan ratus enam puluh dua juta
rupiah).

7. Rehabilitasi gedung eks Kecamatan Mergangsan yang akan digunakan untuk
pengembangan UKMK dengan anggaran sejumlah Rp 1.784.368.500,- (satu milyar
tujuh ratus delapan puluh empat juta tiga ratus enam puluh delapan ribu lima ratus
rupiah)

8. Pembangunan Pusat Seni dan Kerajinan dengan memanfaatkan eks Terminal
Umbulharjo dengan anggaran sejumlah Rp 5.806.939.000,- (lima milyar delapan ratus
enam juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).

J. URUSAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

Pengembangan pariwisata, seni, dan budaya diarahkan kepada pengembangan dan
pengelolaan potensi wisata, penyelenggaraan berbagai event wisata seni dan budaya,
bantuan kepada berbagai lembaga seni dan budaya, dan promosi wisata. Dengan berbagai bantuan tersebut diharapkan dapat membangkitkan seni dan budaya di Kota Yogyakarta, dan akan menarik wisatawan untuk berkunjung serta akan memperpanjang masa tinggal di
Kota Yogyakarta.

Kegiatan yang dilaksanakan antara lain :

1. Kegiatan pengembangan dan pengelolaan potensi wisata dianggarkan sejumlah Rp
1.519.991.000,- (satu milyar lima ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan
puluh satu ribu rupiah) yang digunakan untuk pengembangan kawasan wisata,
penyelenggaraan festival dan lomba kepariwisataan, penyusunan informasi dan katalog
wisata dan sebagainya.

2. Kegiatan festival, lomba dan gelar budaya yang dianggarkan sejumlah Rp
1.595.975.000,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus tujuh
puluh lima ribu rupiah) yang meliputi pelaksanaan festival lomba dan gelar budaya
festival langen carito, festival kethoprak, dan gebyar budaya nusantara. Selain
pelaksanaan festival, pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan pengiriman kontingen
pentas seni tradisi, pementasan kesenian reguler, pagelaran kesenian di kawasan wisata,
pengiriman misi kesenian keluar daerah dan luar negeri.

3. Kegiatan pemasaran dan promosi yang akan dilaksanakan pada Tahun 2008 meliputi
pameran kepariwisataan, travel dialog, promosi melalui media massa dan sebagainya.
Alokasi anggaran untuk pemasaran dan promosi wisata sejumlah Rp 1.244.900.000,-
( satu milyar dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah).
13

4. Bantuan pengembangan pariwisata, seni dan budaya dapat kami jelaskan bahwa
berbagai bantuan yang dialokasikan antara lain bantuan pentas seni budaya untuk 14
kecamatan sejumlah Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), bantuan pada event
pendukung Jogja Java Carnaval sejumlah Rp 930.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh
juta rupiah), bantuan kepada lembaga/organisasi pariwisata seni dan budaya sejumlah
Rp 651.500.000,- (enam ratus lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), yang
diberikan kepada beberapa organisasi seperti PEPADI, paguyuban seni budaya wilayah,
dan sebagainya.

5. Bantuan untuk pelaksanaan event pariwisata seni budaya sejumlah Rp 909.000.000,-
(sembilan ratus sembilan juta rupiah) yang diberikan kepada pentas potensi kesenian
wilayah, pementasan kethoprak ikon Jogja, event tahun baru, mural kota dan lain-lain.

K. URUSAN PEMUDA DAN OLAH RAGA, KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
DALAM NEGERI

Urusan pemuda dan olah raga dapat kami sampaikan bahwa fokus kegiatan pada Tahun
2008 diarahkan untuk pembinaan olah raga sebagai persiapan mengikuti Pekan Olah Raga
Daerah (PORDA) pada Tahun 2009, di mana Kota Yogyakarta akan menjadi tuan rumah,
dan pelaksanaan Pekan Olah Raga Nasional Tahun 2008. Anggaran yang disediakan untuk
pembinaan pemuda dan olah raga antara lain sebagai berikut:
1. Peningkatan peran serta pemuda dan pemberdayaan pemuda dengan anggaran sejumlah
Rp 171.442.500,- (seratus tujuh puluh satu juta empat ratus empat puluh dua ribu lima
ratus rupiah)
2. Peningkatan dan pengembangan olah raga dengan anggaran sejumlah Rp 119.934.000,-
(seratus sembilan belas juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah)
3. Hibah kepada KONI dengan anggaran sejumlah Rp 8.040.745.000,- (delapan milyar
empat puluh juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah)
4. Bantuan dan hibah kepada organisasi pemuda dan keolahragaan lainnya sejumlah Rp
1.937.800.000,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu
rupiah)
Selanjutnya untuk urusan kesatuan bangsa dan politik dalam negeri diarahkan kepada
peningkatan pemahaman wawasan kebangsaan , penegakan peraturan daerah pro yustisi ,
pembinaan ketentraman dan ketertiban, operasi dan patroli ketertiban umum, pengamanan
khusus, penyelenggaraan pemberantasan penyakit masyarakat dan sebagainya. Keseluruhan
anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut sejumlah kurang lebih Rp 2.679.000.000,-
(dua milyar enam ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah).
14



L. URUSAN PEMERINTAHAN UMUM, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
KEARSIPAN , DAN KEPEGAWAIAN.

Urusan Pemerintahan Umum diarahkan untuk mendukung terciptanya tata kelola
pemerintahan yang baik, pemberdayaan masyarakat, administrasi kebijakan, pelaksanaan
administrasi pembangunan dan penatausahaan pemerintahan. Dalam kaitannya dengan
pemberdayaan masyarakat , partisipasi masyarakat dalam pembangunan akan terus kami
upayakan untuk ditingkatkan.

Anggaran yang dilaksanakan dalam urusan administrasi pemerintahan antara lain:

1. Pada tingkat RT untuk membantu penyelenggaraan administrasi dialokasikan anggaran
Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per tahun, sedangkan untuk RW dialokasikan Rp
700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) pertahun. Kemudian untuk tingkat RW juga
dialokasikan anggaran sejumlah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap
RW yang dipergunakan antara lain untuk pembuatan taman, sarana dan prasarana RW,
dan koran dinding.

Pada Tahun 2008 juga akan dilaksanakan pergantian kepengurusan RT/RW dan LPMK masa bhakti 2008 – 2013 yang pelaksanaannya difasilitasi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.
2. Anggaran untuk PJU lingkungan dialokasikan sejumlah Rp 135.000.000,- (seratus tiga
puluh lima juta rupiah) digunakan untuk pemeliharaan yang diserahkan pengelolaannya
oleh LPMK.
3. Anggaran stimulan LPMK sejumlah Rp 3.660.000.000,- (tiga milyar enam ratus enam
puluh juta rupiah).
4. Pengadaan tanah perkampungan dengan anggaran sejumlah Rp 977.875.000,-
(sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Pengadaan tanah juga dilaksanakan untuk perluasan Jalan Lowanu dengan anggaran
sejumlah Rp 302.500.000,- (tiga ratus dua juta lima ratus ribu rupiah)
5. Proses pengadaan penyedia barang dan jasa akan menggunakan e-procurement. Dengan
cara ini maka proses pengadaan penyedia barang dan jasa sebagian besar menggunakan
teknologi informasi/surat elektronik. Tujuan penggunaan e-procurement ini adalah
untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas, obyektifitas, efektifitas, dan efisiensi
dalam proses pengadaan penyedia barang dan jasa. Anggaran untuk pelaksanaan eprocurement
kurang lebih sejumlah Rp 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah)
6. Tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah, maka pada Tahun 2008 akan disusun kelembagaan satuan
kerja perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut.
15

7. Sebagai upaya untuk menciptakan transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas,
berbagai Rancangan Peraturan Daerah yang akan kami sampaikan ke DPRD terlebih
dahulu kami publikasikan melalui media massa dengan harapan mendapat input dari
masyarakat sebagai bahan perbaikan. Publikasi juga kami lakukan atas Peraturan Daerah
yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Yogyakarta
dengan DPRD. Publikasi kebijakan merupakan manifestasi dari upaya mengedepankan
tranparansi publik. Berkaitan dengan hal tersebut, sosialisasi kebijakan program dan
kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Kota Yogyakarta terus dilakukan, sekaligus
sebagai sarana komunikasi dengan seluruh komponen masyarakat. Sehubungan dengan
hal tersebut, dianggarkan pelayanan program kota melalui berbagai media sejumlah Rp
2.539.881.000,- (dua milyar lima ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus delapan
puluh satu ribu rupiah).
8. Peningkatan kapasitas kelembagaan melalui peningkatan sarana prasarana dan
peningkatan kualitas sumber daya manusia terus kami tingkatkan sesuai dengan skala
prioritas. Dalam hal kelengkapan sarana prasarana pada Tahun Anggaran 2008
dilaksanakan pemeliharaan gedung dengan anggaran sejumlah Rp 1.716.350.000,- (satu
milyar tujuh ratus enam belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), pengadaan alat
angkutan darat kendaraan bermotor dengan anggaran sejumlah Rp 2.545.755.000,- (dua
milyar lima ratus empat puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah),
pengadaan alat kantor dan rumah tangga dengan anggaran sejumlah Rp 1.500.000.000,-
(satu milyar lima ratus juta rupiah), dan perbaikan mebelair dan mesin/alat kantor
dengan anggaran sejumlah Rp 580.356.000,- (lima ratus delapan puluh juta tiga ratus
lima puluh enam ribu rupiah).
9. Peningkatan pelayanan publik melalui penerapan e-gov dengan anggaran kurang lebih
sejumlah Rp 4.140.000.000,- (empat milyar seratus empat puluh juta rupiah)
10. Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan, dan pengiriman tugas belajar dan ijin belajar dengan anggaran kurang lebih
sejumlah Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
11. Penyelesaian gedung Dinas Perijinan dianggarkan sejumlah Rp 2.021.900.000,- (dua
milyar dua puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah). Dengan penyelesaian gedung ini
diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat dioptimalkan. Ke depan pelayanan
perijinan akan terus kami tingkatkan dengan target pelayanan dapat lebih akurat dan
lebih cepat, serta masyarakat mendapat kepastian atas proses pelayanan yang
diberikan. Dengan pelayanan yang baik kami berharap dapat memberikan multiplier
effect positif bagi kondisi iklim investasi Kota Yogyakarta yang pada selanjutnya
berdampak kepada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
16



M. URUSAN PERTANIAN

Fokus program dan kegiatan urusan pertanian diarahkan kepada kegiatan yang bersifat
hobies dan rekreasi.

Kegiatan yang dilaksanakan antara lain adalah sebagai berikut:

1. Pengembangan 3 UPTD , pengelolaan Bursa Agro Jogja, peningkatan sarana prasarana
pelayanan pertanian, pengembangan budidaya ikan hias dan pemasaran hasil perikanan
kota dan lain-lain.
2. Fasilitasi operasionalisasi Balai Benih Ikan Nitikan, Balai Benih Ikan Mendungan,
pengadaan hewan ternak, pengadaan tanaman, dan pembangunan gedung kantor dengan
menggunakan Dana Alokasi Khusus untuk kelautan dan perikanan sejumlah Rp
1.592.000.000,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh dua juta rupiah) dan pertanian
sejumlah Rp 1.893.000.000,- (satu milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta rupiah).

Demikian gambaran secara garis besar dari Program dan Kegiatan yang dilaksanakan
dalam APBD Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2008.

Selanjutnya untuk keterangan yang lebih rinci dapat menghubungi
Dra. Titik Sulastri, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Yogyakarta dengan Nomor Telphone 0274-548519, 08122966720 atau
Budi Santosa Asrori, Kepala Bidang Anggaran pada BPKD Kota Yogyakarta dengan Nomor Telepon 08122940358.

Yogyakarta , Maret 2008
WALIKOTA YOGYAKARTA
H.HERRY ZUDIANTO
17

=PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2003 TENTANG PENYELENGGARAAN PONDOKAN

http://www.hukum.jogja.go.id/upload/PD_th_2003_no_4_ttg_Penyelengg_Pondokan.pdf

PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA
NOMOR 4 TAHUN 2003

PENYELENGGARAAN PONDOKAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA YOGYAKARTA

Menimbang :

a.bahwa citra kota Yogyakarta sebagai Kota
Pendidikan dan Kota Budaya perlu dilestarikan dan
terus dikembangkan;
b.bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas
serta untuk meningkatkan ketertiban administrasi
kependudukan, ketertiban umum dan kelestarian
lingKungan hidup, maka perlu adanya pengaturan
tentang penyelenggaraan pondokan di Kota
Yogyakarta yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.

Mengingat :
1.Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta;
2.Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3.Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom;
5.Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1988 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta;
6.Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1988 tentang Bangunan;
7.Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1988 tentang Ijin
Membangun Bangun-Bangunan dan Ijin Penggunaan
Bangun-Bangunan;
8.Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992 tentang Yogyakarta Berhati Nyaman;
9.Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun
1999 tentang Izin Gangguan;
10.Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun
2000 tentang Kewenangan Daerah;
11.Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun
2001 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
dan Catatan Sipil.

Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA YOGYAKARTA
MEMUTUSKAN
Menetapkan :PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TENTANG
PENYELENGARAAN PONDOKAN

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a.Daerah adalah Daerah Kota Yogyakarta; :f
b.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Yogyakarta; ,
C.Walikota ialah Walikota Yogyakarta;
d.Pondokan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat
tinggal dalam jangka waktu terientu bagi seseorang atau beberapa
orang dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran;
e.Penyelenggaraan Pondokan adalah kegiatan menyediqkan rumah atau
kamar untuk pondokan;
f.Penyelenggara pondokan adalah seseorang atau bad an yang
menyelenggarakan pondokan;
g.Penanggungjawab: Pondokan adalah pemilik atau orang yang
ditunjuk oleh pemilik rumah atau kamar untuk bertanggungjawab
atas penyelenggaraan pondokan;
h.Pemondok adalah seseorang atau beberapa orang yang menempati
pondokan;
i.Keluarga (rumah tangga) adalah unit terkecil dalam masyarakat
yang tediri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau
ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya termasuk orang yang
mempunyai bubungan daran dan yang bekerja di dalamnya.

BAB II

RUANG LlNGKUP

Pasal 2
(1)Ruang lingkup Pondokan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini
adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal
dalam jangka waktu tertentu bagi seseorang atau beberapa orang
dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran kecuali untuk
keluarga (rumah tangga), usaha hotel dan penginapan.
(2)Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah rumah
yang disewa atau dikontrak oleh Badan, seseorang atau beberapa
orang yang dipergunakan sebagai asrama atau sebagai tempat
tinggal bernama baik dipungut atau tidak dipungut bayaran.
(3)Kamar sebagaimana dimaksudp.ada ayat (1) Pasal ini adalah kamar
baik dalam satu rumah maupun di luar rumah pemilik yang
disewakan atau dikontrakkan kepada seseorang atau beberapa
orang dalam jangka waktu tertentu dengan kesepakatan kedua
belah pihak.

BAB III

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3
Penyelenggaraan pondokan dilaksanakan berdasarkan asas
kekeluargaan dengan berpedoman pada norma-norma hukum, agama, adat
dan kepatutan.
Pasal 4

Tujuan pengaturan penyelenggaraan pondokan adalah :

a.Mewujudkan Kota Yogyakarta BERHATI NYAMAN;
b.Melestarikan dan mengembangkan Yogyakarta sebagai Kota
pendidikan dan budaya;
c.Penataan dan pengendalian kependudukan;
d.Menjaga ketenteraman dan ketertiban dalam kehidupan
bermasyarakat.

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 5
(1)Setiap orang atau badan berhak untuk menyelenggarakan pondokan
di Daerah.
(2)Setiap orang atau badan yang telah memenuhi syarat-syarat
penyelenggaraan pondokan berhak memperoleh Izin Penyelenggaraan
Pondokan.
Pasal 6
(1)Setiap penyelenggara pondokan wajib :
a. memiliki Izin Penyelenggaraan Pondokan;
b. bertindak sebagai penanggungjawab atas keamanan, ketertiban
termasuk mencegah terjadinya peredaran dan penyalahgunaan
Narkotika, Psikotropika, Zat Aditif lainnya (NAPZA) dan
Minuman Keras (MIRAS) di pondokan serta segala sesuatu
aktivitas di dalam pondokan; .
c. menyediakan ruang tamu ya~g terpisah dari kamar pondokan;
d. melaporkan secara tertulis mengenai jumlah dan identitas
pemondok kepada Lurah setempat dengan diketahui Rukun
Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW);
e. memberitahukarl kepada Rukun Tetangga (RT) apabila menerima
tamu yang menginap;
f. membuat dan memasang jadwal waktu penerimaan tamu dan tata
tertib yang berlaku di tempat pondokan yang disusun dengan
berpedoman kepada norma-norma hukum, agama, adat dan kepatutan;
g. memberikan bimbingan dan pengarahan kepada pemondok untuk
dapat menyelesaikan diri dengan kehidupan masyarakat
setempat dan berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan
maupun pembangunan;
h. memelihara kebersihan dan kesehatan lingkungan;
i. mentaati ketentuan lain yang ditetapkan oleh Walikota.
(2)Penyelenggara pondokan yang berdomisili di kelurahan lokasi
pondokan dapat melimpahkan tanggungjawab kepada seseorang.
(3)Penyelenggara pondokan yang berdomisili di luar Kelurahan
lokasi pondokan, wajib melimpahkan tanggungjawab kepada
seseorang.
(4)Penyelenggara pondokan dalam melimpahkan tanggungjawScb kepada
seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. orang yang diberi tanggungjawab tersebut harus/wajib
bertempat tinggal dan memiliki KTP di Kelurahan setempat;
b. pelimpahan tersebut dilaporkan kepada RT setempat.
(5)Ketentuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i Pasal
ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
Pasal 7

Pemondok wajib :
a.mentaati ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan
administrasi kependudukan;
b.berperan serta secara aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan
berpartisipasi terhadap pembangunan lingkungan;
c.ikut menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di
lingkungannya;
d.mematuhi segala peraturan yang berlaku dalam lingkungan pondokan
dan menyesuaikan diri dengan kehidupan masyarakat setempat.

BAB V

IZIN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Pasal 8
(1)Setiap orang yang memiliki pondokan berupa rumah atau kamar
lebih dari 2 (dua) kamar atau dihuni lebih dari 5 (lima) orang
pemondok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Daerah
wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Pondokan.
(2)Izin Penyelenggaraan Pondokan diberikan oleh Walikota atau
pejabat yang ditunjuk.
(3)Syarat-syarat untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan Pondokan
adalah sebagai berikut :
a. membuat surat pernyataan sanggup untuk memenuhi
kewajiban-kewajiban sebagaimana yang tersebut dalam Pasal 6
ayat (1) Peraturan Daerah ini;
b. memiliki Izin Mendirikan Bangun-Bangunan (IMBB);
c. memiliki Izin Gangguan (HO).
(4)Izin Penyelenggaraan Pondokan berlaku untuk jangka waktu 5
(lima) tahun.
(5)Tata cara untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan Pondokan dan
bentuk tata nasKah Izin Penyelenggaraan Pondokan diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Walikota.


Pasal 9
Dalam hal terjadi perubahan nama, ganti pemilik dan perubahan
jumlah kamar, penyelenggara pondokan diwajibkan mengajukan
permohonan izin baru.

BAB VI

LARANGAN
Pasal 10
Setiap penyelenggara pondokan, dilarang menyelenggarakan pondokan
yang dihuni pemondok yang berbeda jenis kelamin, dalam satu
kesatuan bangunan.

BAB VII

PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 11
(1)Masyarakat dapat berperan serta secara aktif dalam rangka
pengawasan terhadap keamanan dan ketertiban penyelenggaraan
pondokan di lingkungan masing-masing.
(2)Tata cara dan mekanisme peran serta masyarakat dalam rangka
pengawasan terhadap keamanan dan ketertiban penyelenggaraan
pondokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini melalui
RT dan RW setempat.
(3)RT dan RW setempat dalam membuat ketentuan teknis tentang
keamanan dan ketertiban penyelenggaraan pondokan di wilayah
masing-masing wajib memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam
Peraturan Daerah ini.
(4)Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan teknis
sebagaimana dimaksud pad a ayat II (3) Pasal ini, maka RT dan
RW setempat dapat memberikan teguran tertulis, dengan I
tembusan kepada Walikota melalui Lurah setempat.

BAB VIII

PENCABUTAN IZIN

Pasal 12
(1)Izin Penyelenggaraan Pondokan dapat dicabut karena salah satu
hal sebagai berikut :
a.terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6
ayat (1) huruf b sampai dengan huruf i, dan Pasal 6 ayat (3)
dan ayat (4) Peraturan Daerah ini;
b.tidak menjalankan usahanya selama 2 (dua) tahun
berturut-turut;
c.terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan
usahanya.
(2)Pencabutan Izin sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b ayat
(1) Pasal ini, dilaksanakan setelah diberi peringatan tertulis
sebanyak 3 (tiga) kali.
(3)Pemberian peringatan atau pencabutan Izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini, dilaksanakan oleh
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.


BAB IX

PENUTUPAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN

Pasal 13
Dalam hal penyelenggara pondokan terbukti tidak melaksanakan
ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9
dan Pasal 10 Peraturan Daerah ini, Walikota atau Pejabat yang
ditunjuk berwenang melakukan penutupan terhadap penyelenggaraan
pondokan tersebut.

BAB X

KETENTUAN PIDANA

Pasal 14
(1)Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8
ayat (1) dan Pasal 10 Peraturan Daerah ini, diancam dengan
pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling
banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
(2)Tindak pidana sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) Pasal ini
adalah pelanggaran.

BAB XI

PENYIDIKAN

Pasal 15
Selain penyidik umum, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh
penyidik pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah
Daerah.

Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, penyidik pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Peraturan Daerah ini berwenang
:
a.menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau
laporan berkenan dengan tindak pidana;
b.meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang
pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan
sehubungan dengan tindak pidana;
c.meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau
badan sehubungan dengan tindak pidana;
d.memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lain berkenan
dengan tindak pidana;
e.melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti
pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan
penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f.meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana;
g.menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau
tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa
identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana
dimaksud pada huruf e Pasal ini.
h.mengambil sidik jari dan memot[et seseorang berkaitan dengan tindak pidana;
i.memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa
sebagai tersangka atau saksi;
j.menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik
POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut
bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik
POLRI memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum,
tersangka atau keluarganya;
k.melakukan tindakarl lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan
tindak pidana menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

BAB XII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 17
Penyelenggara pondokan yang sudah menyelenggarakan pondokan
sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, diwajibkan untuk
menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 1
(satu) tah-un setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Walikota.
Pasal 19
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diund.angkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Daerah.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 15 Desember 2003

WALIKOTA YOGYAKARTA
ttd
H. HERRY ZUDIANTO
Disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Dearah Kota Yogyakarta
dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Nomor : 28/K/DPRD/2003
Tanggal : 15 Desember 2003
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Yogyakarta
Nomor : 1 Tahun 2003
Tanggal : 22 Desember 2003
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA
TTD
DRS.SUBARKAH
NIP. 490018605

=Media interaksi bagi warga pemerintah Kota Jogja

Sebagai media interaksi bagi warga pemerintah Kota Jogja, kami menghimbau segenap warga untuk berpartisipasi dalam menyediakan informasi yang bermanfaat. Bagi anda yang mempunyai materi seputar Kota Jogja, silahkan kirim ke pemkot@jogja.go.id

=Gubernur DIY Kukuhkan Anggota LOD Dan LOS

http://www.pemda-diy.go.id/

Gubernur DIY Kukuhkan Anggota LOD Dan LOS
Dikirim pada 19 Sep 2008 Badan Informasi Daerah

KEPATIHAN – Lembaga Ombudsman bukanlah lembaga pengadilan Anggota LOD dan LOS saat dikukuhkan Gubernurtambahan atau pun pemutus perkara. Lembaga ini bertugas untuk melakukan klarifikasi terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan yang dilakukan sebuah institusi, untuk kemudian membuat rekomendasi.



Kehadiran Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) dan Lembaga Omnudsman Swasta (LOS) menjadi tidak ada gunanya, jika rekomendasinya tidak bisa melahirkan perbaikan pelayanan publik. Sebab peningkatan pelayanan publik sudah menjadi tekad seluruh jajaran pemerintahan Provinsi DIY.

Pemberian ucapan selamat oleh Gubernur“Saya memberikan jaminan bahwa rekomendasi itu akan ditindak lanjuti dengan semestinya,” kata Gubernur DIY Hamengku Buwono X, ketika mengukuhkan 10 orang anggota LOD dan LOS Provinsi DIY periode 2008 – 2011, di Bangsal Kepatihan Danurejan, Yogyakarta, Jum’at (19/9) sore.

10 orang yang dikukuhkan Keputusan Gubernur Nomor 145/Kep/2008 tentang penetapan anggota OD Provinsi DIY 2008 – 2011 tersebut, 5 orang untuk anggota LOD yaitu H.Muh. Hasyim,SH.MHum, Sunarno, SH.M.Hum, Didik Trinan Sumekto, Spd, Anik Setyowati, SH, dan Bagus Sarwono, SPd.SE. Sedang sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 146/Kep/2008, 5 orang lainnya untuk anggota LOS yaitu Ananta Heri Pramono, SE, Drs. Farid Bambang Siswantoro, Pilkeska Hiranurpika, MSi, Dra. Andang Jaya Hamsyah Putra, dan Supriyono, SPd.MM.

Lebih lanjut dikemukakan Gubernur, karena rekomendasi yang dikeluarkan lembaga itu akan mempunyai dampak terhadap pejabat publik dan lembaga privat, maka kerja petugas Ombudsman sendiri hendaknya juga dilakukan secara cermat penuh kehati-hatian.

“Seperti pesan saya tiga tahun lalu, untuk memperoleh kepercayaan publik, langkah-langkahnya sebaiknya memilih cara-cara persuasif low profile, tetapi memiliki landasan prinsip yang kukuh,” tambahnya.

Disarankan untuk memilih low profile, menurut Gubernur, setidaknya ada tiga alas an. Pertama, sebagai anggota yang baru, jelas perlu belajar dari pengalaman. Low profile adalah performance dan sikap yang simpatik. Kedua, jangan sampai lembaga ini bertindak overacting layaknya sebuah super body, dan ketiga, sebaiknya membuktikan kehadirannya memang bermanfaat karena didukung oleh orang-orang yang professional, mengerti hokum dan memiliki integritas.

Pemberitaan Humas DIY

=70 Pengusaha UMKM Mitra Binaan Telkom Terima Kredit Lunak

http://www.pemda-diy.go.id/

70 Pengusaha UMKM Mitra Binaan Telkom Terima Kredit Lunak
Dikirim pada 22 Sep 2008
Badan Informasi Daerah

YOGYAKARTA – Gubernur DIY Hamengku Buwono X didampingi Gubernur HB X didampingi Dirut Telkom Nyoto Priyono saat menyerahkan SP3KDirektur Utama PT. Telkom Nyoto Priyono, di Kraton Kilen, Kraton Ngayogyakarto Hadiningrat, Senin (22/9) petang, secara simbolis menyerahkan Surat Perjanjian tentang Pinjaman Program Kemitraan (SP3K) kepada 70 pengusaha UMKM Mitra Binaan Telkom.


Penyerahan SP3K senilai Rp. 1,8 milyar lebih tersebut dalam rangka penyaluran kredit lunak bulan September 2008 yang dikemas dalam acara pembekalan kepada para Mitra Binaan Telkom.



Gubernur Hamengku Buwono dalam sambutan pembekalan kepada para Mitra Binaan Telkom, atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada PT. Telkom yang untuk kesekian kalinya menyerahan bantuan modal kerja untuk pengusaha UMKM se DIY. Namun demikian, dalam beberapa tahun ini pemerintah daerah juga selalu berpartisipasi untuk membantu para pengusaha maupun masyarakat miskin yang kurang beruntung dalam program peternakan.



Maka terkait pemberian kredit ini, Gubernur mengharapkan kepada para pengusaha UMKM di DIY untuk bisa memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya guna mengembangkan usahanya yaitu dengan meningkatkan produksi. Sebab tidak mudah mendapatkan pinjaman dengan bunga relatif rendah disbanding bunga bank.



“Jadi dari modal kerja kredit dari Telkom ini saya mohon dimanfaatkan sebaik-baiknya, betl-betul untuk meningkatkan produksi tidak hanya untuk meningkatkan jumlah produksi, tetapi juga mempunyai kemampuan untuk meningkatkan mutu produk,” pinta Gubernur.



Selain itu Gubernur juga meminta para pengusaha UMKM bisa mempunyai kemampuan dan kemauan untuk meningkatkan kapasitas kredit premiumnya. Sehingga betul-betul bisa menjadi seorang bisnisman/bisniswomen ataupun seorang pengusaha yang mengerti arti bisnis.



Perlu diketahui, PT Telkom pada tahun 2008 dari bulan Januari – September telah menyalurkan dana kemitraan (kredit) kepada pengusaha UMKM di DIY sebesar Rp. 5 milyar lebih, padahal target penyaluran kredit tersebut mencapai Rp. 7 milyar lebih. Sehingga pada bulan Oktober hingga Desember PT. Telkom masih ada dana kemitraan sekitar Rp. 2,5 milyar lebih.



Pemberitaan Humas DIY

=PEMILIHAN RT/RW MASA BHAKTI 2008 Kamis, 29 Mei 2008

http://www.jogja.go.id/index/extra.detail/1980/pemilihan-rt-rw--masa-bhakti-2008.html

Online Sejak 7 Oktober 2002. Anda Pengunjung Ke : 2595148. Pengunjung Online : 14

Berita Utama

PEMILIHAN RT/RW MASA BHAKTI 2008 Kamis, 29 Mei 2008 Hit: 584

Kepengurusan RT/RW di wilayah Kota Yogyakarta masa bhakti 2005-2008 akan
segera berakhir pada 31 Juli 2008 mendatang. Untuk melanjutkan
kepengurusan, dilakukan pemilihan pengurus RT/RW masa bhakti 2008-2011
yang akan dilaksanakan pada Juni-Juli dengan koordinasi Camat dan Lurah
setempat.

Ditemui di Balaikota, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kota Yogyakarta, Drs
Sudarsono mengatakan, akan memfasilitasi Pemilihan Pengurus RT/RW masa
bhakti 2008-2011, dengan dana Rp.240.990.000,- “Dana bantuan tersebut
digunakan untuk biaya fotocopy, penulisan piagam, makan minum dan
transport yang pengelolaannya dilakukan melalui Kelurahan setempat.
Sedangkan dana bantuan yang lansung diterimakan untuk pelaksanaan
pemilihan RT/RW masing-masing sebesar Rp.50.000,- dan bantuan fotocopy,”
ujarnya.

Tatacara pemilihan RT/RW diatur dalam Perda no 12 th 2002 tentang Pedoman
Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK), Rukun Tetangga (RT)
dan Rukun Warga (RW); dan untuk pelaksanaan didasarkan pada Perwal no 33
th 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta no 12 th 2002.

Menurut Sudarsono, Ruang Lingkup Ketugasan kepengurusan RT/RW meliputi
urusan keagamaan; keamanan, ketentraman dan ketertiban; pendidikan dan
penerangan; lingkungan hidup; pembangunan,perekonomian dan koperasi;
kesehatan dan kesejahteraan social; pemuda, olahraga dan peranan wanita;
kependudukan; dan; wisata, seni dan budaya. “Namun demikian urusan-urusan
tersebut dapat disesuaikan menurut kebutuhan dan kondisi masyarakat
setempat, serta dapat dibagi dalam seksi-seksi. Ketua umum merupakan
penanggungjawab dalam urusan-urusan tersebut,” tandasnya.

Ditambahkan oleh Kasubbag Bina Kecamatan dan Kelurahan, Polana Setiya
Hati, Warga masyarakat yang dapat dipilih sebagai Pengurus RT/RW adalah
penduduk WNI baik laki-laki maupun perempuan yang bertakwa kepada Tuhn
YME; Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945; berpendidikan
sekurang-kurangnya SD, berumur 21 tahun atau pernah kawin; sehat jasmani
dan rohani;berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, dan penuh
pengabdian kepada masyarakat; tidak sedang menjalani hukuman pidana;
mengenal daerah dan dikenal masyarakat setempat; mempunyai kemampuan dan
kemauan untuk bekerja dan membangun masyarakat; telah bertempat tinggal
sekurang-kurangnya 6 bulan tanpa putus, terdaftar dalam Kartu Keluarga
dan mempunyai KTP setempat; tidak sedang menjabat sebagai perangkat
kelurahan dan kecamatan setempat; dan; tidak telah menjabat lebih dari 2
periode masa kepengurusan secara berturut-turut pada jabatan yang sama.
“Adanya pembatasan masa jabatan ini karena diharapkan adanya regenerasi
kepengurusan dan memberi kesempatan kepada warga masyarakat yang
potensial,” jelas Ibu yang akrab disapa Bu Olla ini.

Dalam Perwal tersebut diatur bahwa, Proses pemilihan RT/RW dilakukan dalam
beberapa tahapan, yaitu persiapan pemilihan yang meliputi kegiatan
sosialisasi, pembentukan panitia pemilihan dan penerimaan calon pengurus,
kemudian pelaksanaan musyawarah pemilihan dan pelaporan. Pembentukan
panitia pemilihan dilakukan melalui musyawarah mayarakat yang terdiri dari
ketua, sekretaris dan beberapa anggota, dan pelaksanaannya difasilitasi
oleh Lurah. Tugas panitia pemilih adalah menerima nama calon pengurus yang
diusulkan, melaksanakan pemilihan, mengumumkan hasil susunan pengurus dan
membuat berita acara hasil musyawarah.

Musyawarah pemilihan RT/RW dilaksanakan secara demokratis oleh suatu
panitia pemilihan dengan jumlah calon pengurus yang diajukan
sekurang-kurangnya 3 orang. Musyawarah ini untuk menetapkan ketua,
sekretaris dan bendahara sedang seksi-seksi dalam RT/RW ditunjuk oleh
ketua terpilih melalui musyawarah atau pemilihan dengan pengurus terpilih
lainnya. Susunan pengurus hasil musyawarah pemilihan ditetapkan dengan
Berita Acara Hasil Musyawarah Pemilihan yang ditandatangani oleh Panitia
Pemilihan dengan dilampiri daftar hadir peserta dan susunan pengurus hasil
musyawarah pemilihan. Sedangkan susunan seksi-seksi dalam kepengurusan
RT/RW yang terpilih dituangkan dalam Berita Acara Hasil Musyawarah
Seksi-seksi.

Pemilihan pengurus RT diikuti oleh Kepala Keluarga (KK) atau yang
mewakili. Pemilihan Pengurus RW diikuti oleh perwakilan KK setempat dengan
ketentuan 10 KK diwakili oleh 1 orang dan 3 orang perwakilan pengurus
setiap RT terpilih. Pemilihan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya
lebih dari separuh yang diundang.
Musyawarah dilaksanakan pada tempat dan waktu sebagaimana ditentukan
dalam undangan. Apabila pada waktu dibuka peserta yang datang tidak
memenuhi kuorum, musyawarah ditunda selama-lamanya 1 jam. Apabila dengan
penundaan waktu belum juga memenuhi kuorum, maka musyawarah tetap dapat
berjalan dan segala keputusannya dinyatakan sah.(isma)
HALAMAN : 1

Sabtu, 27 September 2008

= Spanduk Ucapan HUT ke 252 Kota Jogjakarta.

Masyarakat Hukum Adat Kesultanan Mataram (Mahakam), mengucapkan :

Selamat HUT ke 252 Kota Jogjakarta dengan Tema : Pariwisata Berbasis Budaya, “Celebration of Cultural Unity “ (Perayaan akan kesatuan/keharmonisan budaya ) dan Embracing Our Diversity ( Merangkul keberagaman kita ).

Mahakam juga mengucapkan selamat karena UNESCO telah menetapkan wayang Indonesia sebagai salah satu adikarya budaya lisan nonbendawi warisan peradaban manusia (Masterpiece of the Oral and Intangible Heritage of Humanity).


Turut berpartisipasi :

-Yayasan Anti Kanker Indonesia - Kampung Sains - Perpustakaan Sains Nasional - RT 53

Minggu, 07 September 2008

=UNESCO kukuhkan Keris Indonesia sebagai Warisan Dunia

Unesco Kukuhkan Keris Indonesia Sebagai Warisan Dunia

Situs Warisan Dunia UNESCO di Indonesia

http://id.wikipedia.org/wiki/Kategori:Situs_Warisan_Dunia_UNESCO_di_Indonesia

Subkategori

Kategori ini hanya memiliki satu subkategori berikut.

B

Artikel dalam kategori "Situs Warisan Dunia UNESCO di Indonesia"

Kategori ini memiliki 12 halaman, dari total 12.

B

G

G samb.

K

L

=Situs Warisan Dunia UNESCO

http://id.wikipedia.org/wiki/Situs_Warisan_Dunia_UNESCO

=Bandung Heritage - KONFERENSI INTERNASIONAL ORGANISASI KOTA-KOTA WARISAN DUNIA KAWASAN EURO-ASIA

http://www.bandungheritage.org/

KONFERENSI INTERNASIONAL ORGANISASI KOTA-KOTA WARISAN DUNIA KAWASAN EURO-ASIA

=Prof. Datuk Dr Abdul Latiff Abu Bakar : Kita Harus Menjaga Warisan Budaya Serumpun

http://melayuonline.com/news/?a=aW1vVC91UGlaM1ZBY2E%3D=

Prof. Datuk Dr Abdul Latiff Abu Bakar : Kita Harus Menjaga Warisan Budaya Serumpun

Sabtu, 06 September 2008

=Hit Free Counter

http://www.hitfreecounter.com/?gclid=CJzn8KqXx5UCFQf8bgodci2g7w

=DIY Sebagai Pusat Budaya

http://www.indonesia.go.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=2942&Itemid=1527


DIY Sebagai Pusat Budaya

06-01-2007

Budaya sebagai tata nilai, simbol-simbol dan produk dari peri kehidupan manusia di DIY berkembang dengan baik tanpa melepaskan diri dari akarnya. Kraton Ngayogyakarta dan Puro Pakualaman sebagai pusat budaya Jawa tetap eksis dan menjadi sumber dari perkembangan budaya masyarakat.

Walaupun demikian, dengan karakter manusia DIY yang toleran terhadap adanya perbedaan, budaya dari luar daerah pun juga dapat diterima dan memperkaya khasanah budaya nusantara.

Sebagai pusat budaya, maka pelestarian budaya (produk budaya maupun nilai budaya) sangat mendapat perhatian.
Salah satu contoh dari upaya pelestarian produk budaya adalah Program Pelestarian dan Pengembangan Sejarah Kepurbakalaan yang meliputi:1. Peningkatan Kawasan Cagar Budaya (KCB) dari 7 kawasan menjadi 13 kawasan cagar budaya;2. Terbentuknya Forum Pelestarian Warisan Budaya sebagai wadah pemerhati dan pelestari warisan budaya yang beranggotakan LSM, tokoh-tokoh masyarakat dan birokrat;3. Terbentuknya Tim Pengelola KCB dari tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan dan Desa Budaya;4. Meningkatnya jumlah LSM dari 2 organisasi menjadi hampir 40 organisasi Pelestari Warisan Budaya;5. Penambahan jumlah peninggalan sejarah dan purbakala yang terehabilitasi dan terlestarikan mencapai 20 Benda Cagar Budaya (BCB) berkualifikasi Nasional dan Propinsi;6. Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan pada akhir tahun 2003 diharapkan dapat menghasilkan peningkatan kualitas dan kuantitas peninggalan sejarah dan purbakala sebanyak 8 KCB tertangani dengan baik (KCB Tamansari, Kraton, Kotagede, Prambanan, Puro Pakualaman, Kerta, Pleret, Ambarbinangun); 25 BCB berkualifikasi Nasional dan Propinsi serta peninggalan budaya lainnya, seperti 5 masjid Pathok Negara.

Di bidang permuseuman telah dilaksanakan pembinaan dan pengembangan baik secara internal bagi para pengelola museum tentang manajemen permuseuman dan secara eksternal melaksanakan sosialisasi dan apresiasi masyarakat terhadap museum.

Sementara itu, Museum Sonobudoyo sebagai museum tertua kedua setelah Museum Nasional telah selesai menyusun studi revitalisasi untuk peningkatan peran dan fungsinya, sedangkan tentang pendirian Museum Seni Rupa di Yogyakarta sedang dalam tahap persiapan. Dalam kurun waktu 5 tahun semenjak tahun 1998 terjadi peningkatan jumlah museum dari semula 25 buah menjadi 30 buah yang terdiri dari jenis Museum Umum dan Museum Khusus. Festival Kesenian Yogyakarta (FKY) merupakan salah satu kegiatan dimaksud yang secara rutin diselenggarakan setiap tahun selama 15 tahun terakhir, di samping berdampak seperti tersebut di atas juga semakin menambah semarak yang tidak kecil kontribusinya dalam memberi nilai tambah bagi kepariwisataan DIY. FKY ini merupakan refleksi dari perkembangan budaya rakyat yang berakar kepada budaya adiluhung yang berkutub pada Kraton Ngayogyakarta dan Puro Pakualaman.

Antusiasme seniman-budayawan dalam memantapkan keberadaan mereka sekaligus berimplikasi dalam pengembangan kebudayaan juga tercermin dengan terbentuknya Dewan Kebudayaan DIY yang merupakan pengembangan dari Dewan Kesenian DIY. Dewan Kebudayaan tersebut ditetapkan dalam Musyawarah Daerah Dewan Kesenian pada tahun 2003, yang dilatarbelakangi pemikiran perlu adanya pengembangan organisasi yang tidak hanya mengakomodasi-kan Budaya 'intangible' yang selama ini menjadi fokus kelolanya, namun juga dipandang perlu mengakomodasikan budaya yang bersifat 'tangible'.

Apa yang telah dilaksanakan di atas merupakan bentuk komitmen kita untuk mempertahankan predikat Yogyakarta dengan Kraton Ngayogyakarta dan Pura Pakualaman sebagai pusat budaya Jawa yang keberadaannya diakui oleh masyarakat luas.

Keberadaan Yogyakarta sebagai pusat budaya Jawa yang cukup disegani dibuktikan dengan pengakuan secara implisit dari beberapa daerah dalam bentuk pengangkatan dan pemberian gelar adat kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X yang juga Gubernur Propinsi DIY. Daerah-daerah yang memberi gelar adat tersebut adalah Sumatra Barat, Makassar, Maluku, dan yang terakhir Riau pada bulan 26 Juni 2003 yang lalu. Penganugerahan gelar adat tersebut sebagai bentuk penghargaan atas peran Gubernur DIY dalam ikut membina dan mengayomi masyarakat dari daerah yang bersangkutan.

Sumber BAPEDA Propinsi DIY

Jumat, 05 September 2008

=UNESCO Akui Wayang sebagai “Master Piece” Budaya Dunia

UNESCO Akui Wayang sebagai “Master Piece” Budaya Dunia

April 11, 2008 at 3:11 am In Artikel Wayang

Tags: , ,

Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata I Gede Ardika mengungkapkan, sejak 7 November 2003 lalu Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan PBB (UNESCO) telah mengakui wayang sebagai World Master Piece of Oral and Intangible Heritage of Humanity.

Pengakuan ini sangat berarti bagi bangsa Indonesia bahwa wayang sebagai budaya bangsa yang kita warisi dari leluhur, diakui oleh dunia. “Mereka (UNESCO- Red) mengatakan itu tidak hanya menjadi milik bangsa Indonesia. Ini adalah sangat tinggi nilainya, milik masyarakat dunia,” kata Ardika, Jumat (9/1) malam, seusai membuka Pekan Wayang Menak dan Gelar Kain Nusantara di Bentara Budaya Jakarta (BBJ). Acara ini akan berlangsung sampai tanggal 16 Januari 2004.

Selain itu, tutur Ardika, wayang niscaya akan mengangkat citra bangsa, mengangkat nama bangsa, harkat dan martabat bangsa dalam forum dunia. “Tugas kita memperkenalkan nilai-nilai budaya bangsa dalam pergaulan dunia,” kata Ardika.

Menurut Ardika, pengakuan ini sama sekali tidak menjadi kekangan bagi para pegiat wayang untuk terus berkreativitas. “Ini justru mendorong. Ini tantangan untuk berkreasi,” kata dia.

Sementara itu, menurut Deputi Bidang Seni dan Film pada Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata Dr Sri Hastanto, sampai saat ini hanya terdapat 28 warisan budaya di dunia yang diakui sebagai master piece intangible. Oleh karena itu, pengakuan ini sangat bermakna bagi kehidupan kebudayaan di Indonesia.

Sebenarnya, tambah Hastanto, inisiatif pengusulan wayang sebagai warisan dunia ke UNESCO juga mengandung soal-soal taktis. “Supaya para dalang di dalam mengembangkan wayang tetap menjaga humanity-nya. Jangan sampai wayang hanya jadi hiburan yang dangkal, hanya hura-hura saja. Setelah diakui sebagai master piece, mosok master piece kok kayak gitu…” kata Hastanto.

Dalam tataran praksis, kata Hastanto, UNESCO akan menangani banyak hal. Segala kegiatan dalam pengembangan wayang, UNESCO akan bersikap sebagaimana jika kita memugar Borobudur. “Kalau Borobudur itu tangible, wayang intangible,” kata dia.

UNESCO berhak memberikan pemikiran-pemikiran, termasuk menjaga agar wayang sebagai master piece tetap terjaga. “Yang berat itu nanti sosialisasinya,” ujar Hastanto.

Terhadap kenyataan bahwa sebagian wayang saat ini telah menyerap unsur-unsur seni lain, semisal musik dangdut, menurut Hastanto, hal itu sangat dimungkinkan. “Asalkan tidak mengingkari nilai-nilai humanismenya. Prinsipnya, kreativitas tetap didorong,” ujar Hastanto. (CAN)

http://64.203.71.11/gayahidup/news/0401/10/174818.htm