Senin, 04 Agustus 2008

=Upaya Menjadikan Pendidikan Dasar Gratis

http://www.lod-diy.or.id/loddiy/index.php?option=com_content&task=view&id=39&Itemid=2

Upaya Menjadikan Pendidikan Dasar Gratis Print E-mail
Upaya Menjadikan Pendidikan Dasar Gratis
(Hasil sari dari Sharing, Survey RAPBS , Semiloka Pendidikan LOD dan
Pengkajian Kelompok Kerja Pendidikan Gratis*)


A. Pendidikan Gratis: Antara Komitmen Peraturan Perundangan dan Implementasi Kebijakan

Dalam Undang-Undang Dasar 1945, Bab XIII, Pasal 3, disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dsar dan pemerintah wajib membiayainya. Guna pembiayaan tersebut dalam Undang-Undang Dasar 1945, Bab XIII, Pasal 31 ditegaskan bahwa “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
Bila dikontekskan dengan Yogyakarta yang dijuluki sebagai daerah pendidikan, kewajiban pembiayaan atas pendidikan adalah kewajiban dari pemerintah daerah. Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun No 20 Tahun 2003, bagian keempat, pasal 11 dinyatakan secara eksplisit bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Tanggung jawab pemerintah atas pendidikan ini dibatasi dan diutamakan dalam jenjang pendidikan dasar. Dijelaskan dalam Bab VIII pasal 34 ayat 2: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Konsekwensi yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah adalah memberikan alokasi dana untuk membiayai seluruh komponen Biaya Satuan Pendidikan, apapun kemampuan keuangan Pemerintah. Pendidikan gratis bagi masyarakat merupakan kensicayaan yang logis.
Pendidikan gratis yang dimaksud, biasanya bermakna membebaskan siswa dari seluruh pungutan yang dibebankan pada siswa. Jika kita berkomitmen DIY menuju Wajib Belajar 12 Tahun (snak usia sekolah wajib menyelesaikan pendidikan minimal SMA/Sederajat) sebagaimana dituangkan dalam Grand Strategi Pembangunan di Pemda Propinsi DIY dan RPJM Pemda Propinsi DIY tahun 2006-2011. Implikasinya semua rintangan yang menghalangi anak menempuh pendidikan menengah atas harus dihilangkan.
Dalam lini implementasi dari berbagai aturan yang memposisikan pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan menghadapi berbagai persoalan. Dari berbagai persoalan pendidikan yang telah diurai dalam rubrik Topik Utama, diperoleh kesimpulan sementara bahwasannya sistem pendidikan berjalan tanpa tranparansi, akuntabilitas dan partisipasi dari para pihak yang menjadi pembuat kebijakan pendidikan maupun dari pihak yang terkena dampak kebijakan tersebut
Adalah Kelompok Kerja Pendidikan Gratis sebagai komunitas yang bergerak dalam memperjuangkan pendidikan gratis untuk setiap lapis warga negaranya telah melakukan kerja-kerja pengkritisan atas berjalannya sistem pendidikan di Yogyakarta. Berangkat dari keprihatinan terhadap ketiadaan implementasi kebijakan pendidikan yang mencerminkan tanggung jawab pemerintah akan pemenuhan hak dasar warga. Berikut adalah beberapa temuan dan rekomendasi dari Pokja Pendidikan Gratis terkait anggaran pendidikan.


B. Strategi Operasionalisasi Anggaran: Analisis Atas Unit Cost

Untuk menyelenggarakan pendidikan gratis di wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi DIY Pokja Pendidikan memandang perlunya perhitungan anggaran yang berbasiskan pada beberapa aspek. Pertama, Unit Cost (Satuan Biaya). Kedua, jumlah siswa di sekolah negeri di tiap-tiap Kabupaten /Kota di Propinsi DIY. Ketiga, cost Sharing anggaran pendidikan dari pemerintah pusat untuk setiap daerah Kabupaten/Kota. Keempat, cost Sharing anggaran pendidikan dari pemerintah provinsi dan kekuatan/potensi keuangan daerah dalam RAPBD Kabupaten/kota.

B.1. Unit Cost (Satuan Biaya) dan Dasar Penentuannya

Unit cost (UC) atau satuan biaya dapat diartikan sebagai rata-rata biaya yang diperlukan untuk mendidik satu orang siswa di sekolah dalam satuan waktu tertentu. Penghitungan UC diperlukan untuk mendapatkan gambaran tentang berapa idealnya dana yang perlu dialokasikan kepada sekolah. Tanpa mengetahui UC sulit untuk menilai apakah dana yang diberikan oleh pemerintah terlalu besar, terlalu kecil, atau sudah “pas”.
Dalam penghitungannya, ada dua faktor yang sangat menentukan nilai UC. Pertama, kebutuhan sarana/prasarana untuk melayani siswa. Kedua, barang dan jasa. Kedua faktor itu cukup bervariasi antar daerah, sehingga penghitung UC sebaiknya dilakukan di daerah masing-masing. Berikut adalah beberapa estimasi UC dalam setiap jenjang pendidikan;

B.1.1 Unit Cost untuk Jenjang SD dan SLTP

Dalam penentuan Unit cost untuk jenjang SD dam SLTP ditentukan melalui dua pendekatan; pertama, adalah penetapan dari DEPDIKNAS mengenai besaran dana BOS. Kedua, dari penetapan besaran tersebut, dianalisis lebih jauh untuk memastikan total unit cost yang dibutuhkan oleh tiap siswa melalui hitungan rerata UC berdasar RAPBS.
Dalam menetapkan besaran dana BOS baik untuk tingkat SD maupun SLTP, Depdiknas telah melakukan penelitian untuk mengkalkulasi berapa besaran yang digunakan untuk mendanai kegiatan belajar mengajar (KBM) per siswa per tahun. Depdiknas pun akhirnya menentukan bahwa untuk siswa SD sebesar Rp. 235 ribu per tahun dan untuk SLTP sebesar Rp. 324,5 ribu per tahun, peruntukan biayanya terperinci seperti dalam tabel berikut :


Dari hasil survey (2006) yang dilakukan bersama oleh Lembaga Ombudsman Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (LOD DIY) bersama TKAK Muhammdiyah, Jangkep, LAPY terhadap 100 RAPBS 2005/2006 se Propinsi DIY menunjukkan bahwa perbandingan antara biaya Biaya Operasional Sekolah (BOS) dengan biaya komite yang merupakan beban siswa (termasuk berbagai pungutannya) adalah sbb:

Tabel: Estimasi total Pembiayaan yang Dibutuhan SD/MI
bagan2
bagan3
Dari diagram di atas menunjukkan bahwa besarnya dana BOS belum mampu memenuhi seluruh biaya operasional pendidikan di sekolah. Pada jenjang SD/MI yang mendapatkan Rp. 235 ribu per siswa per tahun hanya mampu memenuhi 48% biaya penyelenggaraan pendidikan dan sebanyak 52% masih harus memungut dari siswa (orang tua). Sedangkan pada jenjang SLTP yang mendapatkan BOS sebesar Rp. 324,5 ribu per siswa per tahun hanya mampu memenuhi 53% biaya penyelenggaraan pendidikan dan sebanyak 47% masih harus memungut dari siswa.

bagan4

Dari tabel diatas, Jika total dana bantuan BOS dan tambahan dana dari siswa dianggap sebagai rerata dari UC siswa, maka dapat ditentukan Unit Costnya sebagai berikut:
Total pembiayaan yang dibutuhkan

  1. Untuk SD/MI, UC per siswa per tahun adalah Rp. 489.583,- atau sama dengan Rp. 40.798,-/ bulan/siswa
  2. Untuk SLTP, UC per siswa per tahun adalah Rp. 690.425,- atau sama dengan Rp. 51.022,-/bulan/siswa
Atas dasar kedua pendekatan tersebut, meski tidak sama persis, acuan penelitian itu yang kemudian dijadikan dasar aturan penggunaan dana BOS seperti dalam Petunjuk Pelaksanaan (juklak) BOS pada tahun 2005/2006. Ada 10 komponen yang diperbolehkan dalam penggunaan dana BOS. Kesepuluh komponen itu antara lain :

bagan5

Sedangkan pada tahun 2006/2007 ada penambahan komponen yang diperbolehkan sehingga menjadi 13 (tigabelas) item. Ketiga tambahan komponen yang diperbolehkan tersebut adalah :

bagan6

Mengingat bahwa dasar penentuan UC di atas, khususnya untuk jenjang pendidikan SD dan SLTP secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa patokan unit cost yang dibutuhkan
Sumber: Juklak Penggunaan Dana BOS 2005/2006; Dikdasmen. Pada Poin 1-7 merupakan alokasi yang secara umum bisa digunakan. Sementara poin 8-10 merupakan kebutuhan pembiayan dalam kondisi khusus.
Sumber: Juklak Penggunaan Dana BOS tahun pelajaran 2006/2007; Dikdasmen.


adalah sama dengan peruntukan dana BOS yang telah tercantum dalam sepuluh komponen yang diperbolehkan dalam penggunaan dana BOS dengan dasar RAPBS 2005/2006.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh LOD DIY bekerjasama dengan TKAK Muhammadiyah, Jangkep, dan LAPY dapat diketahui bahwa prosentase pemanfaatan dana BOS melalui diagram sebagai berikut:

DIAGRAM: Prosentase Pemanfaatan Dana Bos Pada SD di DIY
bagan7

DIAGRAM: Prosentase Pemanfaatan Dana Bos Pada SLTP di DIY
bagan8

keterangan
bagan9

TABEL: Besarnya Peruntukan Setiap Unit Cost SD dan SLTP

bagan10

B.1.2 Unit Cost Untuk Jenjang SMA dan SMK

Dasar penentuan UC SMA dan SMK adalah rerata kebutuhan dan kecenderungan besarnya unit cost yang diperoleh dari informasi di Dinas Pendidikan Propinsi DIY. Dari informasi tersebut didapatkan bahwa:
  • Untuk SMA, UC per siswa per bulan adalah Rp. 150.000,-
  • Untuk SMK= 2 x UC SMA, UC per siswa per bulan adalah Rp. 300.000,-



Estimasi ini untuk DIY dinilai sudah sangat mencukupi, karena daerah Gunung Kidul dan Kulonprogo masih jauh dibawahnya.

C. Langkah Praktis Daerah Merealisasikan Pendidikan Gratis

Dari penghitungan Unit Cost untuk jenjang SD/MI, SLTP dan SMA/SMK, kemudian dikorelasikan dengan kebijakan Program Kompensasi Pengurangan Subsidi BBm (PKPS BBM), akan ditemukan prosentase anggaran biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh APBD Kabupaten/ Kota.
Sehingga, upaya mewujudkan cita-cita pendidikan gratis (baca: sekolah gratis) khususnya di SD maupun SLTP, sangat mungkin dilakukan dengan cara bahwa sisa beban kekurangan UC siswa yang belum mampu dipenuhi oleh BOS harus dipenuhi melalui anggaran APBD Kabupaten/Kota.
Sedangkan untuk SLTA dan SMK, bantuan dari pemerintah pusat yang ada selama ini tidak berbentuk seperti dana BOS di SD maupun SLTP yang merata bagi setiap siswa. Tetapi berbentuk beasiswa bagi sebagian kecil mahasiswa yang tidak mampu. Jadi untuk menggratiskan pendidikan pada jenjang ini (SMA & SMK) maka beban UC bisa dipenuhi melalui murni dana APBD Kabupaten/Kota.
Berikut adalah tabel penghitungan rasionalisasi kebutuhan anggaran pendidikan gratis di wilayah Propinsi DIY.

Tabel Rasionalisasi Kebutuhan Anggaran Pendidikan Gratis
bgn1
Keterangan:
)* Sumber dari data Dinas Pendidikan Propinsi DIY terhadap siswa tahun ajaran 2006/2007.
)** UC-BOS untuk SD: 40.798 – 19.500 = Rp. 23.745,-
UC-BOS untuk SMP: 51.022 - 27.000 = Rp. 27.082,-

Dari tabel tersebut, dapat dilihat jika pemerintah kabupaten/kota se Propinsi DIY punya komitmen kuat (good will) untuk menyelenggarakan pendidikan gratis dari tingkat SD sampai SMA/SMK negeri maka kebutuhan anggaran pendidikan yang harus ditanggung dari APBD hanya memerlukan anggaran pendidikan sbb:

bgn2

Catatannya adalah adanya prosentase untuk mewujudkan pendidikan gratis yang tidak memerlukan anggaran sampai dengan 20 % dari total anggaran dalam APBD, harus diperuntukan diluar anggaran kedinasan. Artinya, anggaran pendidikan ini tidak termasuk biaya kedinasan (rutin) yang memang selayaknya tidak tepat dimasukkan dalam anggaran pendidikan seperti selama ini terjadi.

D. REKOMENDASI

D.1. Tindakan Preventif
Dalam jangka pendek perlu dilakukan langkah antisipatif yang bersifat preventif. Langkah preventif ini sangat mendesak mengingat pada pertengahan tahun 2007 akan dilaksanakan penerimaan siswa baru tahun ajar 20007/2008. Dalam waktu dekat ini merupakan keharusan dari pemerintah daerah untuk segera membuat regulasi yang mengatur tentang standarisasi biaya pendidikan. Selain mengatur standarisasi biaya operasional pendidikan, regulasi yang diharapkan juga mengatur larangan bagi pihak sekolah agar tidak melakukan penarikan-penarikan. Larangan penarikan yang dimaksud antara lain :

  1. sumbangan uang gedung
  2. uang seragam
  3. biaya study tour ataupun sejenisnya
  4. biaya pemeliharaan fasilitas
  5. pengadaan fasilitas yang tidak ada hubungannya dengan proses belajar mengajar,
  6. tarikan-tarikan lain yang secara hukum telah ditanggung oleh pemerintah. Regulasi yang diharapkan tidak hanya sekedar Surat Edaran, akan tetapi regulasi dalam bentuk Peraturan Gubernur ataupun Peraturan Bupati dan Walikota yang didalamnya terdapat sangsi hukum bagi penyelenggara pendidikan/pihak sekolah yang melanggar ketentuan yang berlaku. Peraturan Gubenur dan Bupati/Walikota dalam waktu dekat ini mudah-mudahan dapat segera disyahkan oleh para pemegang kebijakan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam penerimaan siswa baru pada tahun ajar 2007/2008 yang akan diselenggarakan. Mestinya Peraturan ini sebagai tumpuan upaya membebaskan beban biaya masyarakat dalam pendidikan.
D.2. Tindakan Strategis

  1. Dalam upaya pencapaian alokasi anggaran pendidikan yang memadai maka dilaksanakan strategi efisiensi anggaran dan efektifitas program pendidikan. Pemborosan dan kebocoran anggaran akibat pola perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) merupakan fenomena penyimpangan di birokrasi pemerintahan yang harus segera dihentikan.
  2. Bahwa dalam upaya tahapan menuju Pendidikan Gratis SD, SMP dan SMA/ SMK di DIY, maka perlu didorong keluarnya sebuah Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati-Walikota agar meraih target sbb:
  • a. Jangka Pendek
  • Momentum Penerimaan Siswa Baru (PSB) Tahun Ajaran 2007/2008 yang berisikan mengatur tentang teknis standarisasi penyusunan RAPBS dan larangan penarikan terhadap orang tua wali murid oleh pihak sekolah secara sepihak. Larangan penarikan tersebut adalah sumbangan uang gedung, uang seragam, biaya studi tour atau sejenisnya, biaya pemeliharaan fasilitas, pengadaan fasilitas yang tidak berhubungan langsung dengan proses belajar mengajar dan tarikan lain yang secara hukum telah ditanggung oleh pemerintah.
  • b. Jangka Panjang
  • Upaya mewujudkan Pendidikan Gratis dan Bermutu DIY untuk semua masyarakat. Upaya ini harus ditopang dengan membuat suatu peraturan dari eksekutif. Dalam tahapan berikutnya, peraturan ini perlu segera disempurnakan dan dikuatkan dengan pembuatan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Gratis dan Bermutu di DIY.















Catatan :
*Kelompok Kerja Pendidikan Gratis : Tim kerja yang diinisi oleh LOD, LSM dan elemen gerakan mahasiswa di DIY, terdiri dari : Forum LSM, LBH, LAY, LKY, Sapurata, IRE, IDEA, TKAK Muhammadiyah, Sekolah PRT, BSS-LKIS, PMII, HMI MPO, GMNI, GMKI, IMM, KM UGM, LEM UII, DEMA UIN YK, REMA UNY didukung oleh elemen gerakan lain yang peduli dan bergerak ingin memajukan pendidikan bagi semua di DIY.



Tidak ada komentar: