Sabtu, 02 Agustus 2008

=KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2000 TENTANG KOMISI OMBUDSMAN NASIONAL

D:\Datafile\Undang-2\KEPPRES-442000.doc (Sri PC per 2/7/01 2:45 PM)

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2000

TENTANG KOMISI OMBUDSMAN NASIONAL

Menimbang:

a. bahwa pemberdayaan masyarakat melalui peran serta mereka
untuk melakukan pengawasan akan lebih menjamin
penyelenggaraan negara yang jujur, bersih, transparan, bebas
korupsi, kolusi dan nepotisme;

b. bahwa pemberdayaan pengawasan oleh masyarakat terhadap
penyelenggaraan negara merupakan implementasi demokratisasi
yang perlu dikembangkan serta diaplikasikan agar penyalahgunaan
kekuasaan, wewenang ataupun jabatan oleh aparatur dapat
diminimalisasi;

c. bahwa dalam penyelenggaraan negara khususnya penyelenggaraan
pemerintahan memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap
hak-hak anggota masyarakat oleh aparatur pemerintah termasuk
lembaga peradilan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
upaya untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan;

d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dan memperhatikan
dengan saksama aspirasi yang berkembang dalam masyarakat,
maka sambil menyiapkan Rancangan Undang-undang yang
mengatur mengenai lembaga Ombudsman secara lengkap
dipandang perlu membentuk suatu komisi pengawasan oleh
masyarakat yang bersifat mandiri dan disebut Komisi Ombudsman
Nasional;

D:\Datafile\Undang-2\KEPPRES-442000.doc (Sri PC per 2/7/01 2:45 PM)

MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KOMISI OMBUDSMAN
NASIONAL

BAB I

NAMA, ASAS, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 1

Dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara serta untuk
menjamin perlindungan hak-hak masyarakat dibentuk suatu komisi pengawasan
masyarakat yang bersifat nasional yang bernama Komisi Ombudsman Nasional,
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Ombudsman Nasional.

Pasal 2

Ombudsman Nasional adalah lembaga pengawasan masyarakat yang berasaskan
Pancasila dan bersifat mandiri, serta berwenang melakukan klarifikasi, monitoring atau
pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai penyelenggaraan negara khususnya
pelaksanaan oleh aparatur pemerintahan termasuk lembaga peradilan terutama dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat

Pasal 3

Ombudsman Nasional bertujuan:
a. Melalui peran serta masyarakat membantu menciptakan dan atau
mengembangkan kondisi yang kondusif dalam melaksanakan pemberantasan
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
b. Meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat agar memperoleh pelayanan
umum, keadilan, dan kesejahteraan secara lebih baik.

D:\Datafile\Undang-2\KEPPRES-442000.doc (Sri PC per 2/7/01 2:45 PM)

BAB II

TUGAS POKOK

Pasal 4

Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Ombudsman Nasional
mempunyai tugas:

a. Menyebarluaskan pemahaman mengenai lembaga Ombudsman.
b. Melakukan koordinasi dan atau kerjasama dengan Instansi Pemerintah, Perguruan
Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Para Ahli, Praktisi, Organisasi Profesi
dan lain-lain
c. Melakukan langkah untuk menindaklanjuti laporan atau informasi mengenai
terhadinya penyimpangan oleh penyelenggara negara dalam melaksanakan
tugasnya maupun dalam memberikan pelayanan umum.
d. Mempersiapkan konsep Rancangan Undnag-undang tentang Ombudsman
Nasional.

BAB III

SUSUNAN ORGANISASI DAN WEWENANG

Pasal 5

Susunan Organisasi Ombudsman Nasional, terdiri atas:

a. Rapat Paripurna.
b. Sub Komisi.
c. Sekretariat.
d. Tim Asistensi dan Staf Administrasi

Pasal 6
(1). Ombudsman Nasional dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang
Wakil Ketua, serta anggota sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang, yang terdiri
dari tokoh-tokoh yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud Pasal 4 guna mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
Pasal 3;
(2). Untuk pertama kali susunan keanggotaan, Ombudsman Nasional ditetapkan
dengan Keputusan Presiden dengan susunan sebagaimana terdapat dalam
Lampiran Keputusan Presiden ini.

D:\Datafile\Undang-2\KEPPRES-442000.doc (Sri PC per 2/7/01 2:45 PM)

Pasal 7

(1). Rapat Paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi Ombudsman Nasional.
(2). Rapat Paripurna terdiri dari Seluruh anggota Ombudsman Nasional

Pasal 8

(1). Pelaksanaan kegiatan Ombudsman Nasional sehari-hari dilakukan oleh Sub
Komisi yang terdiri dari: Sub Komisi Klarifikasi, Monitoring dan Pemeriksaan,
Sub Komisi Penyuluhan dan Pendidikan, Sub Komisi Pencegahan dan Sub
Komisi Khusus.
(2). Sub Komisi dipimpin ole h seorang Ketua yang ditentukan berdasarkan keputusan
Rapat Paripurna.

Pasal 9

Sub Komisi Klarifikasi, Monitoring, dan Pemeriksaan mempunyai wewenang:
a. Melakukan klarifikasi aau monitoring terhadap aparatur pemerintahan serta
lembaga peradilan berdasarkan laporan serta informasi mengenai dugaan adanya
penyimpangan dalam melaksanakan pelayanan umum, tingkah laku serta
perbuatan yang menyimpang dari kewajiban hukumnya.
b. Meminta bantuan, melakukan kerjasama dan atau koordinasi dengan aparat terkait
dalam melaksanakan klarifikasi atau monitoring.
c. Melakukan pemeriksaan terhadap petugas atau pejabat yang dilaporkan oleh
masyarakat serta pihak lain yang terkait guna memperoleh keterangan dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Menyampaikan hasil klarifikasi, monitoring atau pemeriksaan disertai pendapat
dan saran kepada instansi terkait dan atau aparat penegak hukumnya yang
berwenang untuk ditindaklanjuti.
e. Melakukan tindakan-tindakan lain guna mengungkap terjadinya penyimpangan
yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Pasal 10

Sub Komisi Penyuluhan dan Pendidikan mempunyai wewenang:
a. Melakukan penyuluhan guna mengefektifkan pengawasan oleh masyarakat.
b. Mengajak masyarakat melakukan kampanye dan tindakan konkrit anti Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme.

D:\Datafile\Undang-2\KEPPRES-442000.doc (Sri PC per 2/7/01 2:45 PM)
c. Mendorong anggota masyarakat untuk lebih menyadari akan hak-haknya dalam
memperoleh pelayanan.
d. Menyebarluaskan pemahaman mengenai Ombudsman Nasional.
e. Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan para petugas Ombudsman Nasional.
f. Menyelesaikan penyusunan konsep Rancangan Undang-Undang tentang
Ombudsman Nasional dalam waktu paling lambat enam bulan sejak
ditetapkannya Keputusan Presiden ini.

Pasal 11

Sub Komisi Pencegahan mempunyai wewenang:
a. Melakukan kerjasama dengan perseorangan, Lembaga Swadaya Masyarakat,
Perguruan Tinggi, Instansi Pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan
dalam penyelenggaraan negara
b. Memonitor dan mengawasi tindak lanjut rekomendasi Ombudsman Nasional
kepada lembaga terkait.

Pasal 12

Sub Komisi Khusus mempunyai wewenang:
a. Menyusun dan mempersiapkan laporan rutin dan insidentil.
b. Melakukan tugas-tugas yang ditentukan secara khusus oleh Rapat Paripurna.

Pasal 13

(1). Dalam melaksanakan tugas pokok dan wewenangnya, Ombudsman Nasional
dilengkapi dengan Tim Asistensi dan Staf Administrasi.
(2). Tim Asistensi terdiri dari tenaga yang memiliki kemampuan, pengalaman ataupun
keahlian untuk melaksanakan tugas berdasarkan mandat Sub Komisi.
(3). Staf Administrasi melaksanakan tugas yang bersifat administratif.

Pasal 14

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris dan bertugas memberi pelayanan
administratif yang meliputi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan
serta sarana penunjang lainnya yang diperlukan bagi kelancaran tugas Ombudsman
Nasional
D:\Datafile\Undang-2\KEPPRES-442000.doc (Sri PC per 2/7/01 2:45 PM)


BAB IV

BADAN PENDUKUNG DAN PEMBIAYAAN

Pasal 15

Rapat Paripurna dapat membentuk Pengawas untuk melakukan pengawasan serta
memberikan saran dan pertimbangan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas Ombudsman
Nasional.

Pasal 17

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Ombudsman Nasional dibebankan
kepada Anggaran Belanja Sekretariat Negara.

BAB V

PENUTUP

Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur serta prosedur kerja sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden
ini ditentukan lebih lanjut dalam Tata Kerja yang diputuskan oleh Rapat Paripurna.

Pasal 19

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini maka keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 155 Tahun 1999 tentang Tim Pengkajian Pembentukan lembaga Ombudsman
dinyatakan tidak berlaku
D:\Datafile\Undang-2\KEPPRES-442000.doc (Sri PC per 2/7/01 2:45 PM)

Pasal 20

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 10 Maret 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan I

(Lambock V. Nahttands)

LAMPIRAN

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 44 TAHUN 2000

TANGGAL: 10 MARET 2000

SUSUNAN KEANGGOTAAN OMBUDSMAN NASIONAL


Ketua Merangkap Anggota : Antonius Sujata, SH
Wakil Ketua Merangkap Anggota : Prof. Dr. C.F.G. Sunaryati Hartono, SH
Anggota : 1. Prof. Dr. Bagir Manan, SH, MCL;
2. Drs. Teten Masduki;
3. Ir. Sri Urip;
4. R.M. Surachman, SH. APU;
5. Pradjoto, SH, MA;
6. K.H. Masdar Farid Masudi, MA.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan

Perundang-undangan I

(Lambock V. Nahattands)

Tidak ada komentar: