Kamis, 05 Februari 2009

=Sambutan Peringatan Hari Internasional Masyarakat Hukum Adat Sedunia

http://www.indonesia.go.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=2055&Itemid=701

09-08-2006
SAMBUTAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PADA ACARA
PERINGATAN HARI INTERNASIONAL MASYARAKAT
HUKUM ADAT SEDUNIA

TMII, 9 AGUSTUS 2006

Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Selamat pagi,
Salam sejahtera untuk kita semua,

Yang saya hormati Saudara Ketua Mahkamah Konstitusi, Para Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan segenap Pimpinan Lembaga-lembaga Negara,
Yang saya hormati Saudara Menteri Sosial Republik Indonesia dan Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu,

Yang Mulia Para Duta Besar Negara-negara Sahabat,

Yang saya hormati Saudara Gubernur DKI Jakarta dan Para Gubernur yang hadir pada acara ini,

Yang saya hormati Saudara Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ms. Chandra Roy, Regent of Center UNDP, Pimpinan Taman Mini Indonesia Indah,
Yang saya muliakan dan saya cintai para pemangku dan tokoh-tokoh adat serta utusan masyarakat hokum adat dari seluruh tanah air,


Hadirin sekalian yang saya muliakan,

Sebelum saya menyampaikan sambutan pada acara yang sangat penting ini, ijinkan saya mengungkapkan perasaan saya yang pagi ini merasa bahagia dan bangga bertatap muka dengan para pemangku dan tokoh-tokoh adat dari seluruh Indonesia dengan busana yang penuh dengan kebesaran. Rasanya kita makin bangga menjadi bangsa Indonesia, Karena dengan ini, bangsa ini bangsa yang besar, kaya akan keragaman, adat dan budaya dan semoga menjelang 17 Agustus tahun 2006 ini, kita diingatkan bahwa membangun masa depan yang kita cita-citakan bersama berarti membangun manusia Indonesia seutuhnya, termasuk membangun dan mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia yang berada dalam wilayah hukum adat yang barang kali selama ini kurang mendapatkan perhatian yang adil dan tepat.

Semoga Allah SWT mendengar niat baik kita ini, cita-cita baik kita ini dengan tekad kita semua untuk membangun masa depan yang baik, seluruh bangsa dan negara di dalamnya, saudara saudara kita masyarakat hukum adat mendapatkan jalan yang baik dan tercapailah tujuan kita yang mulia itu.

Hadirin yang saya hormati,

Marilah sekali lagi kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas berkat, rahmat dan ridho-Nya, kita semua dapat menghadiri peringatan Hari Internasional Masyarakat Hukum Adat Sedunia. Peringatan ini saya anggap penting dan relevan dengan kondisi bangsa kita yang majemuk, yang terdiri atas beragam suku, bahasa dan agama. Keberadaan suku-suku bangsa di tanah air kita, telah berlangsung sejak lama, bahkan sejak berabad-abad yang lalu, jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, keberadaan suku-suku bangsa itu, bukan saja harus kita terima dan hormati sebagai kenyataan sosiologis dan sejarah, tetapi harus pula kita pelihara keberlangsungan hidupnya. Dengan demikian, semboyan Bhinneka Tunggal Ika, yang tertera sebagai perisai pada lambang negara kita, tetap dapat kita pertahankan untuk selama-lamanya.


Keberadaan suku-suku bangsa, terkait erat dengan keberadaan beragam adat istiadat, tradisi, seni dan budaya. Suatu hal yang relevan dengan Peringatan Hari Internasional Masyarakat Hukum Adat Sedunia hari ini, ialah keberadaan hukum adat itu sendiri. Tentu tidak semua tradisi, seni dan budaya serta nilai-nilai dalam masyarakat, suku, dapat dikatakan mengandung unsur hukum, yaitu hukum adat.

Hukum adat adalah adat yang normatif, yaitu adat yang mengandung sifat hukum. Keberadaannya dihargai, dihormati dan dipatuhi oleh masyarakat adat yang bersangkutan. Pelanggaran terhadap norma-norma hukum adat itu, akan mendapatkan sanksi dan hukuman, sesuai dengan norma-norma hukum adat yang bersangkutan.


Hadirin sekalian,

Dalam perkembangan sejarahnya, masyarakat hukum adat dan norma-norma hukum adat yang ada di dalamnya, berkembang dinamis sejalan dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, pepatah lama yang mengatakan bahwa adat itu ”tidak lekang kena panas dan tidak lapuk kena hujan”, dalam kenyataannya telah mengalami perubahan. Jumlah masyarakat hukum adat yang benar-benar asli dan belum tersentuh pengaruh dari luar, dalam kenyataannya telah berkurang. Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi, serta terbangunnya jaringan pemerintahan hingga ke daerah-daerah terpencil, telah menyebabkan terbukanya daerah-daerah itu dari isolasi. Sedikit demi sedikit, masyarakat hukum adat yang terisolasi itu mulai bersentuhan dengan nilai-nilai dan norma-norma baru yang datang dari luar dirinya.


Bahkan jauh sebelum kita memasuki alam modern, pengaruh dari ajaran agama-agama besar dunia, juga sedikit-banyaknya mendorong arus perubahan dalam masyarakat hukum adat. Proses itu, pada umumnya berlangsung secara damai dan persuasif. Norma-norma hukum adat yang dianggap bertentangan dengan norma-norma hukum agama, misalnya secara perlahan mulai menemukan titik konvergensi. Di negeri Minangkabau, kita kini berlaku pepatah ”Adat bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah”. Artinya, adat haruslah berdasarkan syari’at agama. Sementara syari’at agama itu berdasar kepada kitab Allah, yakni Al-Qur’anul Karim.


Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, juga telah mendorong terjadinya evolusi dalam masyarakat hukum adat. Dengan menjadi bangsa yang merdeka, maka arus perpindahan dari suatu daerah ke daerah lain kian terjadi. Perkawinan antar suku, yang di masa lalu sedikit-banyak terhambat oleh norma-norma hukum adat, kian terbuka. Oleh karena itu, keterikatan antara seseorang dengan masyarakat hukum adatnya, tidak dapat lagi dilihat secara kaku.

Pengaruh hukum adat pada seseorang, akan tergantung kepada lokasi dimana dia menetap. Orang Minangkabau misalnya, haruslah dilihat, apakah mereka masih tinggal di kampong halaman, di kota atau di rantau. Semakin jauh tempat tinggal seseorang dari kampung, akan semakin berkurang pula pengaruh adat dalam pola dan perilaku hidupnya. Perubahan evolusioner seperti ini berlangsung, seiring dengan perubahan kehidupan masyarakat Indonesia dalam perjalanan sejarahnya. Ini saya kemukakan sebagai kenyataan histories kita. Oleh karena itu, semangat kita adalah mempertahankan nilai-nilai hukum adat, mempertahankan tradisi dan nilai-nilai adat yang mulia untuk tidak luntur, kemudian berubah menjadi sesuatu yang tidak baik. Ini adalah misi besar kita melestarikan adat, tradisi dan budaya luhur bangsa kita.

Hadirin sekalian yang saya hormati,

Sebagai insan yang beriman, saya berkeyakinan bahwa sampai hari kiamat pun, di dunia senantiasa akan terdapat kemajemukan. Tuhan Yang Maha Kuasa telah dengan sengaja menciptakan umat manusia itu, bersuku-suku dan berbangsa-bangsa, agar mereka saling kenal-mengenal satu sama lain. Selamanya masyarakat hukum adat itu akan tetap ada, walaupun keberadaan mereka, seperti saya katakan tadi, akan terus bersifat dinamis sejalan dengan perjalanan waktu. Oleh sebab itu, saya berpendapat bahwa rumusan ketentuan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengatakan ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dengan Undang-Undang”, adalah rumusan yang tepat.

Hadirin sekalian,

Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar yang saya katakan tadi, kesatuan masyarakat hukum adat diakui dan dihormati, sepanjang masih hidup. Artinya, hukum adat itu masih berlaku dan masih dianut oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Pengakuan dan penghormatan itu perlu pula diukur, dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta diatur dengan Undang-Undang, agar segala sesuatunya menjadi lebih jelas. Undang-undanglah yang akan mengatur apa saja yang menjadi hak tradisional masyarakat hukum adat. Sebagaimana kita maklumi, hingga kini kita belum memiliki Undang-Undang dimaksud. Saya berharap kita dapat menyusun Rancangan Undang-Undang itu dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Dalam kesempatan yang baik ini, saya ingin berpesan, agar dalam mewujudkan hak konstitusional masyarakat hukum adat --yang menjadi tema peringatan Hari Internasional Masyarakat Hukum Adat Sedunia tahun ini-- kita harus tetap mengedepankan konsep Negara Kesatuan, sebagaimana tadi telah diikrarkan oleh para pimpinan masyarakat hukum adat sebagaimana pula diamanatkan Undang-Undang Dasar kita. Konsep negara kesatuan tidaklah berarti kita harus menyeragamkan segala hal. Kita tetap mengakui keragaman dan perbedaan. Namun semuanya harus diarahkan kepada kepentingan bangsa dan negara secara keseluruhan.

Di masa yang lalu, di zaman penjajahan, keragaman suku itu sengaja dibesar-besarkan, untuk menciptakan konflik dan ketegangan, devide et impera. Sebaliknya, pernah pula terjadi dalam sejarah politik bangsa kita, konsep negara kesatuan diartikan sebagai keseragaman dalam hampir semua hal. Sekarang, alangkah baiknya, kita mengambil sikap yang moderat dan tepat. Keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup, tetap harus kita akui dan hormati, dan semuanya itu kita bangun dalam rangka memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia.




Hadirin yang saya hormati,

Kedudukan masyarakat hukum adat haruslah kita tempatkan dalam posisinya yang tepat. Kita perlu menatanya secara lebih baik. Kita harus memberikan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat kepada warganya, tanpa harus sekali lagi melupakan kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar. Masyarakat hukum adat pun perlu pula terus-menerus kita berikan dorongan, agar mereka mampu memainkan peranan dalam pembangunan nasional. Memang, kita harus mengakui bahwa dalam pembangunan bangsa dan negara selama ini, peranan masyarakat hukum adat belumlah optimal. Bahkan tidak jarang, hak-hak tradisional mereka diabaikan, bahkan dilanggar, dan tidak dihormati lagi.

Pemerintah sendiri menerima demikian banyak pengaduan masyarakat, di samping Komnas HAM tentunya,yang berkaitan dengan pelanggaran hak-hak tradisional masyarakat hukum adat. Sebagian besar masalah yang dikemukakan berkaitan dengan hak ulhayat masyarakat hukum adat. Selain itu, terdapat pula pengaduan yang berkaitan dengan sumberdaya alam, yang menjadi sumber penghidupan masyarakat hukum adat. Semua pengaduan itu kami telaah dan kami pelajari dengan seksama, untuk kemudian dicarikan jalan keluarnya.

Tentu tidak semua pengaduan itu mempunyai dasar dan alasan yang kuat. Sebagian mengandung kebenaran, namun sebagiannya lagi kurang relevan, karena tanpa dasar dan argumentasi yang jelas. Namun dari semua pengaduan itu, Pemerintah menyadari, bahwa ada suatu masalah yang perlu ditangani dan tidak dapat dibiarkan berlarut-larut. Membiarkan masalah itu, bukan mustahil akan menjadi sumber ketegangan dan konflik baru di dalam masyarakat kita.

Kita menyadari bahwa masyarakat hukum adat, sering berada dalam posisi yang lemah, dalam mempertahankan hak-hak tradisional mereka, di tengah-tengah kekuatan modal dalam mengeksploitasi lahan dan sumberdaya alam. Pemerintah tentu harus berpihak kepada kelompok yang lemah, seraya mencari jalan keluar secara proporsional dan adil, dengan tetap mengutamakan kepentingan bangsa dan negara tanpa harus mengorbankan hak masyarakat hukum adat. Karena itu, saya menyerukan kepada segenap jajaran Pemerintah, di pusat maupun di daerah, agar sungguh-sungguh dalam memperhatikan kepentingan masyarakat hukum adat di daerah-daerah, dalam menyusun program pembangunan. Di sisi lain saya juga mengajak masyarakat hukum adat untuk juga ikut serta menyukseskan pembangunan di wilayahnya.

Kita harus mengakui bahwa, pengelolaan lahan dan penataan lingkungan, jika tetap menghormati norma-norma hukum adat, akan menjamin kelestarian, dan mencegah eksploitasi sumberdaya alam secara semena-mena. Sementara, sumberdaya alam kita olah dan daya gunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Tentu pengolahan sumber daya alam itu perlu tetap mempertahankan kelestarian lingkungan serta ekosistemnya. Karena itu, tidak ada jalan lain, kecuali kita mencari titik temu yang tepat dan adil. Kita harus membangun tanpa harus merusak.


Masyarakat hukum adat telah memberi pelajaran kepada kita, bahwa kearifan lokal dalam mengelola sumberdaya alam, telah mampu mempertahankan kelestarian lingkungan. Berabad-abad lamanya masyarakat hukum adat memanfaatkan sumberdaya alam, baik hutan maupun laut, tanpa menimbulkan persoalan lingkungan seperti yang kita hadapi sekarang ini. Masyarakat adat menyadari adanya hubungan korelatif antara manusia, alam sekitar dan Tuhan. Keseimbangan semua itu harus dijaga. Jika tidak, maka kemurkaan Tuhan akan datang dan bencana akan terjadi.


Kepada tokoh-tokoh masyarakat hukum adat yang hadir di sini, semuanya, saya juga mengajak, agar memberikan pengertian dan kesadaran kepada warga masyarakatnya, tentang betapa pentingnya menjaga lingkungan. Alam yang hijau dan lestari adalah amanah Allah SWT, yang wajib kita pelihara. Akan berdosa kita, jika kita mewariskan lingkungan yang rusak kepada generasi bangsa kita di masa depan. Saya juga mengajak kepada para pemangku adat, agar terus bekerjasama dengan Pemerintah, di pusat maupun di daerah, dalam menyusun dan melaksanakan program-program pembangunan. Dengan kerjasama yang baik dan harmonis itu, Insya Allah, kita akan lebih maju lagi di masa depan. Tidak akan ada kekuatan yang mampu mengubah nasib bangsa kita, kalau bukan kita sendiri. Karena itu, mari kita bekerja dan berdoa, semoga segala hal yang kita kerjakan, akan senantiasa berhasil, dan bangsa kita dijauhkan dari cobaan dan marabahaya.


Hadirin yang saya muliakan,

Sebelum mengakhiri sambutan ini, saya ingin menyampaikan ungkapan rasa terima kasih yang tulus, kepada para pemangku dan tokoh-tokoh adat, yang selama ini, telah berperan aktif membangun masyarakat, bangsa dan negara. Peranan para pemangku adat dalam menenteramkan masyarakat dari setiap ketegangan dan konflik, sangat besar artinya dalam menjaga stabilitas keamanan nasional, dan menjaga tetap utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, saya pun berterima kasih, atas kehadiran para pemangku dan tokoh-tokoh adat dalam peringatan Hari Internasional Masyarakat Hukum Adat Sedunia di Jakarta, pada hari ini.


Saya mengerti, sebagian besar dari para pemangku dan tokoh-tokoh adat yang hadir ke sini, berasal dari daerah-daerah yang jauh, dan bahkan terpencil di pedalaman. Mudah-mudahan kehadiran Bapak-bapak dan Ibu-ibu di Jakarta hari ini, akan meneguhkan kembali tekad dan semangat kita dalam membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lebih-lebih, sebentar lagi kita bersama-sama akan memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Negara kita, pada tanggal 17 Agustus 2006 nanti.

Merespon dari Deklarasi dan Ungkapan pernyataan dari masyarakat Hukum Adat seluruh Indonesia saya menyambut baik dan memberikan dukungan penuh. Prinsip pertama semuanya perlu diletakan dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia adalah lengkap. Prinsip kedua kebersamaan di dalam memecahkan masalah dan membangun pranata yang baik itu yang terbaik dan mulia. Yang ketiga semua didayagunakan untuk memcapai hasil terbaik atau hasil guna yang terbaik dalam mengambil langkah-langkah yang efektif. Dan yang terakhir diatas nilai keadilan masih banyak bentuk keadilan seraya hadirnya kepastian hukum untuk memastikan volume semua itu dilaksanakan dengan tepat sesuai dengan pranata hukum dan memiliki tujuan-tujuan yang baik.

Mari kita sinkronisasikan langkah kita dari Sekretariat Jenderal Masyarakat Hukum Adat Indonesia, Komnas HAM, Mahkamah Konstitusi, Departemen Sosial, UNDP dan kita semua. Niat yang baik, tujuan yang baik, apabila dilaksanakan dengan kebersamaan yang baik, akan mencapai hasil yang baik pula sebagaimana yang kita cita-citakan bersama. Sudah saatnya bangsa kita bangkit, bersatu dan maju. Negara memberikan hak-hak kepada warga negaranya, warganegaranya yang menjalankan kewajibannya untuk mencapai tujuan pembangunan yang kita cita-citakan bersama. Itulah saudara-saudara sekalian. Dan semoga apa yang kita lakukan hari ini membawa dampak bagi kemajuan masyarakat bangsa dan negara kita dalam menuju kejayaannya.

Akhirnya marilah kita memohon kehadirat Allah SWT semoga kita semua mendapatkan berkah dan keselamatan dalam kehidupan kita di dunia maupun di akhirat nanti.


Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.