Kamis, 05 Februari 2009

=Sambutan Peringatan Hari Internasional Masyarakat Hukum Adat Sedunia

http://www.indonesia.go.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=2055&Itemid=701

09-08-2006
SAMBUTAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PADA ACARA
PERINGATAN HARI INTERNASIONAL MASYARAKAT
HUKUM ADAT SEDUNIA

TMII, 9 AGUSTUS 2006

Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Selamat pagi,
Salam sejahtera untuk kita semua,

Yang saya hormati Saudara Ketua Mahkamah Konstitusi, Para Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan segenap Pimpinan Lembaga-lembaga Negara,
Yang saya hormati Saudara Menteri Sosial Republik Indonesia dan Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu,

Yang Mulia Para Duta Besar Negara-negara Sahabat,

Yang saya hormati Saudara Gubernur DKI Jakarta dan Para Gubernur yang hadir pada acara ini,

Yang saya hormati Saudara Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ms. Chandra Roy, Regent of Center UNDP, Pimpinan Taman Mini Indonesia Indah,
Yang saya muliakan dan saya cintai para pemangku dan tokoh-tokoh adat serta utusan masyarakat hokum adat dari seluruh tanah air,


Hadirin sekalian yang saya muliakan,

Sebelum saya menyampaikan sambutan pada acara yang sangat penting ini, ijinkan saya mengungkapkan perasaan saya yang pagi ini merasa bahagia dan bangga bertatap muka dengan para pemangku dan tokoh-tokoh adat dari seluruh Indonesia dengan busana yang penuh dengan kebesaran. Rasanya kita makin bangga menjadi bangsa Indonesia, Karena dengan ini, bangsa ini bangsa yang besar, kaya akan keragaman, adat dan budaya dan semoga menjelang 17 Agustus tahun 2006 ini, kita diingatkan bahwa membangun masa depan yang kita cita-citakan bersama berarti membangun manusia Indonesia seutuhnya, termasuk membangun dan mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia yang berada dalam wilayah hukum adat yang barang kali selama ini kurang mendapatkan perhatian yang adil dan tepat.

Semoga Allah SWT mendengar niat baik kita ini, cita-cita baik kita ini dengan tekad kita semua untuk membangun masa depan yang baik, seluruh bangsa dan negara di dalamnya, saudara saudara kita masyarakat hukum adat mendapatkan jalan yang baik dan tercapailah tujuan kita yang mulia itu.

Hadirin yang saya hormati,

Marilah sekali lagi kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas berkat, rahmat dan ridho-Nya, kita semua dapat menghadiri peringatan Hari Internasional Masyarakat Hukum Adat Sedunia. Peringatan ini saya anggap penting dan relevan dengan kondisi bangsa kita yang majemuk, yang terdiri atas beragam suku, bahasa dan agama. Keberadaan suku-suku bangsa di tanah air kita, telah berlangsung sejak lama, bahkan sejak berabad-abad yang lalu, jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, keberadaan suku-suku bangsa itu, bukan saja harus kita terima dan hormati sebagai kenyataan sosiologis dan sejarah, tetapi harus pula kita pelihara keberlangsungan hidupnya. Dengan demikian, semboyan Bhinneka Tunggal Ika, yang tertera sebagai perisai pada lambang negara kita, tetap dapat kita pertahankan untuk selama-lamanya.


Keberadaan suku-suku bangsa, terkait erat dengan keberadaan beragam adat istiadat, tradisi, seni dan budaya. Suatu hal yang relevan dengan Peringatan Hari Internasional Masyarakat Hukum Adat Sedunia hari ini, ialah keberadaan hukum adat itu sendiri. Tentu tidak semua tradisi, seni dan budaya serta nilai-nilai dalam masyarakat, suku, dapat dikatakan mengandung unsur hukum, yaitu hukum adat.

Hukum adat adalah adat yang normatif, yaitu adat yang mengandung sifat hukum. Keberadaannya dihargai, dihormati dan dipatuhi oleh masyarakat adat yang bersangkutan. Pelanggaran terhadap norma-norma hukum adat itu, akan mendapatkan sanksi dan hukuman, sesuai dengan norma-norma hukum adat yang bersangkutan.


Hadirin sekalian,

Dalam perkembangan sejarahnya, masyarakat hukum adat dan norma-norma hukum adat yang ada di dalamnya, berkembang dinamis sejalan dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, pepatah lama yang mengatakan bahwa adat itu ”tidak lekang kena panas dan tidak lapuk kena hujan”, dalam kenyataannya telah mengalami perubahan. Jumlah masyarakat hukum adat yang benar-benar asli dan belum tersentuh pengaruh dari luar, dalam kenyataannya telah berkurang. Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi, serta terbangunnya jaringan pemerintahan hingga ke daerah-daerah terpencil, telah menyebabkan terbukanya daerah-daerah itu dari isolasi. Sedikit demi sedikit, masyarakat hukum adat yang terisolasi itu mulai bersentuhan dengan nilai-nilai dan norma-norma baru yang datang dari luar dirinya.


Bahkan jauh sebelum kita memasuki alam modern, pengaruh dari ajaran agama-agama besar dunia, juga sedikit-banyaknya mendorong arus perubahan dalam masyarakat hukum adat. Proses itu, pada umumnya berlangsung secara damai dan persuasif. Norma-norma hukum adat yang dianggap bertentangan dengan norma-norma hukum agama, misalnya secara perlahan mulai menemukan titik konvergensi. Di negeri Minangkabau, kita kini berlaku pepatah ”Adat bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah”. Artinya, adat haruslah berdasarkan syari’at agama. Sementara syari’at agama itu berdasar kepada kitab Allah, yakni Al-Qur’anul Karim.


Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, juga telah mendorong terjadinya evolusi dalam masyarakat hukum adat. Dengan menjadi bangsa yang merdeka, maka arus perpindahan dari suatu daerah ke daerah lain kian terjadi. Perkawinan antar suku, yang di masa lalu sedikit-banyak terhambat oleh norma-norma hukum adat, kian terbuka. Oleh karena itu, keterikatan antara seseorang dengan masyarakat hukum adatnya, tidak dapat lagi dilihat secara kaku.

Pengaruh hukum adat pada seseorang, akan tergantung kepada lokasi dimana dia menetap. Orang Minangkabau misalnya, haruslah dilihat, apakah mereka masih tinggal di kampong halaman, di kota atau di rantau. Semakin jauh tempat tinggal seseorang dari kampung, akan semakin berkurang pula pengaruh adat dalam pola dan perilaku hidupnya. Perubahan evolusioner seperti ini berlangsung, seiring dengan perubahan kehidupan masyarakat Indonesia dalam perjalanan sejarahnya. Ini saya kemukakan sebagai kenyataan histories kita. Oleh karena itu, semangat kita adalah mempertahankan nilai-nilai hukum adat, mempertahankan tradisi dan nilai-nilai adat yang mulia untuk tidak luntur, kemudian berubah menjadi sesuatu yang tidak baik. Ini adalah misi besar kita melestarikan adat, tradisi dan budaya luhur bangsa kita.

Hadirin sekalian yang saya hormati,

Sebagai insan yang beriman, saya berkeyakinan bahwa sampai hari kiamat pun, di dunia senantiasa akan terdapat kemajemukan. Tuhan Yang Maha Kuasa telah dengan sengaja menciptakan umat manusia itu, bersuku-suku dan berbangsa-bangsa, agar mereka saling kenal-mengenal satu sama lain. Selamanya masyarakat hukum adat itu akan tetap ada, walaupun keberadaan mereka, seperti saya katakan tadi, akan terus bersifat dinamis sejalan dengan perjalanan waktu. Oleh sebab itu, saya berpendapat bahwa rumusan ketentuan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengatakan ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dengan Undang-Undang”, adalah rumusan yang tepat.

Hadirin sekalian,

Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar yang saya katakan tadi, kesatuan masyarakat hukum adat diakui dan dihormati, sepanjang masih hidup. Artinya, hukum adat itu masih berlaku dan masih dianut oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Pengakuan dan penghormatan itu perlu pula diukur, dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta diatur dengan Undang-Undang, agar segala sesuatunya menjadi lebih jelas. Undang-undanglah yang akan mengatur apa saja yang menjadi hak tradisional masyarakat hukum adat. Sebagaimana kita maklumi, hingga kini kita belum memiliki Undang-Undang dimaksud. Saya berharap kita dapat menyusun Rancangan Undang-Undang itu dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Dalam kesempatan yang baik ini, saya ingin berpesan, agar dalam mewujudkan hak konstitusional masyarakat hukum adat --yang menjadi tema peringatan Hari Internasional Masyarakat Hukum Adat Sedunia tahun ini-- kita harus tetap mengedepankan konsep Negara Kesatuan, sebagaimana tadi telah diikrarkan oleh para pimpinan masyarakat hukum adat sebagaimana pula diamanatkan Undang-Undang Dasar kita. Konsep negara kesatuan tidaklah berarti kita harus menyeragamkan segala hal. Kita tetap mengakui keragaman dan perbedaan. Namun semuanya harus diarahkan kepada kepentingan bangsa dan negara secara keseluruhan.

Di masa yang lalu, di zaman penjajahan, keragaman suku itu sengaja dibesar-besarkan, untuk menciptakan konflik dan ketegangan, devide et impera. Sebaliknya, pernah pula terjadi dalam sejarah politik bangsa kita, konsep negara kesatuan diartikan sebagai keseragaman dalam hampir semua hal. Sekarang, alangkah baiknya, kita mengambil sikap yang moderat dan tepat. Keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup, tetap harus kita akui dan hormati, dan semuanya itu kita bangun dalam rangka memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia.




Hadirin yang saya hormati,

Kedudukan masyarakat hukum adat haruslah kita tempatkan dalam posisinya yang tepat. Kita perlu menatanya secara lebih baik. Kita harus memberikan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat kepada warganya, tanpa harus sekali lagi melupakan kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar. Masyarakat hukum adat pun perlu pula terus-menerus kita berikan dorongan, agar mereka mampu memainkan peranan dalam pembangunan nasional. Memang, kita harus mengakui bahwa dalam pembangunan bangsa dan negara selama ini, peranan masyarakat hukum adat belumlah optimal. Bahkan tidak jarang, hak-hak tradisional mereka diabaikan, bahkan dilanggar, dan tidak dihormati lagi.

Pemerintah sendiri menerima demikian banyak pengaduan masyarakat, di samping Komnas HAM tentunya,yang berkaitan dengan pelanggaran hak-hak tradisional masyarakat hukum adat. Sebagian besar masalah yang dikemukakan berkaitan dengan hak ulhayat masyarakat hukum adat. Selain itu, terdapat pula pengaduan yang berkaitan dengan sumberdaya alam, yang menjadi sumber penghidupan masyarakat hukum adat. Semua pengaduan itu kami telaah dan kami pelajari dengan seksama, untuk kemudian dicarikan jalan keluarnya.

Tentu tidak semua pengaduan itu mempunyai dasar dan alasan yang kuat. Sebagian mengandung kebenaran, namun sebagiannya lagi kurang relevan, karena tanpa dasar dan argumentasi yang jelas. Namun dari semua pengaduan itu, Pemerintah menyadari, bahwa ada suatu masalah yang perlu ditangani dan tidak dapat dibiarkan berlarut-larut. Membiarkan masalah itu, bukan mustahil akan menjadi sumber ketegangan dan konflik baru di dalam masyarakat kita.

Kita menyadari bahwa masyarakat hukum adat, sering berada dalam posisi yang lemah, dalam mempertahankan hak-hak tradisional mereka, di tengah-tengah kekuatan modal dalam mengeksploitasi lahan dan sumberdaya alam. Pemerintah tentu harus berpihak kepada kelompok yang lemah, seraya mencari jalan keluar secara proporsional dan adil, dengan tetap mengutamakan kepentingan bangsa dan negara tanpa harus mengorbankan hak masyarakat hukum adat. Karena itu, saya menyerukan kepada segenap jajaran Pemerintah, di pusat maupun di daerah, agar sungguh-sungguh dalam memperhatikan kepentingan masyarakat hukum adat di daerah-daerah, dalam menyusun program pembangunan. Di sisi lain saya juga mengajak masyarakat hukum adat untuk juga ikut serta menyukseskan pembangunan di wilayahnya.

Kita harus mengakui bahwa, pengelolaan lahan dan penataan lingkungan, jika tetap menghormati norma-norma hukum adat, akan menjamin kelestarian, dan mencegah eksploitasi sumberdaya alam secara semena-mena. Sementara, sumberdaya alam kita olah dan daya gunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Tentu pengolahan sumber daya alam itu perlu tetap mempertahankan kelestarian lingkungan serta ekosistemnya. Karena itu, tidak ada jalan lain, kecuali kita mencari titik temu yang tepat dan adil. Kita harus membangun tanpa harus merusak.


Masyarakat hukum adat telah memberi pelajaran kepada kita, bahwa kearifan lokal dalam mengelola sumberdaya alam, telah mampu mempertahankan kelestarian lingkungan. Berabad-abad lamanya masyarakat hukum adat memanfaatkan sumberdaya alam, baik hutan maupun laut, tanpa menimbulkan persoalan lingkungan seperti yang kita hadapi sekarang ini. Masyarakat adat menyadari adanya hubungan korelatif antara manusia, alam sekitar dan Tuhan. Keseimbangan semua itu harus dijaga. Jika tidak, maka kemurkaan Tuhan akan datang dan bencana akan terjadi.


Kepada tokoh-tokoh masyarakat hukum adat yang hadir di sini, semuanya, saya juga mengajak, agar memberikan pengertian dan kesadaran kepada warga masyarakatnya, tentang betapa pentingnya menjaga lingkungan. Alam yang hijau dan lestari adalah amanah Allah SWT, yang wajib kita pelihara. Akan berdosa kita, jika kita mewariskan lingkungan yang rusak kepada generasi bangsa kita di masa depan. Saya juga mengajak kepada para pemangku adat, agar terus bekerjasama dengan Pemerintah, di pusat maupun di daerah, dalam menyusun dan melaksanakan program-program pembangunan. Dengan kerjasama yang baik dan harmonis itu, Insya Allah, kita akan lebih maju lagi di masa depan. Tidak akan ada kekuatan yang mampu mengubah nasib bangsa kita, kalau bukan kita sendiri. Karena itu, mari kita bekerja dan berdoa, semoga segala hal yang kita kerjakan, akan senantiasa berhasil, dan bangsa kita dijauhkan dari cobaan dan marabahaya.


Hadirin yang saya muliakan,

Sebelum mengakhiri sambutan ini, saya ingin menyampaikan ungkapan rasa terima kasih yang tulus, kepada para pemangku dan tokoh-tokoh adat, yang selama ini, telah berperan aktif membangun masyarakat, bangsa dan negara. Peranan para pemangku adat dalam menenteramkan masyarakat dari setiap ketegangan dan konflik, sangat besar artinya dalam menjaga stabilitas keamanan nasional, dan menjaga tetap utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, saya pun berterima kasih, atas kehadiran para pemangku dan tokoh-tokoh adat dalam peringatan Hari Internasional Masyarakat Hukum Adat Sedunia di Jakarta, pada hari ini.


Saya mengerti, sebagian besar dari para pemangku dan tokoh-tokoh adat yang hadir ke sini, berasal dari daerah-daerah yang jauh, dan bahkan terpencil di pedalaman. Mudah-mudahan kehadiran Bapak-bapak dan Ibu-ibu di Jakarta hari ini, akan meneguhkan kembali tekad dan semangat kita dalam membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lebih-lebih, sebentar lagi kita bersama-sama akan memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Negara kita, pada tanggal 17 Agustus 2006 nanti.

Merespon dari Deklarasi dan Ungkapan pernyataan dari masyarakat Hukum Adat seluruh Indonesia saya menyambut baik dan memberikan dukungan penuh. Prinsip pertama semuanya perlu diletakan dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia adalah lengkap. Prinsip kedua kebersamaan di dalam memecahkan masalah dan membangun pranata yang baik itu yang terbaik dan mulia. Yang ketiga semua didayagunakan untuk memcapai hasil terbaik atau hasil guna yang terbaik dalam mengambil langkah-langkah yang efektif. Dan yang terakhir diatas nilai keadilan masih banyak bentuk keadilan seraya hadirnya kepastian hukum untuk memastikan volume semua itu dilaksanakan dengan tepat sesuai dengan pranata hukum dan memiliki tujuan-tujuan yang baik.

Mari kita sinkronisasikan langkah kita dari Sekretariat Jenderal Masyarakat Hukum Adat Indonesia, Komnas HAM, Mahkamah Konstitusi, Departemen Sosial, UNDP dan kita semua. Niat yang baik, tujuan yang baik, apabila dilaksanakan dengan kebersamaan yang baik, akan mencapai hasil yang baik pula sebagaimana yang kita cita-citakan bersama. Sudah saatnya bangsa kita bangkit, bersatu dan maju. Negara memberikan hak-hak kepada warga negaranya, warganegaranya yang menjalankan kewajibannya untuk mencapai tujuan pembangunan yang kita cita-citakan bersama. Itulah saudara-saudara sekalian. Dan semoga apa yang kita lakukan hari ini membawa dampak bagi kemajuan masyarakat bangsa dan negara kita dalam menuju kejayaannya.

Akhirnya marilah kita memohon kehadirat Allah SWT semoga kita semua mendapatkan berkah dan keselamatan dalam kehidupan kita di dunia maupun di akhirat nanti.


Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Senin, 13 Oktober 2008

=Know Your Rights ! ! ! ! DIGNITY AND JUSTICE FOR ALL OF US

http://html.knowyourrights2008.org/index.php?option=com_content&view=article&id=50&Itemid=11


Spread the Word Downloads

Screensavers
decorate your desktop
Please download one or more of our screensavers, wallpapers, cartoons and other goodies included on this page. Don’t forget to ask others to do the same.

Universal Declaration
Mac
PC
Wallpapers

Norio
Large Screen
Medium Screen
Small Screen

Kichka
Large Screen
Medium Screen
Small Screen

Dilem
Large Screen
Medium Screen
Small Screen

Stavro
Large Screen
Medium Screen
Small Screen
Media Kits

Logo KitDownload

Banner KitDownload

Cartoons KitDownload

Press KitDownload
Copyright, United Nations, UNRIC, 2008
Terms of Use
Privacy Notice
Copyrights
Legal

Kamis, 09 Oktober 2008

=Altruism

http://en.wikipedia.org/wiki/Altruism

Altruism is selfless concern for the welfare of others. It is a traditional virtue in many cultures, and central to many religious traditions. This idea was often described as the Golden rule of ethics. Altruism is the opposite of selfishness.

Altruism can be distinguished from feelings of loyalty and duty. Altruism focuses on a motivation to help others or a want to do good without reward, while duty focuses on a moral obligation towards a specific individual (for example, God, a king), a specific organization (for example, a government), or an abstract concept (for example, patriotism etc). Some individuals may feel both altruism and duty, while others may not. Pure altruism is giving without regard to reward or the benefits of recognition.

The concept has a long history in philosophical and ethical thought, and has more recently become a topic for psychologists (especially evolutionary psychology researchers), sociologists, evolutionary biologists, and ethologists. While ideas about altruism from one field can have an impact on the other fields, the different methods and focuses of these fields lead to different perspectives on altruism. Researches on altruism were sparked in particular after the murder of Kitty Genovese in 1964,[1] who was stabbed during half an hour, with passive witnesses withholding themselves from helping her.

=Humanity

http://en.wikipedia.org/wiki/Humanity

Humanity or mankind is the human species, human nature (e.g.compassion, altruism) and the human condition (the totality of experience of existing as a human). It is also the study of one branch of the humanities, academic disciplines which study the human condition using analytic, critical, or speculative methods.

Senin, 29 September 2008

=APBD KOTA YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN 2008

http://www.bapeda.pemda-diy.go.id/pustaka/bungarampaikebijkota.pdf

APBD KOTA YOGYAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2008

Peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Yogyakarta terus kami upayakan. Oleh
karena itu urusan pemerintahan yang memberikan multiplier effect paling tinggi terhadap
kesejahteraan masyarakat kami alokasikan anggaran yang signifikan.

Dari sisi strategi penganggaran, peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat
dilaksanakan melalui tiga cara,

pertama adalah pengalokasian anggaran santunan kepada masyarakat. Alokasi anggaran ini ditujukan untuk menyelamatkan warga masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan agar dapat terpenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan serta perbaikan sarana prasarana dasar permukiman. Untuk kebijakan santunan, data yang digunakan adalah sesuai data Kartu Menuju Sejahtera (KMS) yang dikeluarkan setelah melalui proses verifikasi.

Kedua, mengalokasikan anggaran untuk pemberdayaan masyarakat. Alokasi anggaran
ini dilaksanakan dengan secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung melalui
anggaran penguatan modal baik pinjaman maupun bantuan, dan tidak langsung melalui
perbaikan berbagai fasilitas sarana prasarana perkotaan dan perekonomian seperti jalan dan
manajemen lalu lintas, pasar tradisional , penataan pedagang kaki lima dan sebagainya.
Ketiga, adalah peningkatan kapasitas pelayanan publik melalui penguatan
kelembagaan yang dilaksanakan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia,
peningkatan sarana dan prasarana pemerintahan dan peningkatan sistem administrasi
pemerintahan dan pembangunan.

Dalam jangka panjang, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyusun rencana pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 - 2025, visi Kota Yogyakarta
adalah ”Kota Yogyakarta sebagai Kota Pendidikan Berkualitas, Wisata Berbasis Budaya dan Pusat Pelayanan Jasa, yang Berwawasan Lingkungan”. Selanjutnya untuk melaksanakan visi tersebut, disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah untuk jangka waktu lima tahun, untuk lima tahun pertama periode tahun 2007-2011 diatur dengan Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Yogyakarta Tahun 2007-2011.

Berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah tersebut, selanjutnya ditetapkan
strategi pembangunan daerah dalam bentuk tematik pembangunan, tema tahun 2008 adalah
Kota Yogyakarta sebagai kota pariwisata berbasis budaya dengan keragaman atraksi dan daya
tarik wisata.
1


Makna ”Pariwisata Berbasis Budaya” adalah kegiatan pariwisata di Kota Yogyakarta
dikembangkan sesuai dengan potensi yang ada dan berpusat pada budaya Jawa yang selaras
dengan sejarah dan budaya Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat serta menyempurnakan dan
meningkatkan jaringan kerjasama wisata dengan pihak dan daerah lain. Peningkatan kegiatan
pariwisata dilaksanakan dengan menciptakan terobosan baru yang tetap berlandaskan pada
wisata budaya, wisata bangunan bersejarah, wisata pendidikan dan wisata belanja, dengan tetap
mempertahankan dan mengembangkan norma-norma religius/agama di dalam kehidupan
masyarakat.

Makna ”keragaman atraksi dan daya tarik wisata” adalah bahwa pengembangan
pariwisata di Kota Yogyakarta yang didasarkan pada budaya perlu didukung dengan keragaman
atraksi dan daya tarik wisata.
Keragaman tersebut antara lain wisata belanja, wisata konvensi,wisata minat khusus, dan wisata pendidikan. Keragaman atraksi dan daya tarik wisata mengandung makna pula tuntutan untuk selalu kreatif dan kompetitif dari seluruh pelaku wisata untuk selalu mengembangkan potensi dan menangkap peluang pasar yang dinamis.
Pada intinya, tujuan menciptakan kota pariwisata adalah bagaimana Kota Yogyakarta
semakin menarik untuk dikunjungi. Dengan demikian Kota Yogyakarta harus didesain
sedemikian rupa agar indah, cantik, bersih, tertib dan aman disertai dengan pemasaran dan
promosi wisata yang berkelanjutan. Partisipasi dan kesadaran dalam menciptakan Kota
Yogyakarta agar menarik dikunjungi sangatlah diperlukan, mengingat pariwisata merupakan
salah satu penggerak perekonomian Kota Yogyakarta.
Menciptakan daya tarik wisata dan obyek wisata dilaksanakan dengan meningkatkan
sarana dan prasarana Kota, meningkatkan daya tarik obyek wisata, merencanakan dan
menyusun event wisata , serta menciptakan suasana kondusif Kota Yogyakarta. Selanjutnya
untuk pelaksanaan promosi wisata dilaksanakan melalui pengiriman misi kesenian ke berbagai
daerah dan mengikuti berbagai event pengembangan/pameran wisata. Target pelaksanaan
tematik Tahun 2008 dalam jangka pendek adalah meningkatkan kunjungan wisata dan
meningkatkan lama tinggal, sedangkan dalam jangka panjang adalah meningkatkan peran
pariwisata sebagai penggerak perekonomian Kota Yogyakarta.

Sasaran pengembangan pariwisata berbasis budaya yang akan dilaksanakan antara lain:

1. Optimalisasi pemasaran dan kerjasama pariwisata, dengan tujuan untuk meningkatkan
kunjungan ke Kota Yogyakarta;

2. Pengembangan dan peningkatan kuantitas dan kualitas wisata minat khusus sebagai
alternatif bagi wisatawan yang berkunjung ke Kota Yogyakarta. Wisata minat khusus
tersebut antara lain wisata belanja, wisata pendidikan, wisata budaya, wisata sejarah, wisata
kuliner, wisata konvensi dan lain-lain;

3. Pengembangan enam kawasan wisata;

4. Peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan industri pariwisata;

5. Pengembangan dan pembinaan seni budaya berbasis masyarakat tingkat kelurahan;

6. Peningkatan kualitas dan kuantitas atraksi seni tradisional, konteporer, maupun modern
secara reguler maupun insidental;

7. Mendorong terselenggaranya event-event wisata, seni, dan budaya, ekspo, maupun
konvensi;

8. Pengembangan dan peningkatan kualitas dan kuantitas fasilitas sarana dan prasarana yang
menunjang keindahan dan kenyamanan Kota Yogyakarta;

9. Peningkatan kesadaran masyarakat dan seluruh stake holder terhadap persoalan
kepariwisataan, seni dan budaya;

10. Memberikan kemudahan akses untuk berkunjung ke Kota Yogyakarta.


Dalam ranah implementasi, pelaksanaan tematik Tahun 2008 dilaksanakan dengan
melibatkan seluruh komponen masyarakat, baik yang berkaitan langsung dengan pariwisata maupun yang tidak berkaitan secara langsung. Program dan kegiatan yang dilaksanakan dapat dikategorikan yang berkaitan langsung dengan pariwisata, namun ada juga terkait secara tidak langsung. Secara garis besar program kegiatan yang dilaksanakan dapat dibagi menjadi dua
program, pertama menciptakan daya tarik wisata Kota Yogyakarta melalui event-event wisata
dan obyek wisata, kedua melakukan promosi wisata.


Selanjutnya berikut ini gambaran APBD Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2008
berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2008, untuk masing-masing
urusan adalah sebagai berikut:

A. Urusan Pendidikan

Kebijakan anggaran pendidikan diarahkan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan,
dengan sasaran peningkatan akses masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang layak,
peningkatan kualitas pendidikan melalui peningkatan kualitas anak didik dan guru,
peningkatan sarana prasarana pendidikan, dan peningkatan pendidikan informal di
masyarakat.

Secara operasional anggaran pendidikan adalah sebagai berikut:

1. Alokasi anggaran pendidikan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mewajibkan proporsi anggaran
pendidikan terhadap APBD minimal 20%. Mulai Tahun 2006 proporsi anggaran
pendidikan telah memenuhi ketentuan tersebut, dan untuk Tahun 2008 telah mencapai
25%

2. Penyediaan anggaran Jaminan Pendidikan Daerah sejumlah Rp 15.857.700.000,- (lima
belas milyar delapan ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah)

3. Penerimaan siswa baru untuk SMP,SMA dengan sistem on line. Sistem ini bertujuan
untuk lebih meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penerimaan siswa
baru. Dalam jangka panjang sistem ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan di
Kota Yogyakarta.

4. Penyediaan anggaran biaya operasional sekolah negeri sejumlah Rp 8.679.462.600,-
(delapan milyar enam ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus enam puluh dua ribu
enam ratus rupiah). Anggaran tersebut dialokasikan untuk jenjang pendidikan Taman
Kanak-Kanak hingga Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan termasuk
Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar. Parameter pengalokasian pada tiap
satuan pendidikan ditentukan oleh ketersediaan sarana prasarana, kemampuan komite
sekolah, dan jumlah rombongan belajar. Dengan parameter tersebut diharapkan
alokasi anggaran dapat mencerminkan prinsip akuntabilitas, keadilan, responsibilitas,
dan transparansi.

5. Pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan dialokasikan anggaran sejumlah Rp
750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang antara lain digunakan untuk
subsidi siswa dan guru berprestasi serta event-event kegiatan siswa sejumlah Rp
250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan bantuan untuk peningkatan mutu
beberapa sekolah sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

6. Operasional sekolah swasta dianggarkan sejumlah Rp 389.800.000,- (tiga ratus
delapan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah), sedangkan untuk peningkatan
mutu dianggarkan sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

7. Peningkatan pengelolaan perpustakaan daerah dengan anggaran sejumlah Rp
236.444.500,- (dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus empat puluh empat ribu
lima ratus rupiah). Kegiatan ini dalam jangka panjang bertujuan untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat dalam budaya membaca sedangkan jangka pendek untuk meningkatkan eksistensi perpustakaan komunitas tingkat RW dialokasikan anggaran
sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

8. Peningkatan mutu penyelenggaraan proses belajar mengajar melalui peningkatan
status guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap sekolah menjadi pegawai tidak tetap
Pemerintah Kota Yogyakarta. Pengangkatan menjadi pegawai tidak tetap Pemerintah
Kota Yogyakarta tersebut dilaksanakan secara bertahap melalui proses seleksi yang
dilaksanakan pada Tahun 2007 dan Tahun 2008. Untuk Tahun 2007 diangkat
sejumlah 578 orang yang terdiri dari Guru Tidak Tetap sejumlah 309 orang dan
Pegawai Tidak Tetap sejumlah 269 orang. Pengangkatan pegawai tidak tetap tersebut
berimplikasi kepada penganggaran honorarium kurang lebih sejumlah Rp
3.900.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus juta rupiah).
Kemudian untuk insentif GTT dan PTT disediakan anggaran sejumlah Rp
10.888.436.000,- (sepuluh milyar delapan ratus delapan puluh delapan juta empat
ratus tiga puluh enam ribu rupiah)

9. Peningkatan kualitas guru melalui pendidikan penyetaraan dengan anggaran sejumlah
Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

10. Peningkatan gizi siswa, melalui pemberian makanan tambahan bagi anak sekolah.
Pada Tahun 2008 ini untuk sekolah taman kanak-kanak dialokasikan anggaran
sejumlah Rp.1.260.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) dan untuk
SD/MI sejumlah Rp 2.591.750.000,- (dua milyar lima ratus sembilan puluh juta tujuh
ratus lima puluh ribu rupiah).

11. Rehabilitasi gedung Sekolah Dasar melalui Dana Alokasi Khusus dan
pendampingannya dengan anggaran sejumlah Rp 14.950.570.000,- (empat belas
milyar sembilan ratus lima puluh juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan
pengadaan mebelair ruang kelas serta rehabilitasi gedung SMP, SMA, dan SMK
dengan anggaran sejumlah Rp 1.278.645.000,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh
delapan juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).

12. Peningkatan sarana dan prasarana fisik lainnya adalah lantainisasi dengan keramik
untuk sekolah-sekolah dengan anggaran sejumlah Rp 613.000.000,- (enam ratus tiga
belas juta rupiah), pemasangan con block pada berbagai halaman sekolah dasar
dengan anggaran sejumlah Rp 929.438.750,- (sembilan ratus dua puluh sembilan juta
empat ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Target kami adalah
agar seluruh lantai sekolah sudah berupa keramik dan halaman sekolah dasar di Kota
Yogyakarta sudah dipasang con block. Di samping itu untuk meningkatkan kesehatan
sekolah, secara bertahap dilakukan penggantian bak kamar mandi dengan
menggunakan kran pada sekolah negeri , yang pada Tahun 2008 dianggarkan
sejumlah Rp 143.461.388,- (seratus empat puluh tiga juta empat ratus enam puluh satu
ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah). Sedangkan kranisasi sekolah swasta
dianggarkan sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

13. Pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, seperti untuk rehabilitasi gedung
sekolah dan mebelair dengan anggaran sejumlah Rp 14.490.570.000,- (empat belas
milyar empat ratus sembilan puluh juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).

14. Pembangunan lanjutan Taman Pintar dengan anggaran sejumlah Rp 2.000.000.000,-
(dua milyar rupiah).

15. Pengembangan pendidikan kejuruan melalui pengadaan alat praktek kerja dengan
anggaran sejumlah Rp 3.978.436.600,- (tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh delapan
juta empat ratus tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah).

16. Pendidikan usia dini (PAUD) dialokasikan anggaran bantuan kepada PAUD di
tingkat RW sejumlah Rp 484.500.000,- (empat ratus delapan puluh empat juta lima
ratus ribu rupiah).

17. Penganggaran untuk bantuan keagamaan sejumlah Rp 2.500.000.000,- (dua milyar
lima ratus juta rupiah). Bantuan tersebut dialokasikan untuk bantuan pasca gempa
fasilitas keagamaan bantuan kepada lembaga keagamaan, bantuan peningkatan
pengembangan agama, bantuan peningkatan pembangunan pendidikan agama, dan
bantuan kepada kepanitiaan kegiatan keagamaan.

B. URUSAN KESEHATAN

Urusan kesehatan dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
melalui pemberian jaminan pelayanan kesehatan masyarakat, dan peningkatan pelayanan
kesehatan.

Kegiatan dan bantuan yang dilaksanakan untuk urusan kesehatan antara lain
sebagai berikut:

1. Jaminan kesehatan daerah yang diberikan untuk rawat jalan,penambahan obat di luar
formularium, dan emergency sejumlah Rp 2.359.656.000,- (dua milyar tiga ratus lima
puluh sembilan juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah)

2. Jaminan kesehatan daerah untuk rawat inap dialokasikan anggaran sejumlah Rp
1.860.000.000,- (satu milyar delapan ratus enam puluh juta rupiah)

3. Jaminan kesehatan daerah untuk penambahan obat di luar formularium di RSUD
disediakan anggaran Rp 950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah).

4. Penyediaan jaminan kesehatan kepada Ketua dan Sekretaris RT, RW, LPMK dengan anggaran sejumlah Rp 572.590.000,- ( lima ratus tujuh puluh dua juta lima ratus
sembilan puluh ribu rupiah), PKK RW dan kader kesehatan dengan anggaran Rp
343.680.000,- (tiga ratus empat puluh tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).

5. Pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan dianggarkan sejumlah Rp 4.501.699.500,-
(empat milyar lima ratus satu juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus
rupiah), yang digunakan untuk belanja bahan obat-obatan dan suku cadang alat
kesehatan.

6. Pengelolaan operasional puskesmas dialokasikan anggaran sejumlah Rp
2.505.081.200,- ( dua milyar lima ratus lima juta delapan puluh satu ribu dua ratus
rupiah).

7. Anggaran sejumlah Rp 7.169.000.000,- (tujuh milyar seratus enam puluh sembilan
juta rupiah) digunakan untuk rehabilitasi beberapa Puskesmas antara lain
Gondokusuman I, Ngampilan, dan Mantrijeron.
6
Rehabilitasi juga dilaksanakan untuk beberapa Puskesmas Pembantu antara lain
Tompeyan, dan Dukuh dengan anggaran kurang lebih sejumlah Rp 1.306.000.000,-
(satu milyar tiga ratus enam juta rupiah).

8. Peningkatan layanan RSUD akan dikembangkan bangunan RSUD dalam rangka
pelayanan kepada masyarakat dengan anggaran sejumlah Rp 1.926.635.000,- (satu
milyar sembilan ratus dua puluh enam juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

9. Peningkatan kesehatan ibu hamil kurang mampu dengan anggaran sejumlah Rp
140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah)

10. Peningkatan pelayanan posyandu dengan anggaran sejumlah Rp 330.000.000,- (tiga
ratus tiga puluh juta rupiah).

11. Peningkatan kesehatan usia lanjut dengan anggaran sejumlah Rp 233.000.000,- (dua
ratus tiga puluh tiga juta rupiah).

12. Pemberantasan penyakit menular dan tidak menular dengan anggaran sejumlah Rp
1.439.003.700,- (satu milyar empat ratus tiga puluh sembilan juta tiga ribu tujuh ratus
rupiah).

C. URUSAN PEKERJAAN UMUM, PERUMAHAN, DAN PENATAAN RUANG

Urusan Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Penataan Ruang diarahkan untuk peningkatan
sarana dan prasarana perkotaan, pengembangan tata ruang kawasan, dan kesiapsiagaan
penanggulanan dan pengendalian bencana. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain sebagai
berikut:
1. Peningkatan jalan dengan sumber pendanaan Dana Alokasi Khusus dengan anggaran
sejumlah Rp 6.235.160.000,- (enam milyar dua ratus tiga puluh lima juta seratus enam
puluh ribu rupiah).
2. Normalisasi simpang dengan anggaran sejumlah Rp 1.082.742.000,- (satu milyar
delapan puluh dua juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah) untuk simpang Pingit,
simpang Jalan Brigjen Katamso-Ibu Ruswo, dan simpang Jalan Kenari- Ipda Tut
Harsono. Selain itu normalisasi simpang juga dialokasikan dengan sumber dana non
DAK sejumlah Rp 357.000.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta rupiah) untuk 3 (tiga)
simpang.
3. Pemeliharaan jalan dan jembatan dengan anggaran sejumlah Rp 920.248.600,-
(sembilan ratus dua puluh juta dua ratus empat puluh delapan ribu enam ratus rupiah),
peningkatan dan pemeliharaan bangunan pelengkap jalan dengan anggaran sejumlah Rp
1.447.500.000,- (satu milyar empat ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
7


4. Dalam kaitannya dengan peningkatan kelancaran dan ketertiban lalu lintas, dilaksanakan
perbaikan dan pemeliharaan APILL rambu lalu lintas dan marka jalan, peningkatan
ketertiban penyelenggaraan perparkiran, dan perbaikan pelayanan angkutan umum.
5. Permasalahan rutin yang dihadapi Kota Yogyakarta dalam kaitannya dengan
pengelolaan saluran drainase dan sungai adalah bagaimana mengantisipasi terjadinya
genangan air dan meluapnya sungai pada saat musim penghujan. Target yang akan
dicapai adalah mencegah terjadinya genangan dan banjir, oleh karena itu diperlukan
normalisasi drainase dan rehabilitasi bangunan air. Kegiatan yang dilaksanakan untuk
mengatasi permasalahan tersebut dilaksanakan normalisasi saluran pengairan dan
drainase dengan anggaran sejumlah Rp 1.213.755.000,- (satu milyar dua ratus tiga belas
juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang digunakan untuk pembangunan talud
dan pembersihan sungai, serta pembuatan saluran air hujan.
6. Rehabilitasi bangunan air dengan pendanaan dari Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp
1.553.975.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh
lima ribu rupiah) yang digunakan untuk peningkatan saluran irigasi dan pembuatan
saluran air hujan.
7. Pemeliharaan dan peningkatan lampu penerangan jalan umum dan panel jaringan
dengan anggaran sejumlah Rp 2.856.977.000,- (dua milyar delapan ratus lima puluh
enam juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), yang digunakan untuk
peningkatan penerangan jalan umum Kawasan Malioboro, pembuatan papan nama
jembatan, dan komponen material penerangan jalan umum dan panel jaringan. Kegiatan
lainnya yang dilaksanakan adalah peningkatan penerangan jalan umum kampung dan
peningkatan penerangan jalan umum lingkungan.
8. Peningkatan penerangan jalan umum kampung dianggarkan sejumlah Rp 700.000.000,-
(tujuh ratus juta rupiah) yang digunakan untuk pemasangan lampu son sebanyak 172
unit, sedangkan peningkatan penerangan jalan lingkungan dianggarkan sejumlah Rp
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk pemasangan lampu sebanyak 183 titik.
9. Pengembangan sarana prasarana air bersih non perpipaan dengan anggaran sejumlah
Rp 2.312.500.000,- (dua milyar tiga ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) yang
bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan pendampingannya. Kegiatan ini
melaksanakan pengembangan sarana dan prasarana air minum sebanyak 34 unit dan
penyehatan lingkungan sebanyak 5 paket.
10. Dalam kaitannya dengan urusan perumahan/permukiman ini, untuk perlindungan
masyarakat dan mengantisipasi bencana, pada Tahun Anggaran 2008 dilaksanakan
pengadaan perlengkapan petugas kebakaran dengan anggaran sejumlah Rp
353.000.000,- (tiga ratus lima puluh tiga juta rupiah),.
8



11. Bantuan rehab rekonstruksi non rumah pasca gempa dengan anggaran sejumlah Rp
20.332.060.000,- (dua puluh milyar tiga ratus tiga puluh dua juta enam puluh ribu
rupiah). Dana ini digunakan antara lain untuk rehabilitasi fasilitas publik permukiman
seperti balai pertemuan (RW,RT), gardu ronda, perbaikan talud dan saluran air hujan,
fasilitas pendidikan, fasilitas sosial, fasilitas kesehatan dan sebagainya.
12. Bantuan rehab rekonstruksi rumah dengan menggunakan dana pengembalian kelompok
masyarakat dengan anggaran sejumlah Rp 925.274.588,- (sembilan ratus dua puluh lima
juta dua ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah)


D. URUSAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN

Perencanaan merupakan tahapan penting dalam pelaksanaan pembangunan. Sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan, berbagai dokumen perencanaan telah dimiliki oleh
Pemerintah Kota Yogyakarta yang dijadikan acuan dalam pelaksanaan pembangunan.
Mekanisme perencanaan pada Tahun 2008 akan terus diperbaiki agar dapat menyelesaikan
permasalahan, serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Agar perencanaan lebih
akurat maka akurasi data akan terus ditingkatkan. Kelengkapan data merupakan instrumen
penting dalam perencanaan, karena dengan data yang lengkap akan diketahui substansi
permasalahan yang sebenarnya. Dengan diketahui permasalahan tersebut maka dapat
dirumuskan kebijakan yang tepat. Dalam kaitan ini dilaksanakan kegiatan pengembangan
pusat data perencanaan pembangunan yang dilanjutkan dengan penyusunan dokumen
perencanaan pembangunan. Dua kegiatan tersebut dianggarkan sejumlah Rp 932.231.250,-
(sembilan ratus tiga puluh dua juta dua ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh
rupiah). Keluaran dari kegiatan ini antara lain tersusunnya basis data 9 fungsi
pembangunan, sensus ekonomi, data IPM, PDRB, survey penjaringan aspirasi masyarakat,
evaluasi Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJMD dan dokumen
perencanaan anggaran.

E. URUSAN LINGKUNGAN HIDUP

Program yang dilaksanakan untuk urusan lingkungan hidup antara lain program
pengembangan kinerja pengelolaan persampahan, peningkatan pengendalian pencemaran
dan kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan ruang terbuka hijau dan pengembangan
kinerja pengelolaan air limbah. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain adalah sebagai
berikut:
1. Pembersihan sampah dengan anggaran kurang lebih sejumlah Rp 2.434.000.000,- (dua
milyar empat ratus tiga puluh empat juta rupiah).
9
2. Pengangkutan sampah dengan anggaran kurang lebih sejumlah Rp 2.836.000.000,- (dua
milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah). Khusus kegiatan pengangkutan
sampah, termasuk penganggaran sharing TPA.Piyungan dengan anggaran sejumlah Rp
1.789.138.000,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta seratus tiga puluh
delapan ribu rupiah) dan pembuatan konstruksi tempat pembuangan sampah dengan
anggaran sejumlah Rp 180.400.000,- (seratus delapan puluh juta empat ratus ribu
rupiah).
3. Penataan taman kota dan jalur hijau dengan anggaran sejumlah Rp 1.451.264.595,- (satu
milyar empat ratus lima puluh satu juta dua ratus enam puluh empat ribu lima ratus
sembilan puluh lima rupiah)
4. Penyediaan sanitasi berbasis masyarakat dengan anggaran sejumlah Rp 1.080.946.750,-
(satu milyar delapan puluh juta sembilan ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus lima
puluh rupiah).

F. URUSAN KEPENDUDUKAN, CATATAN SIPIL, KELUARGA BERENCANA, DAN
KELUARGA SEJAHTERA

Kebijakan anggaran diarahkan kepada tertibnya administrasi kependudukan dan pelayanan
kependudukan yang cepat dan akurat. Oleh karena itu dalam tataran pelaksanaan khusus
untuk pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga Kota Yogyakarta
mulai Tahun 2008 kami gratiskan. Sedangkan untuk keluarga berencana dan keluarga
sejahtera kami arahkan kepada peningkatan pelaksanaan keluarga berencana melalui
orientasi pendataan keluarga, pembinaan keluarga berencana, temu kader keluarga
berencana dan sebagainya. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain sebagai berikut:
1. Pembuatan KTP/KIA dan KK dengan anggaran sejumlah Rp 562.336.840,- (lima ratus
enam puluh dua juta tiga ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus empat puluh rupiah)
2. Peningkatan pelayanan catatan sipil dengan anggaran sejumlah Rp 244.230.000,- (dua
ratus empat puluh empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah)
3. Peningkatan keluarga berencana dan keluarga sejahtera dengan anggaran sejumlah Rp
640.266.800,- (enam ratus empat puluh juta dua ratus enam puluh enam ribu delapan
ratus rupiah).

G. URUSAN SOSIAL

Untuk urusan sosial kegiatan yang dilaksanakan adalah untuk memberikan santunan bagi
masyarakat yang mengalami permasalahan sosial seperti anak terlantar, jompo terlantar,
gelandangan dan pengemis, pemakai napza dan difabel, dan santunan kematian. Anggaran
yang dilaksanakan antara lain:
10
1. Pelayanan panti dengan anggaran sejumlah Rp 1.166.332.750,- (satu milyar seratus
enam puluh enam juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
2. Rehabilitasi penyandang permasalahan kesejahteraan sosial dengan anggaran sejumlah
Rp 294.738.000,- (dua ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh delapan
ribu rupiah)
3. Pembangunan Panti Karya dengan anggaran sejumlah Rp 825.000.000,- ( delapan ratus
dua puluh lima juta rupiah).
4. Pelayanan penyandang permasalahan kesejahteraan sosial Rp 294.738.000,- (dua ratus
sembilan puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)
5. Bantuan santunan kematian dengan anggaran sejumlah Rp 1.293.000.000,- (satu milyar
dua ratus sembilan puluh tiga juta rupiah)
6. Bantuan kepada panti asuhan swasta sejumlah Rp 198.000.000,- (seratus sembilan puluh
delapan juta rupiah)
7. Bantuan peningkatan kesejahteraan sosial dengan anggaran sejumlah Rp 526.875.000,-
(lima ratus dua puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima rupiah)
8. Bantuan kepada penyandang rehabilitasi dan masalah sosial dengan anggaran sejumlah
Rp 230.950.000,- (dua ratus tiga puluh juta sembilan ratus lima puluh rupiah)

H. URUSAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Kebijakan anggaran untuk urusan tenaga kerja dan transmigrasi diarahkan untuk
menciptakan tenaga kerja yang berkualitas, terampil, dan siap bersaing di berbagai lapangan
pekerjaan termasuk penempatan ke daerah transmigrasi . Kegiatan dan anggaran yang
dilaksanakan antara lain sebagai berikut:
1. Pendidikan dan pelatihan bagi pencari kerja dengan anggaran sejumlah Rp
611.717.600,- (enam ratus sebelas juta tujuh ratus tujuh belas ribu enam ratus rupiah)
2. Fasilitasi penempatan tenaga kerja dengan anggaran sejumlah Rp 80.127.000,- (delapan
puluh juta seratus dua puluh tujuh ribu rupiah)
3. Pengembangan sistem informasi manajemen ketenagakerjaan dan ketransmigrasian
dengan anggaran sejumlah Rp 108.669.000,- (seratus delapan juta enam ratus enam
puluh sembilan ribu rupiah)
4. Fasilitasi penempatan transmigrasi dengan anggaran sejumlah Rp 115.669.000,- (seratus
lima belas juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)
11



I. URUSAN KOPERASI,PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN

Karena aktifitas ekonomi Kota Yogyakarta yang paling utama digerakkan oleh urusan
pendidikan dan pariwisata, maka pemberdayaan ekonomi diarahkan kepada aktifitas
ekonomi yang mendukung pendidikan dan pariwisata. Secara operasional kebijakan
Pemerintah Kota Yogyakarta dalam meningkatkan aktifitas ekonomi antara lain dengan
mendorong kewirausahaan, penyediaan dan mendorong kesempatan berusaha, penguatan
modal, dan menyediakan sarana prasarana ekonomi.
Program/kegiatan yang dilaksanakan untuk meningkatkan wirausaha antara lain dengan
pendidikan dan pelatihan bagi pencari kerja, pengembangan sistem informasi manajemen
ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, fasilitasi penempatan tenaga kerja transmigrasi, dan
perlindungan dan pengembangan lembaga tenaga kerja. Kegiatan pendidikan dan pelatihan
dilaksanakan bekerja sama dengan berbagai lembaga pendidikan kejuruan yang
berkompeten dan community college, dengan jenis pelatihan disesuaikan dengan
permintaan pasar.

Program/kegiatan yang dianggarkan antara lain:

1. Bantuan pemberdayaan usaha kecil menengah dan koperasi (UKMK) program/kegiatan
yang dilaksanakan adalah dengan penguatan modal, peningkatan ketrampilan usaha,
peningkatan kualitas produk, penguatan kelembagaan ekonomi, dan pemasaran dengan
anggaran sejumlah Rp 7.074.854.000,- (tujuh milyar tujuh puluh empat juta delapan
ratus lima puluh empat ribu rupiah)

2. Fasilitasi penerapan teknologi tepat guna dianggarkan sejumlah Rp 578.510.000,- (lima
ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) yang dilaksanakan dengan
pelatihan pengembangan desain perak, pendampingan teknologi produksi dan
operasionalisasi industri logam, pengembangan dan inovasi produk industri barang
kulit, dan lain-lain.

3. Pembangunan UPT. Cor Logam dengan anggaran sejumlah Rp 1.507.020.380,- (satu
milyar lima ratus tujuh juta dua puluh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah).

4. Bantuan bahan baku sentra cor sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan
bantuan bahan baku sentra perak dan pengelolaan UPT.Perak sejumlah Rp
308.000.000,- (tiga ratus delapan juta rupiah).

5. Peningkatan kinerja lembaga keuangan mikro dan BUKP, peningkatan pengembangan
jaringan kerja sama UKM dan Koperasi, pembinaan koperasi, dan pembinaan pedagang
kaki lima. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan dan anggaran kurang lebih sejumlah
Rp 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah).
12
6. Pemasaran produk UKMK dilaksanakan melalui berbagai promosi yang dilaksanakan
pada berbagai event baik di dalam Kota Yogyakarta maupun di luar kota dengan
anggaran kurang lebih sejumlah Rp 862.000.000,- (delapan ratus enam puluh dua juta
rupiah).

7. Rehabilitasi gedung eks Kecamatan Mergangsan yang akan digunakan untuk
pengembangan UKMK dengan anggaran sejumlah Rp 1.784.368.500,- (satu milyar
tujuh ratus delapan puluh empat juta tiga ratus enam puluh delapan ribu lima ratus
rupiah)

8. Pembangunan Pusat Seni dan Kerajinan dengan memanfaatkan eks Terminal
Umbulharjo dengan anggaran sejumlah Rp 5.806.939.000,- (lima milyar delapan ratus
enam juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).

J. URUSAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

Pengembangan pariwisata, seni, dan budaya diarahkan kepada pengembangan dan
pengelolaan potensi wisata, penyelenggaraan berbagai event wisata seni dan budaya,
bantuan kepada berbagai lembaga seni dan budaya, dan promosi wisata. Dengan berbagai bantuan tersebut diharapkan dapat membangkitkan seni dan budaya di Kota Yogyakarta, dan akan menarik wisatawan untuk berkunjung serta akan memperpanjang masa tinggal di
Kota Yogyakarta.

Kegiatan yang dilaksanakan antara lain :

1. Kegiatan pengembangan dan pengelolaan potensi wisata dianggarkan sejumlah Rp
1.519.991.000,- (satu milyar lima ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan
puluh satu ribu rupiah) yang digunakan untuk pengembangan kawasan wisata,
penyelenggaraan festival dan lomba kepariwisataan, penyusunan informasi dan katalog
wisata dan sebagainya.

2. Kegiatan festival, lomba dan gelar budaya yang dianggarkan sejumlah Rp
1.595.975.000,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus tujuh
puluh lima ribu rupiah) yang meliputi pelaksanaan festival lomba dan gelar budaya
festival langen carito, festival kethoprak, dan gebyar budaya nusantara. Selain
pelaksanaan festival, pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan pengiriman kontingen
pentas seni tradisi, pementasan kesenian reguler, pagelaran kesenian di kawasan wisata,
pengiriman misi kesenian keluar daerah dan luar negeri.

3. Kegiatan pemasaran dan promosi yang akan dilaksanakan pada Tahun 2008 meliputi
pameran kepariwisataan, travel dialog, promosi melalui media massa dan sebagainya.
Alokasi anggaran untuk pemasaran dan promosi wisata sejumlah Rp 1.244.900.000,-
( satu milyar dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah).
13

4. Bantuan pengembangan pariwisata, seni dan budaya dapat kami jelaskan bahwa
berbagai bantuan yang dialokasikan antara lain bantuan pentas seni budaya untuk 14
kecamatan sejumlah Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), bantuan pada event
pendukung Jogja Java Carnaval sejumlah Rp 930.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh
juta rupiah), bantuan kepada lembaga/organisasi pariwisata seni dan budaya sejumlah
Rp 651.500.000,- (enam ratus lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), yang
diberikan kepada beberapa organisasi seperti PEPADI, paguyuban seni budaya wilayah,
dan sebagainya.

5. Bantuan untuk pelaksanaan event pariwisata seni budaya sejumlah Rp 909.000.000,-
(sembilan ratus sembilan juta rupiah) yang diberikan kepada pentas potensi kesenian
wilayah, pementasan kethoprak ikon Jogja, event tahun baru, mural kota dan lain-lain.

K. URUSAN PEMUDA DAN OLAH RAGA, KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
DALAM NEGERI

Urusan pemuda dan olah raga dapat kami sampaikan bahwa fokus kegiatan pada Tahun
2008 diarahkan untuk pembinaan olah raga sebagai persiapan mengikuti Pekan Olah Raga
Daerah (PORDA) pada Tahun 2009, di mana Kota Yogyakarta akan menjadi tuan rumah,
dan pelaksanaan Pekan Olah Raga Nasional Tahun 2008. Anggaran yang disediakan untuk
pembinaan pemuda dan olah raga antara lain sebagai berikut:
1. Peningkatan peran serta pemuda dan pemberdayaan pemuda dengan anggaran sejumlah
Rp 171.442.500,- (seratus tujuh puluh satu juta empat ratus empat puluh dua ribu lima
ratus rupiah)
2. Peningkatan dan pengembangan olah raga dengan anggaran sejumlah Rp 119.934.000,-
(seratus sembilan belas juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah)
3. Hibah kepada KONI dengan anggaran sejumlah Rp 8.040.745.000,- (delapan milyar
empat puluh juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah)
4. Bantuan dan hibah kepada organisasi pemuda dan keolahragaan lainnya sejumlah Rp
1.937.800.000,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu
rupiah)
Selanjutnya untuk urusan kesatuan bangsa dan politik dalam negeri diarahkan kepada
peningkatan pemahaman wawasan kebangsaan , penegakan peraturan daerah pro yustisi ,
pembinaan ketentraman dan ketertiban, operasi dan patroli ketertiban umum, pengamanan
khusus, penyelenggaraan pemberantasan penyakit masyarakat dan sebagainya. Keseluruhan
anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut sejumlah kurang lebih Rp 2.679.000.000,-
(dua milyar enam ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah).
14



L. URUSAN PEMERINTAHAN UMUM, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
KEARSIPAN , DAN KEPEGAWAIAN.

Urusan Pemerintahan Umum diarahkan untuk mendukung terciptanya tata kelola
pemerintahan yang baik, pemberdayaan masyarakat, administrasi kebijakan, pelaksanaan
administrasi pembangunan dan penatausahaan pemerintahan. Dalam kaitannya dengan
pemberdayaan masyarakat , partisipasi masyarakat dalam pembangunan akan terus kami
upayakan untuk ditingkatkan.

Anggaran yang dilaksanakan dalam urusan administrasi pemerintahan antara lain:

1. Pada tingkat RT untuk membantu penyelenggaraan administrasi dialokasikan anggaran
Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per tahun, sedangkan untuk RW dialokasikan Rp
700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) pertahun. Kemudian untuk tingkat RW juga
dialokasikan anggaran sejumlah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap
RW yang dipergunakan antara lain untuk pembuatan taman, sarana dan prasarana RW,
dan koran dinding.

Pada Tahun 2008 juga akan dilaksanakan pergantian kepengurusan RT/RW dan LPMK masa bhakti 2008 – 2013 yang pelaksanaannya difasilitasi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.
2. Anggaran untuk PJU lingkungan dialokasikan sejumlah Rp 135.000.000,- (seratus tiga
puluh lima juta rupiah) digunakan untuk pemeliharaan yang diserahkan pengelolaannya
oleh LPMK.
3. Anggaran stimulan LPMK sejumlah Rp 3.660.000.000,- (tiga milyar enam ratus enam
puluh juta rupiah).
4. Pengadaan tanah perkampungan dengan anggaran sejumlah Rp 977.875.000,-
(sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Pengadaan tanah juga dilaksanakan untuk perluasan Jalan Lowanu dengan anggaran
sejumlah Rp 302.500.000,- (tiga ratus dua juta lima ratus ribu rupiah)
5. Proses pengadaan penyedia barang dan jasa akan menggunakan e-procurement. Dengan
cara ini maka proses pengadaan penyedia barang dan jasa sebagian besar menggunakan
teknologi informasi/surat elektronik. Tujuan penggunaan e-procurement ini adalah
untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas, obyektifitas, efektifitas, dan efisiensi
dalam proses pengadaan penyedia barang dan jasa. Anggaran untuk pelaksanaan eprocurement
kurang lebih sejumlah Rp 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah)
6. Tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah, maka pada Tahun 2008 akan disusun kelembagaan satuan
kerja perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut.
15

7. Sebagai upaya untuk menciptakan transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas,
berbagai Rancangan Peraturan Daerah yang akan kami sampaikan ke DPRD terlebih
dahulu kami publikasikan melalui media massa dengan harapan mendapat input dari
masyarakat sebagai bahan perbaikan. Publikasi juga kami lakukan atas Peraturan Daerah
yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Yogyakarta
dengan DPRD. Publikasi kebijakan merupakan manifestasi dari upaya mengedepankan
tranparansi publik. Berkaitan dengan hal tersebut, sosialisasi kebijakan program dan
kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Kota Yogyakarta terus dilakukan, sekaligus
sebagai sarana komunikasi dengan seluruh komponen masyarakat. Sehubungan dengan
hal tersebut, dianggarkan pelayanan program kota melalui berbagai media sejumlah Rp
2.539.881.000,- (dua milyar lima ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus delapan
puluh satu ribu rupiah).
8. Peningkatan kapasitas kelembagaan melalui peningkatan sarana prasarana dan
peningkatan kualitas sumber daya manusia terus kami tingkatkan sesuai dengan skala
prioritas. Dalam hal kelengkapan sarana prasarana pada Tahun Anggaran 2008
dilaksanakan pemeliharaan gedung dengan anggaran sejumlah Rp 1.716.350.000,- (satu
milyar tujuh ratus enam belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), pengadaan alat
angkutan darat kendaraan bermotor dengan anggaran sejumlah Rp 2.545.755.000,- (dua
milyar lima ratus empat puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah),
pengadaan alat kantor dan rumah tangga dengan anggaran sejumlah Rp 1.500.000.000,-
(satu milyar lima ratus juta rupiah), dan perbaikan mebelair dan mesin/alat kantor
dengan anggaran sejumlah Rp 580.356.000,- (lima ratus delapan puluh juta tiga ratus
lima puluh enam ribu rupiah).
9. Peningkatan pelayanan publik melalui penerapan e-gov dengan anggaran kurang lebih
sejumlah Rp 4.140.000.000,- (empat milyar seratus empat puluh juta rupiah)
10. Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan, dan pengiriman tugas belajar dan ijin belajar dengan anggaran kurang lebih
sejumlah Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
11. Penyelesaian gedung Dinas Perijinan dianggarkan sejumlah Rp 2.021.900.000,- (dua
milyar dua puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah). Dengan penyelesaian gedung ini
diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat dioptimalkan. Ke depan pelayanan
perijinan akan terus kami tingkatkan dengan target pelayanan dapat lebih akurat dan
lebih cepat, serta masyarakat mendapat kepastian atas proses pelayanan yang
diberikan. Dengan pelayanan yang baik kami berharap dapat memberikan multiplier
effect positif bagi kondisi iklim investasi Kota Yogyakarta yang pada selanjutnya
berdampak kepada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
16



M. URUSAN PERTANIAN

Fokus program dan kegiatan urusan pertanian diarahkan kepada kegiatan yang bersifat
hobies dan rekreasi.

Kegiatan yang dilaksanakan antara lain adalah sebagai berikut:

1. Pengembangan 3 UPTD , pengelolaan Bursa Agro Jogja, peningkatan sarana prasarana
pelayanan pertanian, pengembangan budidaya ikan hias dan pemasaran hasil perikanan
kota dan lain-lain.
2. Fasilitasi operasionalisasi Balai Benih Ikan Nitikan, Balai Benih Ikan Mendungan,
pengadaan hewan ternak, pengadaan tanaman, dan pembangunan gedung kantor dengan
menggunakan Dana Alokasi Khusus untuk kelautan dan perikanan sejumlah Rp
1.592.000.000,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh dua juta rupiah) dan pertanian
sejumlah Rp 1.893.000.000,- (satu milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta rupiah).

Demikian gambaran secara garis besar dari Program dan Kegiatan yang dilaksanakan
dalam APBD Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2008.

Selanjutnya untuk keterangan yang lebih rinci dapat menghubungi
Dra. Titik Sulastri, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Yogyakarta dengan Nomor Telphone 0274-548519, 08122966720 atau
Budi Santosa Asrori, Kepala Bidang Anggaran pada BPKD Kota Yogyakarta dengan Nomor Telepon 08122940358.

Yogyakarta , Maret 2008
WALIKOTA YOGYAKARTA
H.HERRY ZUDIANTO
17

=PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2003 TENTANG PENYELENGGARAAN PONDOKAN

http://www.hukum.jogja.go.id/upload/PD_th_2003_no_4_ttg_Penyelengg_Pondokan.pdf

PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA
NOMOR 4 TAHUN 2003

PENYELENGGARAAN PONDOKAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA YOGYAKARTA

Menimbang :

a.bahwa citra kota Yogyakarta sebagai Kota
Pendidikan dan Kota Budaya perlu dilestarikan dan
terus dikembangkan;
b.bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas
serta untuk meningkatkan ketertiban administrasi
kependudukan, ketertiban umum dan kelestarian
lingKungan hidup, maka perlu adanya pengaturan
tentang penyelenggaraan pondokan di Kota
Yogyakarta yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.

Mengingat :
1.Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta;
2.Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3.Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom;
5.Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1988 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta;
6.Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1988 tentang Bangunan;
7.Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1988 tentang Ijin
Membangun Bangun-Bangunan dan Ijin Penggunaan
Bangun-Bangunan;
8.Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992 tentang Yogyakarta Berhati Nyaman;
9.Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun
1999 tentang Izin Gangguan;
10.Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun
2000 tentang Kewenangan Daerah;
11.Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun
2001 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
dan Catatan Sipil.

Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA YOGYAKARTA
MEMUTUSKAN
Menetapkan :PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TENTANG
PENYELENGARAAN PONDOKAN

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a.Daerah adalah Daerah Kota Yogyakarta; :f
b.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Yogyakarta; ,
C.Walikota ialah Walikota Yogyakarta;
d.Pondokan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat
tinggal dalam jangka waktu terientu bagi seseorang atau beberapa
orang dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran;
e.Penyelenggaraan Pondokan adalah kegiatan menyediqkan rumah atau
kamar untuk pondokan;
f.Penyelenggara pondokan adalah seseorang atau bad an yang
menyelenggarakan pondokan;
g.Penanggungjawab: Pondokan adalah pemilik atau orang yang
ditunjuk oleh pemilik rumah atau kamar untuk bertanggungjawab
atas penyelenggaraan pondokan;
h.Pemondok adalah seseorang atau beberapa orang yang menempati
pondokan;
i.Keluarga (rumah tangga) adalah unit terkecil dalam masyarakat
yang tediri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau
ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya termasuk orang yang
mempunyai bubungan daran dan yang bekerja di dalamnya.

BAB II

RUANG LlNGKUP

Pasal 2
(1)Ruang lingkup Pondokan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini
adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal
dalam jangka waktu tertentu bagi seseorang atau beberapa orang
dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran kecuali untuk
keluarga (rumah tangga), usaha hotel dan penginapan.
(2)Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah rumah
yang disewa atau dikontrak oleh Badan, seseorang atau beberapa
orang yang dipergunakan sebagai asrama atau sebagai tempat
tinggal bernama baik dipungut atau tidak dipungut bayaran.
(3)Kamar sebagaimana dimaksudp.ada ayat (1) Pasal ini adalah kamar
baik dalam satu rumah maupun di luar rumah pemilik yang
disewakan atau dikontrakkan kepada seseorang atau beberapa
orang dalam jangka waktu tertentu dengan kesepakatan kedua
belah pihak.

BAB III

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3
Penyelenggaraan pondokan dilaksanakan berdasarkan asas
kekeluargaan dengan berpedoman pada norma-norma hukum, agama, adat
dan kepatutan.
Pasal 4

Tujuan pengaturan penyelenggaraan pondokan adalah :

a.Mewujudkan Kota Yogyakarta BERHATI NYAMAN;
b.Melestarikan dan mengembangkan Yogyakarta sebagai Kota
pendidikan dan budaya;
c.Penataan dan pengendalian kependudukan;
d.Menjaga ketenteraman dan ketertiban dalam kehidupan
bermasyarakat.

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 5
(1)Setiap orang atau badan berhak untuk menyelenggarakan pondokan
di Daerah.
(2)Setiap orang atau badan yang telah memenuhi syarat-syarat
penyelenggaraan pondokan berhak memperoleh Izin Penyelenggaraan
Pondokan.
Pasal 6
(1)Setiap penyelenggara pondokan wajib :
a. memiliki Izin Penyelenggaraan Pondokan;
b. bertindak sebagai penanggungjawab atas keamanan, ketertiban
termasuk mencegah terjadinya peredaran dan penyalahgunaan
Narkotika, Psikotropika, Zat Aditif lainnya (NAPZA) dan
Minuman Keras (MIRAS) di pondokan serta segala sesuatu
aktivitas di dalam pondokan; .
c. menyediakan ruang tamu ya~g terpisah dari kamar pondokan;
d. melaporkan secara tertulis mengenai jumlah dan identitas
pemondok kepada Lurah setempat dengan diketahui Rukun
Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW);
e. memberitahukarl kepada Rukun Tetangga (RT) apabila menerima
tamu yang menginap;
f. membuat dan memasang jadwal waktu penerimaan tamu dan tata
tertib yang berlaku di tempat pondokan yang disusun dengan
berpedoman kepada norma-norma hukum, agama, adat dan kepatutan;
g. memberikan bimbingan dan pengarahan kepada pemondok untuk
dapat menyelesaikan diri dengan kehidupan masyarakat
setempat dan berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan
maupun pembangunan;
h. memelihara kebersihan dan kesehatan lingkungan;
i. mentaati ketentuan lain yang ditetapkan oleh Walikota.
(2)Penyelenggara pondokan yang berdomisili di kelurahan lokasi
pondokan dapat melimpahkan tanggungjawab kepada seseorang.
(3)Penyelenggara pondokan yang berdomisili di luar Kelurahan
lokasi pondokan, wajib melimpahkan tanggungjawab kepada
seseorang.
(4)Penyelenggara pondokan dalam melimpahkan tanggungjawScb kepada
seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. orang yang diberi tanggungjawab tersebut harus/wajib
bertempat tinggal dan memiliki KTP di Kelurahan setempat;
b. pelimpahan tersebut dilaporkan kepada RT setempat.
(5)Ketentuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i Pasal
ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
Pasal 7

Pemondok wajib :
a.mentaati ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan
administrasi kependudukan;
b.berperan serta secara aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan
berpartisipasi terhadap pembangunan lingkungan;
c.ikut menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di
lingkungannya;
d.mematuhi segala peraturan yang berlaku dalam lingkungan pondokan
dan menyesuaikan diri dengan kehidupan masyarakat setempat.

BAB V

IZIN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Pasal 8
(1)Setiap orang yang memiliki pondokan berupa rumah atau kamar
lebih dari 2 (dua) kamar atau dihuni lebih dari 5 (lima) orang
pemondok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Daerah
wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Pondokan.
(2)Izin Penyelenggaraan Pondokan diberikan oleh Walikota atau
pejabat yang ditunjuk.
(3)Syarat-syarat untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan Pondokan
adalah sebagai berikut :
a. membuat surat pernyataan sanggup untuk memenuhi
kewajiban-kewajiban sebagaimana yang tersebut dalam Pasal 6
ayat (1) Peraturan Daerah ini;
b. memiliki Izin Mendirikan Bangun-Bangunan (IMBB);
c. memiliki Izin Gangguan (HO).
(4)Izin Penyelenggaraan Pondokan berlaku untuk jangka waktu 5
(lima) tahun.
(5)Tata cara untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan Pondokan dan
bentuk tata nasKah Izin Penyelenggaraan Pondokan diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Walikota.


Pasal 9
Dalam hal terjadi perubahan nama, ganti pemilik dan perubahan
jumlah kamar, penyelenggara pondokan diwajibkan mengajukan
permohonan izin baru.

BAB VI

LARANGAN
Pasal 10
Setiap penyelenggara pondokan, dilarang menyelenggarakan pondokan
yang dihuni pemondok yang berbeda jenis kelamin, dalam satu
kesatuan bangunan.

BAB VII

PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 11
(1)Masyarakat dapat berperan serta secara aktif dalam rangka
pengawasan terhadap keamanan dan ketertiban penyelenggaraan
pondokan di lingkungan masing-masing.
(2)Tata cara dan mekanisme peran serta masyarakat dalam rangka
pengawasan terhadap keamanan dan ketertiban penyelenggaraan
pondokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini melalui
RT dan RW setempat.
(3)RT dan RW setempat dalam membuat ketentuan teknis tentang
keamanan dan ketertiban penyelenggaraan pondokan di wilayah
masing-masing wajib memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam
Peraturan Daerah ini.
(4)Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan teknis
sebagaimana dimaksud pad a ayat II (3) Pasal ini, maka RT dan
RW setempat dapat memberikan teguran tertulis, dengan I
tembusan kepada Walikota melalui Lurah setempat.

BAB VIII

PENCABUTAN IZIN

Pasal 12
(1)Izin Penyelenggaraan Pondokan dapat dicabut karena salah satu
hal sebagai berikut :
a.terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6
ayat (1) huruf b sampai dengan huruf i, dan Pasal 6 ayat (3)
dan ayat (4) Peraturan Daerah ini;
b.tidak menjalankan usahanya selama 2 (dua) tahun
berturut-turut;
c.terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan
usahanya.
(2)Pencabutan Izin sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b ayat
(1) Pasal ini, dilaksanakan setelah diberi peringatan tertulis
sebanyak 3 (tiga) kali.
(3)Pemberian peringatan atau pencabutan Izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini, dilaksanakan oleh
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.


BAB IX

PENUTUPAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN

Pasal 13
Dalam hal penyelenggara pondokan terbukti tidak melaksanakan
ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9
dan Pasal 10 Peraturan Daerah ini, Walikota atau Pejabat yang
ditunjuk berwenang melakukan penutupan terhadap penyelenggaraan
pondokan tersebut.

BAB X

KETENTUAN PIDANA

Pasal 14
(1)Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8
ayat (1) dan Pasal 10 Peraturan Daerah ini, diancam dengan
pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling
banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
(2)Tindak pidana sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) Pasal ini
adalah pelanggaran.

BAB XI

PENYIDIKAN

Pasal 15
Selain penyidik umum, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh
penyidik pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah
Daerah.

Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, penyidik pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Peraturan Daerah ini berwenang
:
a.menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau
laporan berkenan dengan tindak pidana;
b.meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang
pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan
sehubungan dengan tindak pidana;
c.meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau
badan sehubungan dengan tindak pidana;
d.memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lain berkenan
dengan tindak pidana;
e.melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti
pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan
penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f.meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana;
g.menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau
tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa
identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana
dimaksud pada huruf e Pasal ini.
h.mengambil sidik jari dan memot[et seseorang berkaitan dengan tindak pidana;
i.memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa
sebagai tersangka atau saksi;
j.menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik
POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut
bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik
POLRI memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum,
tersangka atau keluarganya;
k.melakukan tindakarl lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan
tindak pidana menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

BAB XII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 17
Penyelenggara pondokan yang sudah menyelenggarakan pondokan
sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, diwajibkan untuk
menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 1
(satu) tah-un setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Walikota.
Pasal 19
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diund.angkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Daerah.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 15 Desember 2003

WALIKOTA YOGYAKARTA
ttd
H. HERRY ZUDIANTO
Disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Dearah Kota Yogyakarta
dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Nomor : 28/K/DPRD/2003
Tanggal : 15 Desember 2003
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Yogyakarta
Nomor : 1 Tahun 2003
Tanggal : 22 Desember 2003
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA
TTD
DRS.SUBARKAH
NIP. 490018605

=Media interaksi bagi warga pemerintah Kota Jogja

Sebagai media interaksi bagi warga pemerintah Kota Jogja, kami menghimbau segenap warga untuk berpartisipasi dalam menyediakan informasi yang bermanfaat. Bagi anda yang mempunyai materi seputar Kota Jogja, silahkan kirim ke pemkot@jogja.go.id