Upaya Menjadikan Pendidikan Dasar Gratis |
Upaya Menjadikan Pendidikan Dasar Gratis (Hasil sari dari Sharing, Survey RAPBS , Semiloka Pendidikan LOD dan Pengkajian Kelompok Kerja Pendidikan Gratis*) Dalam Undang-Undang Dasar 1945, Bab XIII, Pasal 3, disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dsar dan pemerintah wajib membiayainya. Guna pembiayaan tersebut dalam Undang-Undang Dasar 1945, Bab XIII, Pasal 31 ditegaskan bahwa “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.” Bila dikontekskan dengan Yogyakarta yang dijuluki sebagai daerah pendidikan, kewajiban pembiayaan atas pendidikan adalah kewajiban dari pemerintah daerah. Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun No 20 Tahun 2003, bagian keempat, pasal 11 dinyatakan secara eksplisit bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Tanggung jawab pemerintah atas pendidikan ini dibatasi dan diutamakan dalam jenjang pendidikan dasar. Dijelaskan dalam Bab VIII pasal 34 ayat 2: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Konsekwensi yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah adalah memberikan alokasi dana untuk membiayai seluruh komponen Biaya Satuan Pendidikan, apapun kemampuan keuangan Pemerintah. Pendidikan gratis bagi masyarakat merupakan kensicayaan yang logis. Pendidikan gratis yang dimaksud, biasanya bermakna membebaskan siswa dari seluruh pungutan yang dibebankan pada siswa. Jika kita berkomitmen DIY menuju Wajib Belajar 12 Tahun (snak usia sekolah wajib menyelesaikan pendidikan minimal SMA/Sederajat) sebagaimana dituangkan dalam Grand Strategi Pembangunan di Pemda Propinsi DIY dan RPJM Pemda Propinsi DIY tahun 2006-2011. Implikasinya semua rintangan yang menghalangi anak menempuh pendidikan menengah atas harus dihilangkan. Dalam lini implementasi dari berbagai aturan yang memposisikan pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan menghadapi berbagai persoalan. Dari berbagai persoalan pendidikan yang telah diurai dalam rubrik Topik Utama, diperoleh kesimpulan sementara bahwasannya sistem pendidikan berjalan tanpa tranparansi, akuntabilitas dan partisipasi dari para pihak yang menjadi pembuat kebijakan pendidikan maupun dari pihak yang terkena dampak kebijakan tersebut Adalah Kelompok Kerja Pendidikan Gratis sebagai komunitas yang bergerak dalam memperjuangkan pendidikan gratis untuk setiap lapis warga negaranya telah melakukan kerja-kerja pengkritisan atas berjalannya sistem pendidikan di Yogyakarta. Berangkat dari keprihatinan terhadap ketiadaan implementasi kebijakan pendidikan yang mencerminkan tanggung jawab pemerintah akan pemenuhan hak dasar warga. Berikut adalah beberapa temuan dan rekomendasi dari Pokja Pendidikan Gratis terkait anggaran pendidikan. B. Strategi Operasionalisasi Anggaran: Analisis Atas Unit Cost Untuk menyelenggarakan pendidikan gratis di wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi DIY Pokja Pendidikan memandang perlunya perhitungan anggaran yang berbasiskan pada beberapa aspek. Pertama, Unit Cost (Satuan Biaya). Kedua, jumlah siswa di sekolah negeri di tiap-tiap Kabupaten /Kota di Propinsi DIY. Ketiga, cost Sharing anggaran pendidikan dari pemerintah pusat untuk setiap daerah Kabupaten/Kota. Keempat, cost Sharing anggaran pendidikan dari pemerintah provinsi dan kekuatan/potensi keuangan daerah dalam RAPBD Kabupaten/kota. B.1. Unit Cost (Satuan Biaya) dan Dasar Penentuannya Unit cost (UC) atau satuan biaya dapat diartikan sebagai rata-rata biaya yang diperlukan untuk mendidik satu orang siswa di sekolah dalam satuan waktu tertentu. Penghitungan UC diperlukan untuk mendapatkan gambaran tentang berapa idealnya dana yang perlu dialokasikan kepada sekolah. Tanpa mengetahui UC sulit untuk menilai apakah dana yang diberikan oleh pemerintah terlalu besar, terlalu kecil, atau sudah “pas”. Dalam penghitungannya, ada dua faktor yang sangat menentukan nilai UC. Pertama, kebutuhan sarana/prasarana untuk melayani siswa. Kedua, barang dan jasa. Kedua faktor itu cukup bervariasi antar daerah, sehingga penghitung UC sebaiknya dilakukan di daerah masing-masing. Berikut adalah beberapa estimasi UC dalam setiap jenjang pendidikan; B.1.1 Unit Cost untuk Jenjang SD dan SLTP Dalam penentuan Unit cost untuk jenjang SD dam SLTP ditentukan melalui dua pendekatan; pertama, adalah penetapan dari DEPDIKNAS mengenai besaran dana BOS. Kedua, dari penetapan besaran tersebut, dianalisis lebih jauh untuk memastikan total unit cost yang dibutuhkan oleh tiap siswa melalui hitungan rerata UC berdasar RAPBS. Dalam menetapkan besaran dana BOS baik untuk tingkat SD maupun SLTP, Depdiknas telah melakukan penelitian untuk mengkalkulasi berapa besaran yang digunakan untuk mendanai kegiatan belajar mengajar (KBM) per siswa per tahun. Depdiknas pun akhirnya menentukan bahwa untuk siswa SD sebesar Rp. 235 ribu per tahun dan untuk SLTP sebesar Rp. 324,5 ribu per tahun, peruntukan biayanya terperinci seperti dalam tabel berikut : Dari hasil survey (2006) yang dilakukan bersama oleh Lembaga Ombudsman Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (LOD DIY) bersama TKAK Muhammdiyah, Jangkep, LAPY terhadap 100 RAPBS 2005/2006 se Propinsi DIY menunjukkan bahwa perbandingan antara biaya Biaya Operasional Sekolah (BOS) dengan biaya komite yang merupakan beban siswa (termasuk berbagai pungutannya) adalah sbb: Tabel: Estimasi total Pembiayaan yang Dibutuhan SD/MI Dari diagram di atas menunjukkan bahwa besarnya dana BOS belum mampu memenuhi seluruh biaya operasional pendidikan di sekolah. Pada jenjang SD/MI yang mendapatkan Rp. 235 ribu per siswa per tahun hanya mampu memenuhi 48% biaya penyelenggaraan pendidikan dan sebanyak 52% masih harus memungut dari siswa (orang tua). Sedangkan pada jenjang SLTP yang mendapatkan BOS sebesar Rp. 324,5 ribu per siswa per tahun hanya mampu memenuhi 53% biaya penyelenggaraan pendidikan dan sebanyak 47% masih harus memungut dari siswa. Dari tabel diatas, Jika total dana bantuan BOS dan tambahan dana dari siswa dianggap sebagai rerata dari UC siswa, maka dapat ditentukan Unit Costnya sebagai berikut: Total pembiayaan yang dibutuhkan
Sedangkan pada tahun 2006/2007 ada penambahan komponen yang diperbolehkan sehingga menjadi 13 (tigabelas) item. Ketiga tambahan komponen yang diperbolehkan tersebut adalah : Mengingat bahwa dasar penentuan UC di atas, khususnya untuk jenjang pendidikan SD dan SLTP secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa patokan unit cost yang dibutuhkan Sumber: Juklak Penggunaan Dana BOS 2005/2006; Dikdasmen. Pada Poin 1-7 merupakan alokasi yang secara umum bisa digunakan. Sementara poin 8-10 merupakan kebutuhan pembiayan dalam kondisi khusus. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar